1.Menteri adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
3.Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur Provinsi Bengkulu dan Perangkat Daerah.
4.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
5.Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Dinas ESDM adalah Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas PMPTSP adalah Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan perizinan.
7.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat DLHK adalah Perangkat Daerah Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan.
8.Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dilakukan secara integrasi dan dikoordinasikan oleh DPMPTSP Provinsi.
9.Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, serta reklamasi dan pasca tambang.
10.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. https://jdih.bengkuluprov.go.id
11.Mineral adalah Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalarn bentuk lepas atau padu.
12.Pertambangan Mineral dikelompokkan menjadi 5 (lima) golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan.
13.Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
14.Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, umumnya digunakan sebagai bahan baku industri.
15.Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, bernilai tinggi dan tidak mudah didapatkan, umumnya digunakan sebagai bahan baku industri jenis tertentu.
16.Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
17.Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
18.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
19.Pemberian Perizinan Berusaha adalah kegiatan pemberian legalitas kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya yang disertai pembinaan dan pengawasan di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
20.Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
21.Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
22.Surat lzin Penambangan Batuan yang selanjutnya disingkat SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. https://jdih.bengkuluprov.go.id
23.Batuan Jenis Tertentu adalah batuan yang digunakan untuk kebutuhan konstruksi.
24.Batuan Untuk Keperluan Tertentu adalah keperluan untuk mendukung proyek pembangunan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
25.Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara.
26.Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha Pertambangan.
27.IUP Tahap Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
28.IUP Tahap Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
29.IUP untuk Penjualan adalah izin usaha pertambangan yang diberikan kepada badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali.
30.Rekomendasi atau Pertetujuan Teknis adalah pertimbangan teknis yang bersifat mengikat dari pejabat yang berwenang terhadap sesuatu syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam rangka proses lebih lanjut untuk pemberian izin dan non izin pertambangan.
31.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
32.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
33.Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. https://jdih.bengkuluprov.go.id
34.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian, dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
35.Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan
36.Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan mineral ikutannya.
37.Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang mineral untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan Kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri.
38.Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri.
39.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
40.Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral.
41.Pemohon adalah badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan yang bergerak di bidang pertambangan.
42.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan.
43.Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
44.Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
45.Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. https://jdih.bengkuluprov.go.id
46.Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
47.Kegiatan Pasca Tambang yang selanjutnya disebut pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
48.Kepala Inspektur Tambang adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan Mineral dan Batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.
49.Inspektur Tambang adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik.
50.Pejabat Pengawas Pertambangan atau Pejabat yang Ditunjuk adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tata kelola penggusahaan pertambangan.
51.Pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
52.Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai uang jaminan untuk melaksanakan reklamasi dibidang pertambangan.
53.Jaminan Pasca Tambang adalah dana yang disediakan oleh perusahaan pertambangan sebagai uang jaminan untuk melaksanakan kegiatan pasca tambang.
54.Suspensi adalah pelaksanaan penundaan atau penangguhan kegiatan usaha Pertambangan untuk sementara waktu.