a.penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
b.dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
d.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. https://jdih.bengkuluprov.go.id 2) besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang masing- masing.
e.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada pagu yang dikelola Pengguna Anggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
f.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; 2) besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
g.ketentuan honorarium Pejabat Penatusahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan tugas kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. 2) besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. https://jdih.bengkuluprov.go.id
h.Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya.
i.dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
j.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan 1.2 Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangka oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi). Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemilihan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.3 Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada Unit Kerja Pengadaan Barangdan Jasa berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.4 Honorarium Narasumber Atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, Pembaca Doa Dan Panitia 1.4.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan, memberi paparan umum dan/atau materi khusus dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas. 1.4.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada https://jdih.bengkuluprov.go.id kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan / atau masyarakat. 1.4.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, Gubernur/wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pimpinan anggota DPRD, dan/atau Kepala OPD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah/instansi vertikal dan/ atau masyarakat. 1.4.4 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) https://jdih.bengkuluprov.go.id orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 1.5 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: No Jabatan Klasifikasi I II III 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 3 4 2 Pejabat Eselon III 3 4 5 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan pejabat fungsional 5 6 7 Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: https://jdih.bengkuluprov.go.id
1.dengan mengikut sertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Gubernur; atau
2.antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.5.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dapat dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. 1.6 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara 1.6.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6.2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara https://jdih.bengkuluprov.go.id mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. 1.7 Honorarium Penyuluhan dan Pendampingan Honorarium penyuluhan dan pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Gubernur ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum Provinsi Bengkulu dengan ketentuan: a lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum Provinsi Bengkulu; b lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; c lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; d lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; dan e lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu. 1.8 Honorarium Rohaniawan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan. 1.9 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin Atau Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website 1.9.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang baik cetak maupun elektronik. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Per jurnal. https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.9.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Gubernur. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau Website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9.4 Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/ buletin/ majalah/ website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/ buletin/ majalah/ website sebagaiman dimaksud pada angka 1.8.1, angka 1.8.2 dan angka 1.8.3. 1.10 Honorarium Penyelenggaraan Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun/pembuat naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.11 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.12 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan 1.12.1Honorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.12.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.12.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1.12.4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: https://jdih.bengkuluprov.go.id
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 1.12.5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.13 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.14 Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah
a.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang; https://jdih.bengkuluprov.go.id 2) Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 3) Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
b.Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. Satuan Biaya Honorarium terinci pada Tabel 1.1 Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1.1 HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN DAERAH 1.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta OB 1.040.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OB 1.250.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 1.450.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp1 miliar OB 1.660.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 1.970.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 2.280.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OB 2.590.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 3.010.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 3.420.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 3.840.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 4.250.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 4.770.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 5.290.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 5.810.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 6.330.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 7.370.000 1.1.2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 1.010.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta OB 1.210.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 1.410.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 1.610.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 1.910.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 2.210.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OB 2.520.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 2.920.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 3.320.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 3.720.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 4.130.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 4.630.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 5.130.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 5.640.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp1 triliun OB 6.140.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 7.140.000 1.1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD)/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK Unit SKPD)
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 400.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta OB 480.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 570.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 660.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 770.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 880.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OB 990.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 1.250.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 1.520.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 1.780.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 2.040.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 2.440.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 2.830.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 3.230.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 3.620.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 4.420.000 1.1.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 340.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta OB 420.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 500.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 570.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 670.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 770.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OB 860.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 1.090.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 1.320.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 1.550.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 1.780.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 2.120.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 2.470.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 2.810.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 3.160.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 3.840.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1.1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta OB 260.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 juta OB 310.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta OB 370.000
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar OB 430.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar OB 500.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar OB 570.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar OB 640.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar OB 810.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar OB 980.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar OB 1.150.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar OB 1.330.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar OB 1.580.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar OB 1.840.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar OB 2.090.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun OB 2.350.000
p.Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB 2.860.000 1.2 HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa OB 680.000 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa 1.2.2.1 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
a.Nilai pagu dana di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 850.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 1.020.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.270.000
d.Nilai pagu dana di atas RpRp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.520.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.780.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 2.120.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2.450.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.790.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 3.130.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
j.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.580.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4.030.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.490.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4.940.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OP 5.560.000 1.2.2.2. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang
a.Nilai pagu dana di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 760.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 920.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.140.000
d.Nilai pagu dana di atas RpRp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.370.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.600.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.910.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2.210.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.520.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.820.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.230.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 3.640.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.040.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4.450.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OP 5.010.000 1.2.2.3. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi
a.Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta OP 480.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta OP 600.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 720.000
d.Nilai pagu dana di atas RpRp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 910.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.090.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.270.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
i.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.230.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 3.520.000
o.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OP 3.960.000 1.2.2.4. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Jasa Lainnya
a.Nilai pagu dana di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 600.000
b.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 720.000
c.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 910.000
d.Nilai pagu dana di atas RpRp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.090.000
e.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.270.000
f.Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 1.510.000
g.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000
h.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000
i.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.230.000
j.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000
k.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000
l.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000
m.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 3.520.000
n.Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun OP 3.960.000 1.3 HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA 1.3.1. Kepala OB 1.000.000 1.3.2. Sekretaris/Staf Pendukung OB 750.000 1.4 HONORARIUM NARASUMBER/ PEMBAHAS/ MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/ PANITIA 1.4.1 Honorarium Narasumber/ Pembahas
a.Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Negara Lainya OJ 1.700.000
b.Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat Gubernur/ Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan OJ 1.400.000
c.Pejabat Eselon I/ yang disetarakan OJ 1.200.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
d.Pejabat Eselon II/ yang disetarakan OJ 1.000.000
e.Pejabat Eselon III ke Bawah/ yang disetarakan OJ 900.000 1.4.2 Honorarium Moderator OK 700.000 1.4.3 Honorarium Pembawa Acara OK 400.000 1.4.4 Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab OK 450.000
b.Ketua/ Wakil Ketua OK 400.000
c.Sekretaris OK 300.000
d.Anggota OK 300.000 1.5 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Gubernur
a.Pengarah OB 1.500.000
b.Penanggungjawab OB 1.250.000
c.Ketua OB 1.000.000
d.Wakil Ketua OB 850.000
e.Sekretaris OB 750.000
f.Anggota OB 750.000 1.5.2 yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Pengarah OB 750.000
b.Penanggungjawab OB 700.000
c.Ketua OB 650.000
d.Wakil Ketua OB 600.000
e.Sekretaris OB 500.000
f.Anggota OB 500.000 1.5.3 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Ketua/ Wakil Ketua OB 250.000
b.Anggota OB 220.000 1.6 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/ SAKSI AHLI DAN BERACARA 1.6.1 Honoraroium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli OK 1.800.000 1.6.2 Honorarium Beracara OK 1.800.000 1.7 HONORARIUM PENYULUHAN 1.7.1 SLTA OB 2.100.000 1.7.2 DI/DII/DIII/Sarjana Terapan OB 2.400.000 1.7.3 Sarjana (S1) OB 2.600.000 1.7.4 Master (S2) OB 2.800.000 1.7.5 Doktor (S3) OB 3.000.000 1.8 HONORARIUM ROHANIAWAN OK 400.000 1.9 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/ MAJALAH/ PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI/ PENGELOLA WEBSITE 1.9.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
a.Penanggung Jawab Oter 500.000
b.Redaktur Oter 400.000
c.Penyunting/ Editor Oter 300.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000
f.Sekretariat Oter 150.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/ Majalah
a.Penanggung Jawab Oter 400.000
b.Redaktur Oter 300.000
c.Penyunting/ Editor Oter 250.000
d.Desain Grafis Oter 180.000
e.Fotografer Oter 180.000
f.Sekretariat Oter 150.000 1.9.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi/ Pengelola Website
a.Penanggung Jawab OB 500.000
b.Redaktur OB 450.000
c.Editor OB 400.000
d.Web Admin OB 350.000
e.Web Developer OB 300.000 1.9.4 Honorarium Penulis Artikel
a.Penulis Artikel Jurnal Per Halaman 200.000
b.Penulis Artikel Buletin/ Majalah/ Website Per Halaman 100.000 1.10 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN 1.10.1 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 150.000
b.Pengawas Ujian OH 240.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Mata Ujian 5.000 1.10.2 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelajaran 190.000
b.Pengawas Ujian OH 270.000
c.Pemeriksa Hasil Ujian Siswa/ Mata Ujian 7.500 1.11 HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI 1.11.1 Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Provinsi Per Butir Soal 100.000 1.11.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Provinsi
a.Telaah Materi Soal Per Butir Soal 45.000
b.Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal 20.000 1.12 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) 1.12.1 Honorarium Penceramah OJP 1.000.000 1.12.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara OJP 300.000 1.12.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara OJP 200.000 1.12.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat Per Modul 5.000.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1.12.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a.Lama Diklat s.d 5 Hari 1) Penanggung Jawab OK 450.000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 400.000 3) Sekretaris OK 300.000 4) Anggota OK 300.000
b.Lama Diklat 6 s.d 30 Hari 1) Penanggung Jawab OK 675.000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 600.000 3) Sekretaris OK 450.000 4) Anggota OK 450.000
c.Lama Diklat lebih dari 30 Hari 1) Penanggung Jawab OK 900.000 2) Ketua/ Wakil Ketua OK 800.000 3) Sekretaris OK 600.000 4) Anggota OK 600.000 1.13 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH 1.13.1 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Pembina OB 3.500.000
b.Pengarah OB 3.000.000
c.Ketua OB 2.500.000
d.Wakil Ketua OB 2.000.000
e.Sekretaris OB 1.500.000
f.Anggota OB 1.300.000 1.13.2 Honorarium Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah
a.Ketua OB 1.000.000
b.Sekretaris OB 900.000
c.Anggota OB 600.000 1.14 HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH 1.14.1 Pengurus Barang Pengelola OB 500.000 1.14.2 Pembantu Pengurus Barang Pengelola OB 450.000 1.14.3 Pengurus Barang Pengguna OB 400.000 1.14.4 Pembantu Pengurus Barang Pengguna OB 350.000 1.14.5 Pengurus Barang Pembantu OB 300.000
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; https://jdih.bengkuluprov.go.id
c.pengumandahan (datasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi :
a.perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalam kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Contoh : - Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Bogor dari pusat pemerintahan (Kecamatan Cibinong) ke Kecamatan Jasinga maka termasuk dalam kategori perjalanan dinas dalam kota. - Perjalanan dinas dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor (Kecamatan Cibinong) ke Kota Sukabumi termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota). - Perjalanan dinas yang dilakukan dari Kota Serang menuju Kota Tangerang Selatan termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota). Khusus batas kota untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas :
a.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. https://jdih.bengkuluprov.go.id Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya Penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang harian;
2.uang representasi; dan
3.biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
a.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI.
