1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
5.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bengkulu.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu.
7.Biro adalah Biro pada Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
8.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
9.Kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kualitas kerja, tanggung jawab, kejujuran, kerjasama, dan prakarsa.
10.Pegawai Negeri Sipil Berkinerja Baik yang selanjutnya disebut PNS Berkinerja Baik adalah PNS yang dipilih dan ditetapkan bedasarkan hasil penilaian terhadap kinerja pegawai tersebut.
11.Penghargaan adalah pengakuan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada PNS atas pencapaian kinerja balk.
12.Tim Pelaksana Pemberian Penghargaan Bagi PNS Berkinerja Baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu adalah tim yang bertugas meneliti, menyeleksi dan memilih calon yang akan ditetapkan sebagai PNS dengan capaian kinerja balk.
13.Seleksi administrasi adalah seleksi berkas kepegawaian yang sesuai dengan persyaratan pemberian penghargaan kepada PNS berkinerja balk.
14.Inovasi/karya cipta, yaitu proses dan/atau hasil pengembangan dan pemanfaatan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau system yang baru, yang memiliki nilai Prestasi dan kemanfaatan yang berarti bagi Daerah sesuai dengan visi dan misi Daerah;
15.Inisiatif/prakarsa, yaitu upaya aktif untuk menemukan peluang, menemukan ide dan mengembangkan ide serta cara baru dalam memecahkan suatu permasalahan;
16.Prestasi, yaitu suatu hasil yang telah dicapai melalui keuletan kerja sebagai bukti usaha yang telah dilakukan atau dikerjakan dalam bidang tertentu, berupa Inovasi/Karya Cipta balk yang berbentuk fisik maupun non fisik pada bidang maupun di luar tugas pokok dan fungsi PNS yang bersangkutan;
17.Orientasi Pelayanan, yaitu sikap dan perilaku kerja PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait dan/atau instansi lain;
18.Kerjasama, yaitu kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerja bersama dengan rekan sekerja , atasan bawahan dalam unit kerjanya serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggung jawab yang ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna;
19.Integritas, yaitu kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma dan etika dalam organisasi;
20.Komitmen, yaitu kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi, dengan mengutamakan kepentingan dinas daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan/atau golongan.