menetapkan Peraturan Gubernur tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembenhr kan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); b. C. Mengingat 1. 2. https://jdih.bengkuluprov.go.id
3.Undmlg-Undang Nomor ll Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor ll Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905); Undang-Undang Nomor 1 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang ipta Kerja Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 6856) ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400) ; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2018 Nomor 182); Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 129) ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang 4. 5. 6. 7. 8. 9 https://jdih.bengkuluprov.go.id Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261) ; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994) ; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor IO Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor IC)54); Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor IO Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1488); Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 202 1 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 541); Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 9Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 9); 10. 11. 12. 13. 14. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.