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar Provinsi Bengkulu dan di dalam Provinsi Bengkulu lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari- hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas dalam kota yang sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas terinci pada Tabel 1.2, Tabel 1.3 dan Tabel 1.4 Tabel 1.2 Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu NO PROVINSI SATUAN LUAR PROVINSI BENGKULU (Rp) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (Rp) DIKLAT (Rp) 1 2 3 4 5 6
1.ACEH OH 360.000 140.000 110.000
2.SUMATERA UTARA OH 370.000 150.000 110.000
3.RIAU OH 370.000 150.000 110.000
4.KEPULAUAN RIAU OH 370.000 150.000 110.000
5.JAMBI OH 370.000 150.000 110.000
6.SUMATERA BARAT OH 380.000 150.000 110.000
7.SUMATERA SELATAN OH 380.000 150.000 110.000
8.BENGKULU OH 380.000 150.000 110.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI SATUAN LUAR PROVINSI BENGKULU (Rp) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (Rp) DIKLAT (Rp) 1 2 3 4 5 6
9.LAMPUNG OH 380.000 150.000 110.000
10.BANGKA BELITUNG OH 410.000 160.000 120.000
11.BANTEN OH 370.000 150.000 110.000
12.JAWA BARAT OH 430.000 170.000 130.000
13.D.K.I. JAKARTA OH 530.000 210.000 160.000
14.JAWA TENGAH OH 370.000 150.000 110.000
15.D.I. YOGYAKARTA OH 420.000 170.000 130.000
16.JAWA TIMUR OH 410.000 160.000 120.000
17.BALI OH 480.000 190.000 140.000
18.NUSA TENGGARA BARAT OH 440.000 180.000 130.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR OH 430.000 170.000 130.000
20.KALIMANTAN BARAT OH 380.000 150.000 110.000
21.KALIMANTAN TENGAH OH 360.000 140.000 110.000
22.KALIMANTAN SELATAN OH 380.000 150.000 110.000
23.KALIMANTAN TIMUR OH 430.000 170.000 130.000
24.KALIMANTAN UTARA OH 430.000 170.000 130.000
25.SULAWESI UTARA OH 370.000 150.000 110.000
26.GORONTALO OH 370.000 150.000 110.000
27.SULAWESI BARAT OH 410.000 160.000 120.000
28.SULAWESI SELATAN OH 430.000 170.000 130.000
29.SULAWESI TENGAH OH 370.000 150.000 110.000
30.SULAWESI TENGGARA OH 380.000 150.000 110.000
31.MALUKU OH 380.000 150.000 110.000
32.MALUKU UTARA OH 430.000 170.000 130.000
33.PAPUA OH 580.000 230.000 170.000
34.PAPUA BARAT OH 480.000 190.000 140.000
35.PAPUA BARAT DAYA OH 480.000 190.000 140.000
36.PAPUA TENGAH OH 580.000 230.000 170.000
37.PAPUA SELATAN OH 580.000 230.000 170.000
38.PAPUA PEGUNUNGAN OH 580.000 230.000 170.000 Tabel 1.3 Uang Harian Perjalanan Dinas NO KABUPATEN/KOTA SATUAN BESARAN (Rp) KET 1 2 3 4 5
1.KOTA BENGKULU OH 150.000 Lebih dari 8 Jam
2.KAB. KAUR OH 380.000 Besaran uang harian juga berlaku untuk pelaksanaan perjalanan dinas di dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Bengkulu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku.
3.KAB. BENGKULU SELATAN
4.KAB. SELUMA
5.KAB. BENGKULU TENGAH
6.KAB. KEPAHIANG
7.KAB. REJANG LEBONG
8.KAB. LEBONG
9.KAB. BENGKULU UTARA
10.KAB. MUKOMUKO Tabel 1.4 Uang Transportasi Lokal NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) KET 1 2 3 4 5
1.Uang Transportasi Lokal OH 75.000 Perjalanan Dinas Dalam Kota Sampai Dengan 8 Jam https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum, Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel 1.5 Tabel 1.5 Uang Representasi Perjalanan Dinas NO URAIAN SATUAN LUAR KOTA (Rp) DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (Rp) 1 2 3 4 5 1 PEJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH OH 250.000 125.000 2 PEJABAT ESELON I OH 200.000 100.000 3 PEJABAT ESELON II OH 150.000 75.000
b.SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
1.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas luar Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu terinci pada Tabel 1.6 Tabel 1.6 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu NO PROVINSI SATUAN TARIF HOTEL GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR / PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON 1 (Rp) ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II (Rp) PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV (Rp) PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III, II, I DAN NON ASN (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1.ACEH OH 4.420.000 3.526.000 1.533.000 770.000
2.SUMATERA UTARA OH 4.960.000 2.195.000 1.100.000 699.000
3.RIAU OH 3.820.000 3.119.000 1.650.000 852.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI SATUAN TARIF HOTEL GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR / PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON 1 (Rp) ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II (Rp) PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV (Rp) PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III, II, I DAN NON ASN (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
4.KEPULAUAN RIAU OH 5.344.000 2.318.000 1.297.000 792.000
5.JAMBI OH 5.000.000 4.102.000 1.225.000 580.000
6.SUMATERA BARAT OH 5.236.000 3.332.000 1.353.000 701.000
7.SUMATERA SELATAN OH 5.850.000 3.083.000 1.955.000 861.000
8.LAMPUNG OH 4.491.000 2.488.000 1.425.000 580.000
9.BENGKULU OH 2.140.000 1.628.000 1.546.000 692.000
10.BANGKA BELITUNG OH 3.827.000 2.838.000 1.957.000 649.000
11.BANTEN OH 5.725.000 2.373.000 1.204.000 724.000 I2. JAWA BARAT OH 5.381.000 2.755.000 1.201.000 686.000
13.D.K.I JAKARTA OH 8.720.000 2.063.000 992.000 730.000
14.JAWA TENGAH OH 5.303.000 1.850.000 1.201.000 750.000
15.D.I YOGYAKARTA OH 5.017.000 2.695.000 1.384.000 845.000
16.JAWA TIMUR OH 4.449.000 2.007.000 1.153.000 814.000
17.BALI OH 6.848.000 2.433.000 1.685.000 1.138.000
18.NUSA TENGGARA BARAT OH 4.375.000 2.648.000 1.418.000 907.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR OH 3.750.000 2.133.000 1.355.000 688.000
20.KALIMANTAN BARAT OH 2.654.000 1.923.000 1.125.000 538.000
21.KALIMANTAN TENGAH OH 4.901.000 3.391.000 1.160.000 659.000
22.KALIMANTAN SELATAN OH 4.797.000 3.316.000 1.500.000 697.000
23.KALIMANTAN TIMUR OH 4.000.000 2.188.000 1.507.000 804.000
24.KALIMANTAN UTARA OH 4.000.000 2.735.000 1.507.000 904.000
25.SULAWESI UTARA OH 4.919.000 2.290.000 1.207.000 978.000
26.GORONTALO OH 4.168.000 3.107.000 1.606.000 955.000
27.SULAWESI BARAT OH 4.076.000 3.098.000 1.344.000 704.000
28.SULAWESI SELATAN OH 4.820.000 1.938.000 1.423.000 745.000
29.SULAWESI TENGAH OH 2.309.000 2.027.000 1.679.000 951.000
30.SULAWESI TENGGARA OH 3.088.800 2.574.000 1.297.000 786.000
31.MALUKU OH 3.467.000 3.240.000 1.059.000 667.000
32.MALUKU UTARA OH 4.611.600 3.843.000 1.160.000 605.000
33.PAPUA OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000
34.PAPUA BARAT OH 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000
35.PAPUA BARAT DAYA OH 3.872.000 3.341.000 2.056.000 967.000
36.PAPUA TENGAH OH 3.859.000 3.318.000 2.521.000 1.038.000
37.PAPUA SELATAN OH 5.673.000 4.877.000 3.706.000 1.526.000
38.PAPUA PEGUNUNGAN OH 5.711.000 4.911.000 3.731.000 1.536.000
2.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu terinci pada Tabel 1.7 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.7 Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu NO KABUPATEN/ KOTA SATUAN TARIF HOTEL GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR / PIMPINAN DPRD/ PEJABAT ESELON 1 (Rp) ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II (Rp) PEJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV (Rp) PEJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III, II, I DAN NON ASN (Rp) 1 2 3 4 5 6 7
1.KOTA BENGKULU OH 2.140.000 1.628.000 1.546.000 692.000,-
2.KAB. KAUR OH 450.000 350.000 300.000 300.000,-
3.KAB. BENGKULU SELATAN OH 450.000 400.000 350.000 300.000,-
4.KAB. SELUMA OH 350.000 350.000 300.000 300.000,-
5.KAB. BENGKULU TENGAH OH 450.000 450.000 400.000 300.000,-
6.KAB. KEPAHIANG OH 650.000 550.000 500.000 350.000,-
7.KAB. REJANG LEBONG OH 1.500.000 850.000 550.000 450.000,-
8.KAB. LEBONG OH 605.000 400.000 350.000 300.000,-
9.KAB. BENGKULU UTARA OH 500.000 400.000 350.000 300.000,-
