Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan cH Bengkuiu pada tanggal 7 Agustus 2024 GUBERNUR BENGKULU, Ttd H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu dada tanggal 7 AgQgtus 2024 SEKRHIARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, Ttd ISNAN FAJRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 17 SaIMan msuai den an ashIlya . KE.PAt A BIRO HUKUM NSI BENGKULUD (bl S.H.. M.H -A: NIP. 1 9750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id