menetapkanPeraturanGubemur tentangTataCara PenganggaranPelaksanaandanPenatausahaan, PertanggungjawabandanPelaporanSertaMonitoring dan EvaluasiBelanjaTidakTerduga; c.bahwaberdasarkanpertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf adanhurufb,perlumenetapkanPeraturan PenganggaranPelaksanaan tentang TataCara danPenatausahaan, GubemurProvinsiBengkulu Mengingat PertanggungjawabandanPelaporanSertaMonitoring dan Evaluasi BelanjaTidakTerduga;; 1.Undang-undangNomor9 Tahun1967 tentang PembentukanPropinsiBengkulu(LembaranNegara RepublikIndonesiaTahun1967Nomor19,Tambahan LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor2828); http://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang embentukan eraturan erundang-Undangan 9 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Indonesia Republik Indonesia Nomor 6398);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara 5679);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuamgan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); http://jdih.bengkuluprov.go.id
7.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 06 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4) MEMUTUSKAN : Menetapkan : TATA CARA PENGANGGARAN ,PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA TIDAK TERDUGA.