Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengllrangan, keringanan, pembebasan retribusi daerah kepada Gubernur. Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi daerah atas permohonan atam tanpa adanya permohonan dari wajib retribusi. Daiam memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasanretribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat {2), Gubernur mendapatkan rekomendasi dari PD/UPa|D PPD Pemungut Retribusi Daerah. Keringanan dan pengurangan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Retribusi. Pembebasan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (u {21
(3)
(4){s} http://jdih.bengkuluprov.go.id {1}, diberikan dengan mempertimbangkan fungsi objek Retribusi.