menetapkan Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Bengkulu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Badan Koordinasi Sertilikasi Profesi Provinsi Bengkulu; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian lLembanan Negara Republik Indonesia Taleun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); Undang-Undang Nomor I Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9AT Nomor 8, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 12. 13. 11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4279\; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OA4 tentang Pemerintahan Daeralt (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371 sebagatmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peratural Pemerintah Nomor 2O Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1967 darr Pelaksanaan Pemerintahal di Provinsi Bengkulu (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OO4 tentang Badan Nasional Sertifikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negata Republik Indonesia Nomor 44O8); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 20O6 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O6 Nomor 67, Tambahan lembaran Negara Nomor 4637); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang PembAgran Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 2 14 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2O11 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG BADAN KOORDINASI SERTIFIKASI PROFESI PROVINSI BENGKULU.