10.KAB. MUKOMUKO OH 500.000 440.000 385.000 330.000,- Catatan: ➢ Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Gubernur,Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD kepada ajudan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/ penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai standar satuan harga, maka ajudan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud. ➢ Khusus untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur mengenai Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tarif hotel dapat digunakan oleh pegawai Badan Penghubung dan Pegawai pada UPP dan Cabang Dinas di Kabupaten pada Wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap berpedoman prinsip efektif, efisien serta kepatutan, kewajaran dan akuntabel; https://jdih.bengkuluprov.go.id
3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/ PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3.1 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Halfday Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan https://jdih.bengkuluprov.go.id 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk (dua) orang; dan
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.8 dan Tabel 1.9 Tabel 1.8 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Gubernur/ Wakil Gubernur/ Pimpinan DPRD/ Pejabat Eselon I NO URAIAN SATUAN HALFDAY (Rp) FULLDAY (Rp) FULLBOARD (Rp) RESIDENCE (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Biaya Kegiatan Rapat Diluar Kantor setingkat Gubernur/ Wakil Gubernur/ Pimpinan DPRD/ Pejabat Eselon I OP 383.000 538.000 1.262.000 921.000 Tabel 1.9 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II ke Bawah NO URAIAN SATUAN HALFDAY (Rp) FULLDAY (Rp) FULLBOARD (Rp) RESIDENCE (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Biaya Kegiatan Rapat Diluar Kantor setingkat Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II ke bawah OP 343.000 468.000 1.062.000 811.000 3.2 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday, kegiatan halfday, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.10. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.10 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan Diluar Kantor NO URAIAN SATUAN FULLBOARD DILUAR KOTA (Rp) FULLBOARD DIDALAM KOTA (Rp) FULLDAY/ HALFDAY DIDALAM KOTA (Rp) RESIDENCE DI DALAM KOTA (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 1 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor OH 130.000 130.000 95.000 130.000
4.SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR Satuan biaya yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang melaksanakan tugas diluar jam kerja yang tidak dibebankan melalui Belanja Perjalanan Dinas, Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur terinci pada tabel 1.11 dan tabel 1.12 Tabel 1.11 Uang Lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) NO URAIAN SATUAN GOLONGAN IV GOLONGAN III GOLONGAN II GOLONGAN I DAN NON ASN 1 2 3 4 5 6 7 1 Uang Lembur OJ 36.000 30.000 24.000 18.000 Tabel 1.12 Uang Makan Lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) NO URAIAN SATUAN GOLONGAN IV GOLONGAN III GOLONGAN II DAN I NON ASN 1 2 3 4 5 6 7 1 Uang Makan Lembur OH 41.000 37.000 35.000 30.000 Ketentuan :
1.Pemberian Uang Lembur berdasarkan Surat Perintah dari Pejabat yang berwenang;
2.Uang Makan Lembur diberikan kepada ASN dan Non ASN setelah bekerja paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu) kali perhari;
3.Ketentuan angka 1 dan 2 diatas tidak termasuk Non ASN yang melakukan perjanjian kerja/ kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
5.SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua https://jdih.bengkuluprov.go.id melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada tabel 1.13 Tabel 1.13 Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 I KENDARAAN DINAS PEJABAT
1.Pejabat Eselon I Unit 878.913.000
2.Pejabat Eselon II Unit 835.112.000 II KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN / ATAU LAPANGAN RODA 4 (EMPAT)
1.Pick Up Unit 313.527.000
2.Minibus Unit 387.510.000
3.Double Gardan Unit 576.868.000 III KENDARAAN OPERASIONAL BUS
1.Roda 4 dan/ atau Bus Kecil Unit 498.810.000
2.Roda 6 dan/ atau Bus Sedang Unit 768.820.000
3.Roda 6 dan/ atau Bus Besar Unit 1.268.200.000 IV KENDARAAN OPERASIONAL DAN/ ATAU LAPANGAN RODA 2 (DUA) DAN RODA 3 (TIGA)
1.Operasional Unit 41.253.000
2.Lapangan Unit 49.325.000
6.SATUAN BIAYA JASA WASIT DAN JURI Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan dibayarkan pada saat Wasit/Juri memimpin pertandingan Multi Event (POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub/PORNAS KOPRI, Standar Satuan Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut: Tabel 1.14 Satuan Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan OK 200.000
7.SATUAN BIAYA SEWA
1.Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/ bus sedang, dan roda 6 (enam)/ bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
a.Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
b.Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. https://jdih.bengkuluprov.go.id Catatan:
a.Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
b.Satuan Biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat.
c.Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
d.Bagi Tamu VVIP, VIP, Tamu Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/ satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/ bersifat at cost. Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.15 sebagai berikut : Tabel 1.15 Satuan Biaya Sewa Kendaraan insidentil NO PROVINSI SATUAN RODA 4 (Rp) RODA 6/ BUS SEDANG (Rp) RODA 6/ BUS BESAR (Rp) 1 2 3 4 5 6
1.Aceh Per hari 930.000 3.282.000 4.638.000
2.Sumatra utara Per hari 1.220.000 3.062.000 3.753.000
3.Riau Per hari 978.000 3.155.000 4.585.000
4.Kepulauan Riau Per hari 989.000 2.373.000 3.910.000
5.Jambi Per hari 1.086.000 5.585.000 7.190.000
6.Sumatra Barat Per hari 922.000 2.294.000 3.500.000
7.Sumatra Selatan Per hari 1.507.000 2.200.000 4.097.000
8.Lampung Per hari 846.000 3.594.000 5.052.000
9.Bengkulu Per hari 985.000 5.145.000 6.924.000
10.Bangka Belitung Per hari 1.258.000 3.477.000 5.342.000
11.Banten Per hari 972.000 3.026.000 4.120.000
12.Jawa Barat Per hari 932.000 2.563.000 3.519.000
13.D.K.I. Jakarta Per hari 1.231.000 2.656.000 3.715.000
14.Jawa Tengah Per hari 1.270.000 2.889.000 4.237.000
15.D.I. Yogyakarta Per hari 978.000 2.427.000 3.720.000
16.Jawa Timur Per hari 1.212.000 2.446.000 3.303.000
17.Bali Per hari 1.250.000 3.174.000 4.224.000
18.Nusa Tenggara Barat Per hari 1.103.000 2.532.000 3.369.000
19.Nusa Tenggara Timur Per hari 926.000 3.059.000 3.468.000
20.Kalimantan Barat Per hari 868.000 3.471.000 4.573.000
21.Kalimantan Tengah Per hari 1.177.000 4.645.000 6.706.000
22.Kalimantan Selatan Per hari 868.000 2.719.000 3.834.000
23.Kalimantan Timur Per hari 1.100.000 3.112.000 4.829.000
24.Kalimantan Utara Per hari 1.188.000 2.713.000 4.829.000
25.Sulawesi Utara Per hari 1.195.000 2.498.000 3.845.000
26.Gorontalo Per hari 856.000 2.504.000 4.038.000
27.Sulawesi Barat Per hari 914.000 3.327.000 3.282.000
28.Sulawesi Selatan Per hari 938.000 3.385.000 4.293.000
29.Sulawesi Tengah Per hari 824.000 2.423.000 4.212.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI SATUAN RODA 4 (Rp) RODA 6/ BUS SEDANG (Rp) RODA 6/ BUS BESAR (Rp) 1 2 3 4 5 6
30.Sulawesi Tenggara Per hari 945.000 2.700.000 5.150.000
31.Maluku Per hari 1.241.000 3.590.000 4.021.000
32.Maluku Utara Per hari 1.095.000 3.013.000 4.170.000
33.Papua Per hari 1.204.000 4.082.000 5.248.000
34.Papua Barat Per hari 1.171.000 3.499.000 4.547.000
35.Papua Barat Daya Per bulan 1.171.000 3.499.000 4.547.000
36.Papua Tengah Per bulan 1.204.000 4.082.000 5.248.000
37.Papua Selatan Per bulan 1.638.000 6.001.000 7.715.000
38.Papua Pegunungan Per bulan 1.649.000 6.041.000 7.767.000
2.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/ atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Ketentuan:
1.Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
3.Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. https://jdih.bengkuluprov.go.id Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ditetapkan sesuai Tabel 1.16 sebagai berikut : Tabel 1.16 Satuan Biaya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/ atau Lapangan.
