Oalam melaksanakan tugasnya. Auditor dan Pengawas dilarang: a menerima pcmberian dalam bentuk apapun baik Jangsung maupun tidak langsung yang diduga atau parut, diduga dapat mempcngaruhi atau ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; http://jdih.bengkuluprov.go.id
b.mcnyalahgunakan wewenangnya sebagai auditor atau Pengawas guna memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pibak lain;
c.menerima tugas yang bukan merupakan kompetcnsinya;
d.menerima rugas yang ia tahu akan terjadi benturan kepentingan yang dapat rnengakibatkan hilangnya obyektivitas sebagai Auditor/Pengawas;
e.mengungkapkan informasi yang tcrdapat dalam proses pemeriksaan kcpada pihak Jain, bail< lisan maupun tertulis, kccuali untuk kcpcntingan tertentu yang diperbolehkan peratu.ran perundang-undangan yang berlaku; (. mcnunjukan sikap dan prilaku yang dapat mcnyebabkan orang lain mcragu.kan indcpcndensinya;
g.tunduk pada intimidasi dan tckanan orang lain;
h.dipengaruhi olch prasangka, intcrpretasi atau kepentingan tcrtentu;
i.berpartisipasi dalam kcgiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mcnganggu atau dianggap dapat mcngganggu penilaian yang tidak mcmihak atau ya.ng mungkin mcnycbabkan tcrjadinya bentumn kcpcntingan;
j.mcnginfonnuikan hasil pemcriksaan/audit kepada pihak- piha.k yang tida.k berkepcntinga.n ballc lisan rnaupun tertulia;
k.mcnjadi bllgion dari kcgiatan ilegal, atau mcngikalkan diri pado tindokan-tindakan yang dopat mcndiskredilkan profesi Auditor atau profesi P,,ngawaa dan atau insitusi lnspcktorat Provinsi; I. mcmbicarakan kelemahan kckurangan seaama Auditor/Pengawas kcpada pihak lain; dan
m.mcminta/mcnggunakan fasilitas/sarana kerja atau alat/bahan kcrja pihak yang dipcriksa diluar kepatutan dnn kcpontasan. BAB!V PENEOAKAN KODE ETIK