MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENIANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANC,GARAN PENDAPATAN DAN BETANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHT'N ANGGARAN 2016. Pasal I Beberapa ketentuan dal,am Peraturan Gubemur Bengkulu Nomor 4 Tahm 2016 tentang Penjabaran Ang8aran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkutu Tahr:n Anggaran 2016 {Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4), diubah sebaAai berikut:
l.Ketentuan Lampiran I Ringkasan Penjabaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bcngkulu Tahun AnSgaran 2016 diubah dengan Perubahan sebagaimana tercantum datam lrmpiran I Peraturan Gubemur ini yang merupaksn bagian yang tidak terpisahkan daii Peraturan Gubernur ini.
2.Ketentuan kmpiran n Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 diubah dedgan tnelakrrkan pe.ubahart tat'get pends.patsrr daereh, de,r pengatokasian anggaran belanja non frsik 5rang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, serta melakukan pergesera't arlggarart srrtar obyek belanja dalam jenis belanja, antar rincian obyek belanja datam obyek bclanja dan uraian rincian obyek betranja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagaimana tercentum dalam lempiran II Peraturan Gubcrnur ini yang mcrupakan bagian yang tidak terpisahkart dari Peratuian Gubernur ini.
3.Perubahan target pendapatan daerah, pengalokasian anggaran belanja non lisik yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja, antar rincian obyek belanja dalam obyek belaqia dan ulaiarr rincial obyek belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah kovinsi Bengkulu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016. Pasal U
1.Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka lampiran I dan L^ampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penjabsran Anggaran Pendapatan daa Belanja Daerah Provinsi Benglmlu Tahun Anggaran 2016 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peratuian Gubernur ini.
2.Peraturan Gubemur Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rncngetahuinya, memerintahkan pengundartgan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 05-04-2016 GUBERNUR BENGKULU, ttd H. RIDWAN MUKTI Diundangkan di Bengkulu pada tansgel 05-04-2016 PIt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, ttd H. SUMARDI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016 NOMOR 15 Salinan sesuaiy'engan aslinYa KEPALA BRO HUKUM, Pembina Utama Muda NrP. 19690905 199403 I 0r 1