DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015

Nomor
2
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
2

Ringkasan

Biaya perjalanan dinas luar daerah Provinsi Bengkulu bagi Pejabat Negara, Pemimpin dan Anggota DPRD, Pejabat Eselon dan/atau Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, terdiri dari: a. Uang harian (uang saku, uang transport lokal dan uang makan); b. Biaya penginapan; c. Biaya transport; d. Uang representasi; dan e. Sewa kendaraan dalam kota.

Isi peraturan

Teks2PDFHirarki

Memuat teks peraturan…