menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor lT Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaraa Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 4, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ,1438); Undang-Undang Nomor t7 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 470O); Undarg-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, teralhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O1:1 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 5. 6. 7. 8. 9. 10. .3 - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor l4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor,t737) ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 21, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2O06 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangal Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 11. 12. 13. 14. 15. 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2OlO tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol0 Nomor 517); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 20O8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO5-2O25 (l,embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO8 Nomor 4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daera-h Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2013 Nomor 15); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 20ll tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengalr Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010- 2O15 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O11 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2O11 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OLO-2O15 (lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O14 Nomor 3); t7. 18. 19. Menetapkan : MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016. : TENTANG RENCANA KERJA PROVINSI BENGKULU .5"