Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 16 Tahun 2014
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 12
Lembaga terkait
Ringkasan
Ruang lingkup Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga, meliputi: a. Bidang pertambangan dan energi; b. Bidang penanaman modal; c. Bidang otomotif; d. Bidang perkebunan; e. Bidang kehutanan; f. Bidang pertanian; g. Bidang perindustrian, perdagangan, koperasi dan usaha kecil dan menengah; h. Bidang perhubungan / transportasi; i. Bidang pariwisata; j. Bidang peternakan; k. Bidang kelautan dan perikanan; dan l. Bidang lainnya yang bermanfaat bagi kesejahteraan. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dilakukan oleh Kepala SKPD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Penerimaan sumbangan pihak ketiga dinyatakan dengan surat kesepakatan bersama antara SKPD dan pihak ketiga.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…