Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya daiam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 29 Agustus 2024 GUBERNUR BENGKULU, Ttd H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 29 Agustus 2024 SEKRHFARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, Ttd ISNAN FAJRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya BIRO HUKUM [NSI BENGKULU a_r+. .N, S.H., M.H la Tk. I: 200502NI 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id