menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); 3 . Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2014 Nomor 7, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Un(lang Nomor 3 Tatlun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914) ;
5.Undmlg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undmrg Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undmlg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); https://jdih.bengkuluprov.go.id 3
6.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor II TaIlun 202 1 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 21, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 202 1 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 17, Tambahan l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6619) ;
9.Peraturan Pemerintah Nomor I ITahun 202 ltentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623) ;
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentmlg Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nc)mor 157);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tatlun 2016 Nomor 1037); https://jdih.bengkuluprov.go.id 4
13.Peraturan h4enteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keumlgm1 Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 202 1 tentang Pelaksanam1 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 202 1 tentang Kemudahan2 Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Keci1 dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 641) ; 14. MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH.