DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 18 Tahun 2015

Nomor
18
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

1. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Daerah adalah Provinsi Bengkulu. 2. Persentase bagi hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. 70 % ( tujuh puluh persen) untuk Pemerintah daerah Provinsi dan 30 % ( Tiga puluh persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 3. Pembayaran bagi hasil pajak untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dibayar setiap 3(tiga) bulan sesuai dengan realisasi penerimaan yang disetorkan dan/atau masuk ke Kas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu setelah dikurangi insentif pemungutan pajak.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…