1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia yang menjalankan urusan pemerintahan dibidang kehutanan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota di Provinsi Bengkulu.
4.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
5.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
6.Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disingkat dengan OPD adalah unsur pembantu Kepala daerah Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7.Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/ Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan kemitraan kehutanan.
8.Hutan Desa yang selanjutnya disingkat dengan HD adalah kawasan hutan yang belum dibebani izin,yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
9.Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat dengan HKm adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.
10.Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada Hutan Produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas Hutan Produksi dengan menerapkan sistem silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
11.Hutan Adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat.
12.Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
13.Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
14.Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa berserta ekosistemnya.
15.Persetujuan Pengelolaan HD adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan. pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi.
16.Persetujuan Pengelolaan HKm adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada perorangan, kelompok tani, gabungan kelompok tanu hutan atau koperasi Masyarakat Setempat untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi.
17.Persetujuan Pengelolaan HTR adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada kelompok tani hutan, gabungan kelompok tanu hutan, koperasi tani hutan, professional kehutanan atau perorangan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada Kawasan Hutan Produksi dengan menerapkan Teknik .budidaya tanaman (silvikultur) yang sesuai tapaknya untuk menjamin kelestarian sumben daya hutan.
18.Persetujuan Kemitraan Kehutanan adalah persetujuan kemitraan yang diberikan kepada pemegang perizinan berusaha Pemanfaatan Hutan atau pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mitra/Masyarakat untuk memanfaatkan hutan pada kawasan Hutan Lindung atau kawasan Hutan Produksi.
19.Kemitraan Konservasi adalah kerja sama antara kepala unit pengelola kawasan atau pemegang perizinan berusaha pada kawasan konservasi dengan mitra/Masyarakat Setempat.
20.Penyiapan perhutanan sosial adalah proses persiapan bagi masyarakat dalam mengakses perhutanan sosial, yang meliputi fasilitasi usulan permohonan dan perizinan sampai pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
21.Pengembangan perhutanan sosial adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, dalam rangka mengembangkan, dan meningkatkan usaha produktif masyarakat dari potensi yang dimiliki secara adil dan lestari.
22.Lembaga Pengelola Hutan Desa yang selanjutnya disingkat LPHD adalah lembaga kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa.
23.Fasilitasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk membantu masyarakat mencapai tujuan yang diharapkan.
24.Para Pihak adalah semua pemangku kepentingan dan kebijakan dalam perhutanan sosial.
25.Penyuluh Kehutanan selanjutnya disebut Penyuluh adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan Peraturan. Perundang Undangan.
26.Masyarakat Setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Masyarakat baik perempuan dan laki-laki yang tinggal di sekitar kawasan hutan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk yang bermukim dan/atau mengelola di dalam kawasan hutan negara dibuktikan dengan memiliki komunitas sosial berupa riwayat pengelolaan kawasan hutan dan bergantung pada hutan.
27.Masyarakat Hukum Adat yang selanjutnya disingkat MHA adalah Masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaanya dikukuhkan dengan peraturan daerah.
28.Pihak lain adalah seluruh pihak di luar Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Instansi Vertikal, Unit Pelaksana Teknis Kementerian, Lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai wilayah kerja di Daerah sesuai dengan kewenangannya.
29.Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu, memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta mengolah dan memasarkan hasil hutan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan Masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
30.Kelompok usaha masyarakat adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat yang melaksanakan kegiatan usaha dengan memanfaatkan hutan.
31.Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat Pokja PPS adalah kelompok kerja yang membantu fasilitasi, penyiapan, pengembangan, perencanaan, pengelolaan dan pengembangan usaha perhutanan sosial.
32.Konflik Tenurial Hutan adalah berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.