Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 2 Oktober 2023 GUBERNUR BENGKULU, ttd H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 2 Oktober 2023 Pj. SEKRBrARiS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd H. NANDAR MUNADI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya ’ALA BIRO HUKUM IVINSI BENGKULUD a £56NAN, S.H., M.H 'embina Tk. I NIP. 19750825 200502 1 005 5