a.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat NO PROVINSI SATUAN RODA 4 (Rp) 1 2 3 4 Pejabat Eselon I Per bulan 17.660.000 Pejabat Eselon II
1.Aceh Per bulan 14.180.000
2.Sumatra utara Per bulan 13.880.000
3.Riau Per bulan 13.730.000
4.Kepulauan Riau Per bulan 15.000.000
5.Jambi Per bulan 13.500.000
6.Sumatra Barat Per bulan 13.650.000
7.Sumatra Selatan Per bulan 13.500.000
8.Lampung Per bulan 13.430.000
9.Bengkulu Per bulan 13.500.000
10.Bangka Belitung Per bulan 12.750.000
11.Banten Per bulan 13.950.000
12.Jawa Barat Per bulan 13.950.000
13.D.K.I. Jakarta Per bulan 13.250.000
14.Jawa Tengah Per bulan 13.950.000
15.D.I. Yogyakarta Per bulan 14.030.000
16.Jawa Timur Per bulan 13.430.000
17.Bali Per bulan 13.500.000
18.Nusa Tenggara Barat Per bulan 13.650.000
19.Nusa Tenggara Timur Per bulan 14.850.000
20.Kalimantan Barat Per bulan 14.030.000
21.Kalimantan Tengah Per bulan 14.140.000
22.Kalimantan Selatan Per bulan 14.030.000
23.Kalimantan Timur Per bulan 14.030.000
24.Kalimantan Utara Per bulan 14.030.000
25.Sulawesi Utara Per bulan 15.000.000
26.Gorontalo Per bulan 15.000.000
27.Sulawesi Barat Per bulan 13.580.000
28.Sulawesi Selatan Per bulan 13.580.000
29.Sulawesi Tengah Per bulan 14.400.000
30.Sulawesi Tenggara Per bulan 14.030.000
31.Maluku Per bulan 14.480.000
32.Maluku Utara Per bulan 14.400.000
33.Papua Per bulan 14.850.000
34.Papua Barat Per bulan 14.780.000
35.Papua Barat Daya Per bulan 14.780.000
36.Papua Tengah Per bulan 14.850.000
37.Papua Selatan Per bulan 14.850.000
38.Papua Pegunungan Per bulan 14.850.000
b.Sewa Kendaraan Operaional Kantor dan/atau lapangan NO PROVINSI SATUAN PICK UP (Rp) MINIBUS (Rp) DOUBLE GARDAN (Rp) 1 2 3 4 5 6
1.Aceh Per bulan 6.300.000 6.530.000 15.230.000
2.Sumatra utara Per bulan 6.080.000 6.080.000 15.080.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI SATUAN PICK UP (Rp) MINIBUS (Rp) DOUBLE GARDAN (Rp) 1 2 3 4 5 6
3.Riau Per bulan 5.930.000 6.000.000 15.000.000
4.Kepulauan Riau Per bulan 7.130.000 7.350.000 16.130.000
5.Jambi Per bulan 5.850.000 5.930.000 14.780.000
6.Sumatra Barat Per bulan 5.930.000 6.150.000 14.850.000
7.Sumatra Selatan Per bulan 5.550.000 5.850.000 14.780.000
8.Lampung Per bulan 5.780.000 5.850.000 14.780.000
9.Bengkulu Per bulan 5.930.000 5.930.000 14.780.000
10.Bangka Belitung Per bulan 6.230.000 6.380.000 15.150.000
11.Banten Per bulan 5.400.000 5.670.000 14.480.000
12.Jawa Barat Per bulan 5.400.000 5.670.000 14.480.000
13.D.K.I. Jakarta Per bulan 5.660.000 6.690.000 14.770.000
14.Jawa Tengah Per bulan 5.630.000 5.850.000 14.520.000
15.D.I. Yogyakarta Per bulan 5.630.000 5.850.000 14.520.000
16.Jawa Timur Per bulan 5.630.000 5.850.000 14.630.000
17.Bali Per bulan 5.930.000 6.000.000 14.930.000
18.Nusa Tenggara Barat Per bulan 6.080.000 6.230.000 15.000.000
19.Nusa Tenggara Timur Per bulan 7.130.000 7.350.000 16.130.000
20.Kalimantan Barat Per bulan 6.380.000 6.530.000 15.230.000
21.Kalimantan Tengah Per bulan 6.750.000 6.680.000 15.530.000
22.Kalimantan Selatan Per bulan 6.720.000 6.530.000 15.380.000
23.Kalimantan Timur Per bulan 6.380.000 7.200.000 15.230.000
24.Kalimantan Utara Per bulan 6.380.000 7.200.000 15.230.000
25.Sulawesi Utara Per bulan 7.350.000 7.500.000 16.280.000
26.Gorontalo Per bulan 7.280.000 7.430.000 16.280.000
27.Sulawesi Barat Per bulan 6.150.000 5.890.000 15.080.000
28.Sulawesi Selatan Per bulan 6.150.000 5.890.000 15.080.000
29.Sulawesi Tengah Per bulan 6.750.000 6.980.000 15.680.000
30.Sulawesi Tenggara Per bulan 6.900.000 6.380.000 15.900.000
31.Maluku Per bulan 8.180.000 6.830.000 17.250.000
32.Maluku Utara Per bulan 7.880.000 6.830.000 16.880.000
33.Papua Per bulan 8.630.000 7.200.000 17.630.000
34.Papua Barat Per bulan 8.480.000 7.130.000 17.330.000
35.Papua Barat Daya Per bulan 8.480.000 7.130.000 17.330.000
36.Papua Tengah Per bulan 8.630.000 7.200.000 17.630.000
37.Papua Selatan Per bulan 8.630.000 7.200.000 17.630.000
38.Papua Pegunungan Per bulan 8.630.000 7.200.000 17.630.000
8.SATUAN BIAYA JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMERINTAH Satuan Biaya Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah dapat diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut : 8.1 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti Dan Tenaga Tertentu Lainnya, Ajudan dan Patroli Pengawal. Jasa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan Tenaga tertentu lainnya, Ajudan dan Patroli pengawal diberikan kepada seseorang yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, Standar Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan https://jdih.bengkuluprov.go.id tenaga tertentu lainya, Patroli pengawal diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.17 dan 1.18 Tabel 1.17 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainya NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Satpam/ Penjaga Malam dan pengemudi OB 2.000.000 2 Petugas Kebersihan dan Pramubakti OB 2.000.000 3 Satpam/ Penjaga Malam, Pengemudi, LO Bandara dan Pramubakti Khusus Badan Penghubung Jakarta OB 3.000.000 4 Petugas Kebersihan Khusus Badan Penghubung Jakarta OB 3.000.000 5 Tenaga tertentu lainnya OB 2.000.000 6 Jasa Tenaga tertentu lainnya khusus Badan Penghubung Jakarta OB 3.000.000 Tabel 1.18 Jasa Ajudan dan Patroli Pengawal NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Ajudan yang berasal dari TNI/POLRI/ASN/Non ASN
a.Gubernur OB 10.000.000
b.Wakil Gubernur OB 8.000.000 2 Patroli Pengawal dari TNI/POLRI
a.Gubernur OB 7.000.000
b.Wakil Gubernur OB 5.000.000 Ketentuan Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya/ Patroli pengawal sebagai berikut :
1.Untuk Kepala SKPD/ Pejabat setingkat Eselon II hanya diperbolehkan 1 (satu) orang pengemudi, kecuali untuk SKPD yang memberikan pelayanan khusus yang membutuhkan lebih dari 1(satu) orang Tenaga Pengemudi;
2.Untuk satpam dan petugas kebersihan tidak termasuk seragam dan perlengkapan;
3.Jasa Satpam/Penjaga Malam, Pengemudi, LO Bandara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Badan Penghubung Jakarta adalah Uang Jasa yang diberikan khusus untuk tenaga harian lepas Badan Penghubung Provinsi Bengkulu di Jakarta.
