menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2024; b. Mengingat 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; https://jdih.bengkuluprov.go.id 2
2.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (I£mbar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 20 19 Laporan du1 Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembman Negara Repubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323) ; 3. 4. 5. 6. 7 https://jdih.bengkuluprov.go.id 3
8.Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (1£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor IO);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157) ; IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1 114);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 202 1; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 590); https://jdih.bengkuluprov.go.id 4
14.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6);
15.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 202 1 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 1- 2026 (1£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 5);
16.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 (1£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3);
17.Peraturan (}ubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Nomor 12); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024. Pasal i Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 12 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 12) diubah dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini https://jdih.bengkuluprov.go.id 5 Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 29 Agustus 2024 GUBERNUR BENGKULU, Ttd H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 29 Agustus 2024 SEKRHFARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, Ttd ISNAN FAJRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2024 NOMOR 19 Sahnan sesuai dengan aslinya BIRO HUKUM }VINSI BENGKULU-D S.H.. M.H Pembina Tk. I NIP. 19750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id