1.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presioen Repubriik lndonesia yang Memegang Kekuasaan Pernerintah Negara Republik Indonesia sebagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
3.Pemerintah Daerah aciaiah aciaiah penyelenggaraan urusan pernerintahian oleh Pemerin-r-ah Daerah dan Dewan Perwakiian Rak-vat Daerah rrenurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara I{esatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. http://jdih.bengkuluprov.go.id
4.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Llnslr-r' Penyeienggara pemerintahan ciaerah.
5.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
6.KabupaienlKota adaiah Kabupaten/kota di Provinsi Bengkuiu.
7.Pemerintah Kabupatenf Kota adalah Pemerintah r.'^t-' '"-^+^.- ; Lt-,r^ J; D^^^l-' 'i',I\d.uLrPdLUr l/ r\(JLcr- L-l I LrEl r<t\Lrtu.
8.Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengeioiaan Keuangan cian Aset Daerah Provinsi Bengkulu.
9.Dinas Teknis adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bengkuiu.
10.Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkuiu. 11.Kepala Dinas Teknis adalah Kepala Energi dan Sumber Daya Minerai Bengkuiu.
12.Unit Pelayanan Pendapatan Provinsi yang selanjutnya disingkat UPPP adaiah Unit Peiayanan Pendapatan Provinsi pada Dinas Pendapatan Daerah Prorrinsi Bengkulu yang bertempat di seluruh Kabupaten I Kota Bengkulu.
13.Bendahara Penerimaan adalah staf yang ditunjuk untuk menatausahakan dan mempertanggungjar,vabkan uang PAD dalam rangka peiaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada Dinas.
14.Bendahara Penerimaan Pembantu adalah staf yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetor, menatallsahakan dan mempertanggungjau,abkan uang pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah Provinsi Bengkulu pada UPPP.
15.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oieh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah yang digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
16.Anggaran Pendapatan dan Beianja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan Dan belanja Daerah Provinsi Bengkulu. 17" Kendaraan Bermotor adalah semua semua kendaraan beroda beserta ganclengannya yang digunakan di semua jenis jaian darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau http://jdih.bengkuluprov.go.id peraiatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
18.Kendaraafl bermotor umum arialah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang danlatau orang yang dipungut bayaran.
19.Pajak Daerah Provinsi Bengkuiu, yang selanjutnya disebut pajak, adaiah kontribusi wajib kepada daerah yang terurang oleh orang pribadi atau badan atau instansi pemerintah ysng bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-tresarnya kemakmuran rakyat.
20.Pajak kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adaiah Pajak atas kepemiiikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. 21.F,ea BaIik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adaiah Pajak atas penyerahan hak miiik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. 22.Balrun Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBKB aoaiah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
23.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya dislngkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
24.Penyedia Bahan Bakar Kendraan Bermotor adalah Produsen danlatau importir Bahan Bakar Bermotor, baik untuk oijuai, maupu digunakan sendiri.
25.Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disngkat PAP adalah Pajak atas pengambilan danlatau Pemanfaatan Air Permukaan. http://jdih.bengkuluprov.go.id
26.Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. Z7.Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Perrnukaan adalah semua kegiatan pengambilan dan/atau peman{aatan air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut yang digunakan di darat.
28.Pajak Rokok adalah Pungutan atas cukai rokok yang di pungut oieh Pemerintah.
29.subjek pajak adalah orang pribadi atan badan atau Insransi Pemerintah yang ciapat dikenakan pajak.
30.Wajib Pajak adalah Orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemorong pajak, dan pemungut pajak yang mempunlrai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
31.Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka u,,aktu iain yang oiatur oengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) buian kaiender yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
32.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 isatu) tahun kaienoer, kecuali biia Wajib Pajak menggunakan tahun buku ].ang tidak sarna dengan tahun kalender.
33.Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau daiam Bagia.n Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpaj akan daerah.
34.Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan rnulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
35.Surat Pemberitahuan Tagihan Pqjak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPI-PD, adalah Surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak danfatau bukan objek pajak, danf atau harta dan kewajiban sesuai dengair ketentuan peraturan perundang*undangan perpajakan daerah. http://jdih.bengkuluprov.go.id
36.surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang seianjutnya disingkat SPPKB adalah surar yang digunakn oieh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
37.Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adaiah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formuliratau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening Kas Umum Daerah melalui tempat pembay-aran yang ditunjuk oleh Gubernur.
38.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang seianjutnya disingkat SKPD, adalah Surat ketetapan pajak yang menenrukan besarnl'2 jumiah pokok pajak yang terutang.
39.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang seianjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. 4O. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang seianjutnya disingkat SKPDKBT, adaiah srtrat ketetapan pajak yang menentukan tarnbahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
41.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adaiah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
42.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adaiah surar ketetapan pajak yang menentukan jurnlah pokok pajak sarna besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
43.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STpD, adaiah surat untuk melakukan tagihan Pajak danlatau sanksi adrninstratif berupa bunga danl atau denda. 44" surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetuikankesaiahan tuiis, hitung, danr/atau kekeliruan http://jdih.bengkuluprov.go.id dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak terr.rtang, Surat Ketetapan pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
45.Nilai Juai Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKIS adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Flarga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
46.F.adan adalah sekumpulan orang danf atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak rnelakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha Milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BMD), dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, koperasi,dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, ya1/asan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga atau bentuk badan iainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
47.Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Daerah dan Kabupaten/ Kota.
48.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapar-r Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
49.Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberaran yang diajukan oieh Wajib Pajak. http://jdih.bengkuluprov.go.id 5O. Surat Paksa adaiah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
51.Pemeriksaan ada1ah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti J-ang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah d.anlatau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
52.Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Di Barvah Satu Atap -y-ang selanjutnl'a disingkat SAMSAT adalah Kantor Bersama Sistem Administrasi lVlanunggal Di Bau'ah Satu Atap yang berada di KabupatenlKota se Provinsi Bengkulu.
2.ketentuan ayat (1) dan ayat{2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai krerikut :