4.Jumlah Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Jumlah Kuota THL yang ditetapkan per SKPD; https://jdih.bengkuluprov.go.id
5.Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dapat diberikan Tunjangan Kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.Jasa Ajudan dan Patroli pengawal yang berasal dari TNI/POLRI harus dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprin) dari instansi asal dan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Daerah sedangkan untuk Ajudan Non PNS hanya melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Daerah;
7.Jasa Ajudan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sepanjang yang bersangkutan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai Ajudan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
8.Pemberian Jasa Ajudan TNI/POLRI/Non ASN dan Patroli Pengawal dari TNI/POLRI diberikan paling banyak 12 (dua belas) bulan. 8.2 Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Bantuan P3K dan Jasa Pengamanan Kegiatan 8.2.1 Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Bantuan P3K Jasa yang diberikan kepada petugas kesehatan yang membantu pelayanan kesehatan yang memberikan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu; 8.2.2 Jasa Pengamanan Kegiatan Jasa yang diberikan kepada ASN atau Non ASN dalam rangka Pengamanan suatu kegiatan atau Event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tabel 1.19 pelayanan Bantuan P3K NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Jasa Dokter OH 300.000 2 Jasa Perawat OH 200.000 Tabel 1.20 Jasa Pengamanan Kegiatan NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Jasa Pengamanan OH 125.000 8.3 Jasa THL Penyusun / Pengelola Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik Dan Media Sosial Khusus Media Center Biaya jasa yang diberikan kepada THL yang melaksanakan tugas sebagai Penyusun/ Pengelola Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan https://jdih.bengkuluprov.go.id Media Sosial Khusus Media Center Provinsi Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.21 Honorarium Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center
a.Koordinator OB 5.250.000
b.Anggota OB 3.000.000 8.4 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum Biaya Jasa yang diberikan kepada praktisi hukum yang memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu diatur dan ditetapkan sesuai tabel sebagai berikut : Tabel 1.22 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Honorarium Konsultan Hukum/ Pengacara (Advokat) OP 50.000.000 8.5 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah Jasa yang diberikan kepada Pengurus Rumah Ibadah Baitul Izzah diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.23 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Honorarium Pengurus Rumah Ibadah
a.Ketua Umum OB 1.200.000
b.Sekretaris OB 1.000.000
c.Imam Besar OB 1.500.000
d.Imam II-V OB 1.250.000
e.Muazin I OB 1.000.000
f.Muazin II-V OB 900.000 8.6 Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional dalam Tim Kegiatan Pemerintah
1.Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional merupakan Upah/ Imbalan yang diberikan kepada suatu badan usaha/ lembaga/ perorangan dengan kompetensi pada bidangnya masing-masing yang berasal dari Pihak Luar atau dalam Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2.Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.24 Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Profesor/ S3 yang disetarakan OH 1.700.000 2 S2 yang disetarakan OH 1.000.000 3 S1/D3 yang disetarakan OH 800.000 Ketentuan :
a.Untuk Satuan Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional dapat diberikan Orang Bulan (OB) dan Orang Kali (OK), dengan besaran dasar penghitungan adalah besaran Orang Hari (OH);
b.Pemberian untuk Orang Bulan (OB) dengan besaran maksimum sebesar standar OH dikalikan rata-rata hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75 %;
c.Pemberian untuk Orang Kegiatan (OK) berdasarkan output hasil pekerjaan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
d.Memiliki Jabatan Akademik/ sertifikat keahlian/ Rekomendasi dari Lembaga resmi profesi pada bidangnya/ tanda bukti pengalaman pekerjaan pada keahlian dimilikinya; 8.7 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer Biaya Jasa yang diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebagai upah/ imbalan dalam melaksanakan tugasnya sebagai Programmer Senior dan Programmer Junior; Standar Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.25 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 1 Programmer Senior OB 6.000.000 2 Programmer Junior OB 4.500.000 8.8 Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu Biaya jasa yang diberikan kepada petugas Penjaga Telur Penyu dalam rangka pelestarian biota laut yang dilindungi. Standar Satuan Biaya Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.26 Satuan Biaya Jasa Petugas Telur Penyu NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 1 Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu OB 350.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id 8.9 Jasa Petugas Pintu Air (PPA) Biaya Jasa yang diberikan kepada petugas pintu air yang merupakan daerah irigasi kewenangan di Provinsi Bengkulu. Standar biaya jasa Petugas Pintu Air diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.27 Satuan Biaya Jasa Petugas Pintu Air NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 1 Petugas Pintu Air (PPA) OB 500.000 8.10 Satuan Biaya Jasa Tata Rias Biaya Jasa yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang memiliki kompetensi di Bidang tata rias atau kecantikan atas jasa tata rias dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atau acara-acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tata Rias diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.28 Satuan Biaya Jasa Tata Rias NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 Jasa Tata Rias 1 Jasa Salon Kecantikan Paskibraka OK 100.000 2 Jasa Potong rambut Paskibraka OK 50.000 8.11 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Jasa Tim Pelatih Paskibraka Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka yang ditunjuk atas kecakapan/ keahlian dalam memilih anggota Paskibraka dan menjadi Instruktur/ Pelatih anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tim Seleksi dan jasa Tim Pelatih Paskibraka diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.29 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 1 Jasa Tim Seleksi Paskibraka OK 1.000.000 2 Jasa Tim Pelatih Paskibraka OH 150.000 8.12 Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asisten Pelatih Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Pelatih dan Asisten Pelatih Cabang Olahraga yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas kecakapan/ keahlian dan memperhatikan prinsip efektif dan efisien dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.30 Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asisten Pelatih NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 1 Pelatih OB 2.500.000 2 Asisten Pelatih OB 2.300.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
9.SATUAN BIAYA REWARD/PENGHARGAAN Reward/ Penghargaan yang diberikan kepada Atlet/Pelatih sebagai bentuk penghargaan kepada Atlet/ Pelatih berprestasi yang telah menyumbangkan Medali Emas, Perak atau Perunggu dalam rangka mengikuti perlombaan :
a.POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub;
b.Pekan Olahraga Nasional (PON). Standar Satuan Biaya Reward/ Penghargaan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.31 Satuan Biaya Reward/ Penghargaan NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 1 POPWIL/POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub;
a.Emas OK 25.000.000
b.Perak OK 15.000.000
c.Perunggu OK 10.000.000 2 Pekan Olahraga Nasional (PON)
a.Emas OK 150.000.000
b.Perak OK 100.000.000
c.Perunggu OK 75.000.000
10.SATUAN BIAYA KONTRIBUSI ASOSIASI Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi merupakan Iuran atau Kontribusi yang diberikan kepada Asosiasi yang menaungi organisasi yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Standar Biaya Kontribusi Asosiasi ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.32 Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 1 Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 90.000.000 NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 2 Forum Sekretariat Daerah Seluruh Indonesia (FORSEDASI) Tahun 20.000.000
11.SATUAN BIAYA JASA TENAGA KESEHATAN Biaya Jasa Tenaga Kesehatan diberikan khusus kepada Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Dokter Umum baik yang tercatat sebagai ASN ataupun Non ASN, Psikolog Klinis dan Terapis Wicara Non ASN. Standar Biaya Jasa Tenaga Kesehatan ditetapkan sesuai Tabel berikut : https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.33 Satuan Biaya Jasa Tenaga Kesehatan NO URAIAN SATUAN BESARAN (RP) 1 2 3 4 1 Dokter Spesialis Jiwa (ASN) Orang/Bulan 20.000.000 2 Dokter Spesialis Jiwa (Non ASN) Orang/Bulan 30.000.000 3 Dokter Spesialis Orang/Bulan 15.000.000 4 Dokter Umum/ Psikolog Klinis Orang/Bulan 3.000.000 5 Okupasi Terapi/ Terapi Wicara Orang/Bulan 2.500.000 Keterangan : Khusus Dokter Spesialis Jiwa (ASN) dapat diberikan biaya jasa dimaksud sepanjang yang bersangkutan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kelangkaan profesi.
12.SATUAN BIAYA BELANJA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan merupakan Biaya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.34 Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Diklat Kepemimpinan Tingkat II OK 30.300.000
13.SATUAN BIAYA TUGAS BELAJAR PENDIDIKAN PNS Biaya yang diberikan dalam rangka Tugas Belajar Pendidikan PNS kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti tugas belajar utusan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan, Satuan Biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.35 Satuan Biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Belanja Tugas Belajar S1 Orang/Tahun 43.650.000 2 Belanja Tugas Belajar S2/Spesialis 1 Orang/Tahun 52.520.000 3 Belanja Tugas Belajar S3/Spesialis 2 Orang/Tahun 64.380.000 Keterangan :
a.Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan Tugas Belajar PNS yang diberikan merupakan Tunjangan Biaya Hidup, Pemondokan, Tunjangan Peralatan, Tunjangan Perkuliahan dan Tunjangan Belajar. https://jdih.bengkuluprov.go.id b. C. Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS yang diberikan merupakan batas tertinggi dengan tetap memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah. Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan PNg yang melebihi dari ketentuan di atas menjadi kewajiban atau beban dari PNS yang bersangkutan. GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. HELMI HASAN Salinan sesuai dengan aslinya P F / 7nH nNDI, S. b,M.Humr- Pembina Tk. I P 19721012 200212 1 004 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas:
1.Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, dan pembawa acara profesional;
2.Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
3.Satuan biaya konsumsi rapat dan Kegiatan;
4.Satuan biaya pemeliharaan.
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, DAN PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan public figur) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Honorarium Narasumber, Moderator, Atau Pembawa Acara Profesional NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Honorarium Narasumber OJ 1.700.000 2 Honorarium Moderator OK 1.000.000 3 Honorarium Pembawa Acara OK 750.000 Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan public figur) dapat dibayarkan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara tatap muka (luring/ offline) ataupun secara online (daring) melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost).
