menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Memberlakukan Secara MutaLis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2OL4 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2014 di Provinsi Bengkulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); [lll 4. 2. J. 5. 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2O0O tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO0 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20O4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O25); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (kmbararan Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. 1ll 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksalaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5781;; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 20O7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O10 Nomor. 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 9. 10. 11. L2. 13. t4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol ltentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4471; Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (lrmbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2Ol1 Nomor 2); Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2O12 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2012 Nomor 3); t4. i5. i6. 17. Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG MEMBERLAKUKAN SECARA MUTATIS MUTANDIS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 26 TAHUN 2OI4 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2OT4 DI PROVINSI BENGKULU.