menetapkan Peraturan Gubernur tentangTenagaAhliGubernur. 1.Pasal18ayat(6)Undang-Undang DasarNegara Republik IndonesiaTahun1945; 2.Undang-UndangNomor 9Tahun1967 tentang PembentukanPropinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun1967 Nomor 19,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 2828); 3.Undang-UndangNomor25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004Nomor 104,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); http://jdih.bengkuluprov.go.id
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ;
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah , terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 7 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakuriya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 9 . Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubemur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224) ;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322). http://jdih.bengkuluprov.go.id Menetapkan 11.PeraturanMenteriDalamNegeriNomor86Tahun2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian,dan EvaluasiPembangunanDaerah,TataCaraEvaluasi RancanganPeraturan Daerahten tang Rencana PembangunanJangkaPanjang DaerahdanRencana PembangunanJangkaMenengahDaerahserta Tata Cara PerubahanRencana PembangunanJangkaPanjang Daerah, Rencana PembangunanJangkaMenengah DaerahdanRencanaKerjaPemerintah Daerah(Berita NegaraRepublikIndonesiaTahun2017Nomor 1312); 12.Peraturan DaerahProvinsiBengkuluNomor 5Tahun 2021tentangRencana PembangunanJangkaMenengah DaerahProvinsiBengkuluTahun2021-2026(Lembaran DaerahProvinsiBengkuluTahun2021Nomor 5); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TENAGA AHLI GUBERNUR.