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI https://jdih.bengkuluprov.go.id 2.1 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota kebandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2. Tabel 2.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Daerah Pergi Pulang (PP) NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) 1 2 3 4 5
1.BENGKULU JAKARTA 4.364.000 2.621.000
2.JAKARTA AMBON 13.285.000 7.081.000
3.JAKARTA BALIKPAPAN 7.412.000 3.797.000
4.JAKARTA BANDA ACEH 7.519.000 4.492.000
5.JAKARTA BANDAR LAMPUNG 2.407.000 1.583.000
6.JAKARTA BANJARMASIN 5.252.000 2.995.000
7.JAKARTA BATAM 4.867.000 2.888.000
8.JAKARTA BIAK 14.065.000 7.519.000
9.JAKARTA DENPASAR 5.305.000 3.262.000
10.JAKARTA GORONTALO 7.231.000 4.824.000
11.JAKARTA JAMBI 4.065.000 2.460.000
12.JAKARTA JAYAPURA 14.568.000 8.193.000
13.JAKARTA YOGYAKARTA 4.107.000 2.268.000
14.JAKARTA KENDARI 7.658.000 4.182.000
15.JAKARTA KUPANG 9.413.000 5.081.000
16.JAKARTA MAKASSAR 7.444.000 3.829.000
17.JAKARTA MALANG 4.599.000 2.695.000
18.JAKARTA MAMUJU 7.295.000 4.867.000
19.JAKARTA MANADO 10.824.000 5.102.000
20.JAKARTA MANOKWARI 16.226.000 10.824.000
21.JAKARTA MATARAM 5.316.000 3.230.000
22.JAKARTA MEDAN 7.252.000 3.808.000
23.JAKARTA PADANG 5.530.000 2.952.000
24.JAKARTA PALANGKARAYA 4.984.000 2.984.000
25.JAKARTA PALEMBANG 3.861.000 2.268.000
26.JAKARTA PALU 9.348.000 5.113.000
27.JAKARTA PANGKAL PINANG 3.412.000 2.139.000
28.JAKARTA PEKANBARU 5.583.000 3.016.000
29.JAKARTA PONTIANAK 4.353.000 2.781.000
30.JAKARTA SEMARANG 3.861.000 2.182.000
31.JAKARTA SOLO 3.861.000 2.342.000
32.JAKARTA SURABAYA 5.466.000 2.674.000
33.JAKARTA TERNATE 10.001.000 6.664.000
34.JAKARTA TIMIKA 13.830.000 7.487.000
35.AMBON DENPASAR 8.054.000 4.471.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) 1 2 3 4 5
36.AMBON JAYAPURA 7.434.000 4.161.000
37.AMBON KENDARI 4.824.000 2.856.000
38.AMBON MAKASSAR 6.022.000 3.455.000
39.AMBON MANOKWARI 5.177.000 3.027.000
40.AMBON PALU 6.140.000 3.508.000
41.AMBON SORONG 3.637.000 2.257.000
42.AMBON SURABAYA 8.803.000 4.845.000
43.AMBON TERNATE 4.022.000 2.449.000
44.BALIKPAPAN BANDA ACEH 12.739.000 6.749.000
45.BALIKPAPAN BATAM 10.354.000 5.305.000
46.BALIKPAPAN DENPASAR 10.739.000 5.648.000
47.BALIKPAPAN JAYAPURA 19.071.000 10.086.000
48.BALIKPAPAN YOGYAKARTA 9.669.000 4.749.000
49.BALIKPAPAN MAKASSAR 12.664.000 6.150.000
50.BALIKPAPAN MANADO 15.702.000 7.295.000
51.BALIKPAPAN MEDAN 12.493.000 6.140.000
52.BALIKPAPAN PADANG 10.942.000 5.369.000
53.BALIKPAPAN PALEMBANG 9.445.000 4.749.000
54.BALIKPAPAN PEKANBARU 10.996.000 5.423.000
55.BALIKPAPAN SEMARANG 9.445.000 4.674.000
56.BALIKPAPAN SOLO 9.445.000 4.813.000
57.BALIKPAPAN SURABAYA 10.889.000 5.113.000
58.BALIKPAPAN TIMIKA 18.408.000 9.445.000
59.BANDA ACEH DENPASAR 10.835.000 6.279.000
60.BANDA ACEH JAYAPURA 19.167.000 10.717.000
61.BANDA ACEH YOGYAKARTA 9.765.000 5.380.000
62.BANDA ACEH MAKASSAR 12.760.000 6.781.000
63.BANDA ACEH MANADO 15.798.000 7.926.000
64.BANDA ACEH PONTIANAK 9.990.000 5.840.000
65.BANDA ACEH SEMARANG 9.530.000 5.305.000
66.BANDA ACEH SOLO 9.530.000 5.444.000
67.BANDA ACEH SURABAYA 10.985.000 5.744.000
68.BANDA ACEH TIMIKA 18.504.000 10.076.000
69.BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN 8.129.000 4.129.000
70.BANDAR LAMPUNG BANDA ACEH 8.225.000 4.760.000
71.BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN 6.193.000 3.412.000
72.BANDAR LAMPUNG BATAM 5.840.000 3.316.000
73.BANDAR LAMPUNG BIAK 14.119.000 7.487.000
74.BANDAR LAMPUNG DENPASAR 6.236.000 3.647.000
75.BANDAR LAMPUNG JAYAPURA 14.568.000 8.097.000
76.BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA 5.155.000 2.760.000
77.BANDAR LAMPUNG KENDARI 8.354.000 4.482.000
78.BANDAR LAMPUNG MAKASSAR 8.161.000 4.161.000
79.BANDAR LAMPUNG MALANG 5.594.000 3.134.000
80.BANDAR LAMPUNG MANADO 11.199.000 5.305.000
81.BANDAR LAMPUNG MATARAM 6.246.000 3.626.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) 1 2 3 4 5
82.BANDAR LAMPUNG MEDAN 7.979.000 4.150.000
83.BANDAR LAMPUNG PADANG 6.439.000 3.380.000
84.BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA 5.947.000 3.401.000
85.BANDAR LAMPUNG PALEMBANG 4.931.000 2.760.000
86.BANDAR LAMPUNG PEKANBARU 6.482.000 3.433.000
87.BANDAR LAMPUNG PONTIANAK 5.380.000 3.220.000
88.BANDAR LAMPUNG SEMARANG 4.931.000 2.685.000
89.BANDAR LAMPUNG SOLO 4.931.000 2.824.000
90.BANDAR LAMPUNG SURABAYA 6.386.000 3.123.000
91.BANDAR LAMPUNG TIMIKA 13.905.000 7.455.000
92.BANDUNG BATAM 6.289.000 3.583.000
93.BANDUNG DENPASAR 5.626.000 3.252.000
94.BANDUNG JAKARTA 2.064.000 1.476.000
95.BANDUNG JAMBI 5.006.000 2.941.000
96.BANDUNG YOGYAKARTA 3.369.000 2.129.000
97.BANDUNG PADANG 6.129.000 3.508.000
98.BANDUNG PALEMBANG 4.385.000 2.631.000
99.BANDUNG PANGKAL PINANG 4.599.000 2.738.000
100.BANDUNG PEKANBARU 6.525.000 3.701.000
101.BANDUNG SEMARANG 3.027.000 1.957.000
102.BANDUNG SOLO 3.647.000 2.268.000
103.BANDUNG SURABAYA 4.824.000 2.856.000
104.BANDUNG TANJUNG PANDAN 4.439.000 2.663.000
105.BANJARMASIN BANDA ACEH 10.792.000 6.022.000
106.BANJARMASIN BATAM 8.407.000 4.578.000
107.BANJARMASIN BIAK 16.686.000 8.749.000
108.BANJARMASIN DENPASAR 8.792.000 4.920.000
109.BANJARMASIN JAYAPURA 17.135.000 9.359.000
110.BANJARMASIN YOGYAKARTA 7.723.000 4.022.000
111.BANJARMASIN MEDAN 10.546.000 5.412.000
112.BANJARMASIN PADANG 9.006.000 4.642.000
113.BANJARMASIN PALEMBANG 7.498.000 4.022.000
114.BANJARMASIN PEKANBARU 9.049.000 4.696.000
115.BANJARMASIN SEMARANG 7.498.000 3.958.000
116.BANJARMASIN SOLO 7.498.000 4.097.000
117.BANJARMASIN SURABAYA 8.942.000 4.385.000
118.BANJARMASIN TIMIKA 16.472.000 8.717.000
119.BATAM BANDA ACEH 10.439.000 5.936.000
120.BATAM DENPASAR 8.450.000 4.824.000
121.BATAM JAYAPURA 16.782.000 9.263.000
122.BATAM YOGYAKARTA 7.370.000 3.936.000
123.BATAM MAKASSAR 10.375.000 5.337.000
124.BATAM MANADO 13.413.000 6.482.000
125.BATAM MEDAN 10.193.000 5.316.000
126.BATAM PADANG 8.653.000 4.546.000
127.BATAM PALEMBANG 7.145.000 3.936.000
128.BATAM PEKANBARU 8.707.000 4.599.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) 1 2 3 4 5
129.BATAM PONTIANAK 7.594.000 4.396.000
130.BATAM SEMARANG 7.145.000 3.861.000 13 I . BATAM SOLO 7.145.000 4.000.000
132.BATAM SURABAYA 8.600.000 4.300.000
133.BATAM TIMIKA 16.119.000 8.621.000
134.BENGKULU PALEMBANG 2.899.000 1.893.000
135.BIAK BALIKPAPAN 18.622.000 9.477.000
136.BIAK BANDA ACEH 18.718.000 10.108.000
137.BIAK BATAM 16.333.000 8.664.000
138.BIAK DENPASAR 16.729.000 8.995.000
139.BIAK JAYAPURA 3.615.000 2.321.000
140.BIAK YOGYAKARTA 15.648.000 8.108.000
141.BIAK MANADO 11.734.000 6.353.000
142.BIAK MEDAN 18.472.000 9.498.000
143.BIAK PADANG 16.932.000 8.728.000
144.BIAK PALEMBANG 15.424.000 8.108.000
145.BIAK PEKANBARU 16.985.000 8.781.000
146.BIAK PONTIANAK 15.873.000 8.568.000
147.BIAK SURABAYA 12.782.000 7.081.000
148.BIAK TIMIKA 5.808.000 3.444.000
149.DENPASAR JAYAPURA 11.680.000 6.845.000
150.DENPASAR KUPANG 5.091.000 2.952.000
151.DENPASAR MAKASSAR 4.182.000 2.631.000
152.DENPASAR MANADO 7.851.000 4.278.000
153.DENPASAR MATARAM 1.840.000 1.390.000
154.DENPASAR MEDAN 10.589.000 5.658.000
155.DENPASAR PADANG 9.049.000 4.888.000
156.DENPASAR PALANGKARAYA 8.557.000 4.909.000
157.DENPASAR PALEMBANG 7.541.000 4.278.000
158.DENPASAR PEKANBARU 9.092.000 4.942.000
159.DENPASAR PONTIANAK 7.990.000 4.738.000
160.DENPASAR TIMIKA 10.140.000 6.129.000
161.JAMBI BALIKPAPAN 7.733.000 4.407.000
162.JAMBI BANJARMASIN 7.690.000 4.193.000
163.JAMBI DENPASAR 7.733.000 4.439.000
164.JAMBI YOGYAKARTA 6.653.000 3.551.000
165.JAMBI KUPANG 11.434.000 6.075.000
166.JAMBI MAKASSAR 9.659.000 4.952.000
167.JAMBI MALANG 7.091.000 3.925.000
168.JAMBI MANADO 12.707.000 6.097.000
169.JAMBI PALANGKARAYA 7.444.000 4.193.000
170.JAMBI PONTIANAK 6.878.000 4.011.000
171.JAMBI SEMARANG 6.428.000 3.476.000
172.JAMBI SOLO 6.428.000 3.615.000
173.JAMBI SURABAYA 7.883.000 3.915.000
