DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2015

Nomor
20
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Presentase Bagi Hasil PBB-KB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan: a. 30% (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Provinsi; dan b. 70% (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…