DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2014

Nomor
15
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Persentase Bagi Hasil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut: a. 30% (tiga puluh per seratus) untuk Pemerintah Daerah; dan b. 70%(tujuh puluh per seratus ) dibagi berdasarkan potensi jumlah penduduk Kabupaten/Kota. Bagi Hasil Pajak rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan danf atau masuk ke Kas Pemerintah Provinsi Bengkulu setelah dikuralgi insentif pemungutan pajak.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…