174.JAYAPURA YOGYAKARTA 13.274.000 7.690.000
175.JAYAPURA MANADO 22.109.000 11.263.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) 1 2 3 4 5
176.JAYAPURA MEDAN 18.932.000 10.097.000
177.JAYAPURA PADANG 17.381.000 9.327.000
178.JAYAPURA PALEMBANG 15.873.000 8.717.000
179.JAYAPURA PEKANBARU 17.435.000 9.380.000
180.JAYAPURA PONTIANAK 16.322.000 9.177.000
181.JAYAPURA TIMIKA 3.615.000 2.289.000
182.YOGYAKARTA DENPASAR 3.861.000 2.481.000
183.YOGYAKARTA MAKASSAR 6.525.000 3.893.000
184.YOGYAKARTA MANADO 10.536.000 5.722.000
185.YOGYAKARTA MEDAN 9.519.000 4.770.000
186.YOGYAKARTA PADANG 7.969.000 4.000.000
187.YOGYAKARTA PALEMBANG 6.460.000 3.380.000
188.YOGYAKARTA PEKANBARU 8.022.000 4.054.000
189.YOGYAKARTA PONTIANAK 6.910.000 3.840.000
190.YOGYAKARTA TIMIKA 11.894.000 7.038.000
191.KENDARI BANDA ACEH 12.953.000 7.102.000
192.KENDARI BATAM 10.568.000 5.658.000
193.KENDARI DENPASAR 5.455.000 3.273.000
194.KENDARI YOGYAKARTA 8.129.000 4.706.000
195.KENDARI PADANG 11.167.000 5.722.000
196.KENDARI PALEMBANG 9.659.000 5.102.000
197.KENDARI PEKANBARU 11.220.000 5.776.000
198.KENDARI SEMARANG 9.659.000 5.027.000
199.KENDARI SOLO 9.659.000 5.166.000
200.KENDARI SURABAYA 11.103.000 5.466.000
201.KENDARI TIMIKA 18.633.000 9.798.000
202.KUPANG JAYAPURA 14.386.000 8.108.000
203.KUPANG YOGYAKARTA 7.348.000 4.182.000
204.KUPANG MAKASSAR 7.637.000 4.311.000
205.KUPANG MANADO 11.648.000 6.140.000
206.KUPANG SURABAYA 6.749.000 3.722.000
207.MAKASSAR BIAK 8.493.000 4.931.000
208.MAKASSAR JAYAPURA 10.193.000 5.787.000
209.MAKASSAR KENDARI 2.663.000 1.786.000
210.MAKASSAR MANADO 5.327.000 2.909.000
211.MAKASSAR TIMIKA 11.723.000 6.567.000
212.MALANG BALIKPAPAN 10.108.000 5.134.000
213.MALANG BANDA ACEH 10.204.000 5.765.000
214.MALANG BANJARMASIN 8.161.000 4.407.000
215.MALANG BATAM 7.819.000 4.311.000
216.MALANG BIAK 16.087.000 8.482.000
217.MALANG JAYAPURA 16.536.000 9.092.000
218.MALANG KENDARI 10.322.000 5.487.000
219.MALANG MAKASSAR 10.129.000 5.166.000
220.MALANG MANADO 13.167.000 6.311.000
221.MALANG MEDAN 9.958.000 5.145.000
222.MALANG PADANG 8.418.000 4.385.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) 1 2 3 4 5
223.MALANG PALANGKARAYA 7.915.000 4.407.000
224.MALANG PALEMBANG 6.899.000 3.765.000
225.MALANG PEKANBARU 8.461.000 4.439.000
226.MALANG TIMIKA 15.873.000 8.461.000
227.MANADO MEDAN 15.552.000 7.316.000
228.MANADO PADANG 14.012.000 6.546.000
229.MANADO PALEMBANG 12.504.000 5.926.000
230.MANADO PEKANBARU 14.055.000 6.599.000
231.MANADO PONTIANAK 12.953.000 6.396.000
232.MANADO SEMARANG 12.504.000 5.851.000
233.MANADO SOLO 12.504.000 5.990.000
234.MANADO SURABAYA 9.937.000 5.262.000
235.MANADO TIMIKA 16.183.000 8.995.000
236.MATARAM BALIKPAPAN 10.750.000 5.615.000
237.MATARAM BANDA ACEH 10.846.000 6.246.000
238.MATARAM BANJARMASIN 8.803.000 4.888.000
239.MATARAM BATAM 8.461.000 4.803.000
240.MATARAM BIAK 11.552.000 6.546.000
241.MATARAM JAYAPURA 13.092.000 7.327.000
242.MATARAM YOGYAKARTA 4.417.000 2.781.000
243.MATARAM MAKASSAR 4.717.000 2.909.000
244.MATARAM MANADO 8.717.000 4.738.000
245.MATARAM MEDAN 10.600.000 5.637.000
246.MATARAM PADANG 9.060.000 4.867.000
247.MATARAM PALEMBANG 7.551.000 4.246.000
248.MATARAM PEKANBARU 9.102.000 4.909.000
249.MATARAM PONTIANAK 8.001.000 4.706.000
250.MATARAM SURABAYA 3.829.000 2.321.000
251.MEDAN BANDA ACEH 3.466.000 2.193.000
252.MEDAN MAKASSAR 12.514.000 6.172.000
253.MEDAN PONTIANAK 9.733.000 5.230.000
254.MEDAN SEMARANG 9.284.000 4.696.000
255.MEDAN SOLO 9.284.000 4.835.000
256.MEDAN SURABAYA 10.739.000 5.134.000
257.MEDAN TIMIKA 18.258.000 9.455.000
258.PADANG MAKASSAR 10.974.000 5.402.000
259.PADANG PONTIANAK 8.193.000 4.460.000
260.PADANG SEMARANG 7.744.000 3.925.000
261.PADANG SOLO 7.744.000 4.065.000
262.PADANG SURABAYA 9.199.000 4.364.000
263.PADANG TIMIKA 16.718.000 8.685.000
264.PALANGKARAYA BANDA ACEH 10.546.000 6.022.000
265.PALANGKARAYA BATAM 8.161.000 4.578.000
266.PALANGKARAYA YOGYAKARTA 7.477.000 4.022.000
267.PALANGKARAYA MATARAM 8.557.000 4.888.000
268.PALANGKARAYA MEDAN 10.300.000 5.412.000
269.PALANGKARAYA PADANG 8.760.000 4.642.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS (Rp) EKONOMI (Rp) 1 2 3 4 5
270.PALANGKARAYA PALEMBANG 7.252.000 4.022.000
271.PALANGKARAYA PEKANBARU 8.803.000 4.696.000
272.PALANGKARAYA SEMARANG 7.252.000 3.947.000
273.PALANGKARAYA SOLO 7.252.000 4.086.000
274.PALANGKARAYA SURABAYA 8.696.000 4.385.000
275.PALEMBANG BALIKPAPAN 9.894.000 5.220.000
276.PALEMBANG MAKASSAR 9.466.000 4.781.000
277.PALEMBANG PONTIANAK 6.685.000 3.840.000
278.PALEMBANG SEMARANG 6.236.000 3.305.000
279.PALEMBANG SOLO 6.236.000 3.444.000
280.PALEMBANG SURABAYA 7.690.000 3.744.000
281.PALEMBANG TIMIKA 15.210.000 8.076.000
282.PALU MAKASSAR 4.268.000 2.578.000
283.PALU POSO 1.957.000 1.423.000 284 PALU SORONG 6.878.000 3.883.000
285.PALU SURABAYA 6.878.000 3.883.000
286.PALU TOLI-TOLI 2.941.000 1.915.000
287.PANGKAL PINANG BALIKPAPAN 9.038.000 4.631.000
288.PANGKAL PINANG BANJARMASIN 7.091.000 3.915.000
289.PANGKAL PINANG BATAM 6.739.000 3.818.000
290.PANGKAL PINANG YOGYAKARTA 6.065.000 3.262.000
291.PANGKAL PINANG MAKASSAR 9.060.000 4.663.000
292.PANGKAL PINANG MANADO 12.097.000 5.808.000
293.PANGKAL PINANG MEDAN 8.888.000 4.653.000
294.PANGKAL PINANG PADANG 7.337.000 3.883.000
295.PANGKAL PINANG PALEMBANG 5.829.000 3.262.000
296.PANG KAL PINANG PEKANBARU 7.391.000 3.936.000
297.PANGKAL PINANG PONTIANAK 6.279.000 3.733.000
298.PANGKAL PINANG SEMARANG 5.829.000 3.187.000
299.PANGKAL PINANG SOLO 5.829.000 3.326.000
300.PANGKAL PINANG SURABAYA 7.284.000 3.626.000
301.PEKANBARU PONTIANAK 8.247.000 4.514.000
302.PEKANBARU SEMARANG 7.797.000 3.979.000
303.PEKANBARU SOLO 7.797.000 4.118.000
304.PEKANBARU SURABAYA 9.241.000 4.407.000
305.PEKANBARU TIMIKA 16.771.000 8.739.000
306.PONTIANAK MAKASSAR 9.915.000 5.241.000
307.PONTIANAK SEMARANG 6.685.000 3.765.000
308.PONTIANAK SOLO 6.685.000 3.904.000
309.PONTIANAK SURABAYA 8.140.000 4.204.000
310.PONTIANAK TIMIKA 15.659.000 8.535.000
311.SEMARANG MAKASSAR 9.466.000 4.706.000
312.SOLO MAKASSAR 9.466.000 4.845.000
313.SURABAYA DENPASAR 3.198.000 1.979.000
314.SURABAYA JAYAPURA 12.675.000 7.231.000
315.SURABAYA MAKASSAR 5.936.000 3.433.000
316.SURABAYA TIMIKA 11.295.000 6.589.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Catatan :
1.Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
2.Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam Tabel 2.2, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). 2.2 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi :
a.Keberangkatan 1) Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat tujuan; 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat kedudukan asal; atau 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.3. Tabel 2.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas NO PROVINSI SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
1.ACEH Orang/Kali 127.000
2.SUMATERA UTARA Orang/Kali 308.000
3.RIAU Orang/Kali 101.000
4.KEPULAUAN RIAU Orang/Kali 165.000
5.JAMBI Orang/Kali 147.000
6.SUMATERA BARAT Orang/Kali 190.000
7.SUMATERA SELATAN Orang/Kali 179.000
8.LAMPUNG Orang/Kali 168.000
9.BENGKULU Orang/Kali 109.000
10.BANGKA BELITUNG Orang/Kali 97.000 1 1. BANTEN Orang/Kali 536.000
12.JAWA BARAT Orang/Kali 200.000
13.D.K.I. JAKARTA Orang/Kali 256.000
14.JAWA TENGAH Orang/Kali 108.000
15.D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali 267.000
16.JAWA TIMUR Orang/Kali 233.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO PROVINSI SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4
17.BALI Orang/Kali 227.000
18.NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali 231.000
19.NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali 116.000
20.KALIMANTAN BARAT Orang/Kali 171.000
21.KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali 134.000
22.KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali 180.000
