Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2023
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Mengingat Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan 2. 3. http://jdih.bengkuluprov.go.id Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (C:ovid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 16) ; Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (C:ovid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 16); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Un(lang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; 4. 5. 6 http://jdih.bengkuluprov.go.id
BAB I
BAB II
BAB III
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 30 Oktober 2023 GUBERNUR BENGKULU, ttd H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 30 Oktober 2023 SEKRHIARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd ISNAN FAJRI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 20 puai dengan aslinyaSaH6 3 BIRO HUKUM r) MNSI BENGKULU '\} S.H., M.HE. Pe'inbina Tk. I NIP. 19750825 200502 1 005 http://jdih.bengkuluprov.go.id pengurangan posisi Kas. Contoh: Terdapat pembayaran angsuran utang jangka panjang tahun lalu kepada pemerintah pusat yang belum dicatat, akan dikoreksi sebagai berikut: Jurnal Finansial: a %ang, Kas di Kas Daerah. Jurnal pelaksanaan Anggaran: 1 . Estimasi Perubahan- SAL.
Membuka PDF…