23.KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali 533.000
24.KALIMANTAN UTARA Orang/Kali 218.000
25.SULAWESI UTARA Orang/Kali 138.000
26.GORONTALO Orang/Kali 265.000
27.SULAWESI BARAT Orang/Kali 313.000
28.SULAWESI SELATAN Orang/Kali 187.000
29.SULAWESI TENGAH Orang/Kali 165.000
30.SULAWESI TENGGARA Orang/Kali 171.000
31.MALUKU Orang/Kali 288.000
32.MALUKU UTARA Orang/Kali 215.000
33.PAPUA Orang/Kali 513.000
34.PAPUA BARAT Orang/Kali 236.000
35.PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali 236.000
36.PAPUA TENGAH Orang/Kali 513.000
37.PAPUA SELATAN Orang/Kali 513.000
38.PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali 513.000 Catatan :
1.Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil).
2.Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). Contoh 1 Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Bengkulu ke Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu; 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Jakarta; dan 3) Satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost. https://jdih.bengkuluprov.go.id
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost; 2) Satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan di Jakarta ke Bandara Internasional Soekarno Hatta; dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu ketempat kedudukan (kantor). Contoh 2 Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Bengkulu ke Kecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Bengkulu ke Bandara Fatmawati Soekarno; dan 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar; 3) Satuan biaya transportasi dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan moda transportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara at cost; 2) Satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar; dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu ketempat kedudukan (kantor). 2.3 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ketempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (One Way) terinci pada Tabel 2.4 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provisi ke Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi yang sama (One Way) NO IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 5 1 Bengkulu Kab. Bengkulu Selatan Orang/ Kali 344.000 2 Bengkulu Kab. Bengkulu Tengah Orang/ Kali 232.000 3 Bengkulu Kab. Bengkulu Utara Orang/ Kali 313.000 4 Bengkulu Kab. Kaur Orang/ Kali 385.000 5 Bengkulu Kab. Kepahiang Orang/ Kali 298.000 6 Bengkulu Kab. Lebong Orang/ Kali 375.000 7 Bengkulu Kab. Mukomuko Orang/ Kali 423.000 8 Bengkulu Kab. Rejang Lebong Orang/ Kali 313.000 9 Bengkulu Kab. Seluma Orang/ Kali 282.000 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhab biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ketempat tujuan di kabupaten/kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way) terinci pada Tabel 2.5 Tabel 2.5 Satuan Biaya Transportasi Dari Dki Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Way) NO IBUKOTA PROVINSI KABUPATEN/ KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 5 1 Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali 284.000 2 Jakarta Kab. Bekasi Orang/Kali 284.000 3 Jakarta Kab. Bogor Orang/Kali 300.000 4 Jakarta Kota Bogor Orang/Kali 300.000 5 Jakarta Kota Depok Orang/Kali 275.000 6 Jakarta Kota Tanggerang Orang/Kali 286.000 7 Jakarta Kota Tanggerang Selatan Orang/Kali 286.000 8 Jakarta Kab. Tanggerang Orang/Kali 310.000 9 Jakarta KepulauanSeribu Orang/Kali 428.000
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT DAN KEGIATAN Satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan,termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan dan kegiatan :
a.Rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. https://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Konsumsi Rapat dan Kegiatan terinci pada Tabel 2.7 Tabel 2.7 Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Kegiatan NO URAIAN SATUAN MAKAN (Rp) KUDAPAN (SNACK) (Rp) 1 2 3 4 5 1 Rapat Koordinasi Tingkat Kepala Daerah/ Eselon I/ Setara Orang/Kali 110.000 49.000 2 Rapat Biasa dan Kegiatan Orang/Kali 48.000 16.000
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN 4.1 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.Gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.Gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.8. Tabel 2.8 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Gedung Bertingkat M²/ Tahun 191.000 2 Gedung Tidak Bertingkat M²/ Tahun 131.000 3 Halaman Gedung/ Bangunan Kantor M²/ Tahun 10.000 4.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://jdih.bengkuluprov.go.id Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 2.9 Tabel 2.9 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 I Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat 1 Gubernur/Wakil Gubernur/Pimpinan DPRD Unit/Tahun 45.670.000 2 Anggota DPRD Unit/Tahun 44.010.000 3 Pejabat Eselon I Unit/Tahun 42.350.000 4 Pejabat Eselon II Unit/Tahun 42.340.000 II Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional 1 Roda Empat Unit/Tahun 36.940.000 2 Double Gardan Unit/Tahun 39.570.000 3 Roda Dua Unit/Tahun 5.000.000 III Biaya Pemeliharaan Operasional Dalam Lingkungan Kantor, Roda 6 dan Speed Boat 1 Roda 6 Unit/Tahun 37.110.000 2 Speed Boat Unit/Tahun 20.240.000 4.3 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal Komputer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabel 2.10 Tabel 2.10 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor NO URAIAN SATUAN BESARAN (Rp) 1 2 3 4 1 Inventaris Kantor Pegawai/ Tahun 80.000 2 Personal Computer/ Notebook Unit/Tahun 730.000 3 Printer Unit/Tahun 690.000 4 AC Split Unit/Tahun 610.000 5 Genset lebih Kecil dari 50 KVA Unit/Tahun 7.190.000 6 Genset 75 KVA Unit/Tahun 8.640.000 7 Genset 100 KVA Unit/Tahun 10.150.000 8 Genset 125 KVA Unit/Tahun 10.780.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id 2 e Gertset 175 KVA GerLset 200 KVA GerLset 250 KVA GerLset 275 KVA GerLset 300 KVA GerLset 350 KVA GerLset 450 KVA GerLset 500 KVA 3 a Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/ Tahun 4 6 14.810.000 15.850.000 16.790.000 17.760.000 20.960.000 22.960.000 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. HELMI HASAN Salinan sesuai dengan aslinya NIP. 19721012 200212 1 004 EFFENDI, S.H..M.Hum f–-–P=r =fn;It: I https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR )arAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025 FORMAT SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK ATAS USULAN BESARAN BIAYA DARI PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU KOP PE RANG KAT DAERAH PENGUSU L SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : Kepala Perangkat Daerah NIP : NIP Kepala Perangkat Daerah Pangkat /Gol : Pangkat/ Golongan Kepala Perangkat Daerah Jabatan : Jabatan Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran (PA)
1.Menyatakan bahwa usulan besaran biaya yang diusulkan kepada Tim Penyusun Standar Harga Satuan melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan (;ubernur Bengku lu tentang Standar Harga Satuan telah mengacu dan mengikuti harga pasar yang berlaku di Provinsi Bengkulu dan telah dihitung dengan metode atau pendekatan perhitungan harga yang akuntabel; 2 . Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam proses pengusulan besaran standar harga yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Standar Harga Satuan kami bersedia untuk memperbaiki dan mempertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikianlah surat pernyataan ini di buat dengan sebenarnya. Bengkulu, Tanggal Tahun KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NAM AJ EL AS Pangkat/ Golongan NIP GUBERNUR BENGKULU. ttd H. HELMI HASANaAH i) iS Salinan sesuai dengan aslinya We HUKUM S.H.,M.Hu mbina Tk. I 19721012 200212 1 004 https://jdih.bengkuluprov.go.id