MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 34 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN ANGGARAN 2014. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OL3 Nomor 34), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2O13 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2Ol4 (Beita Daerah Provinsi tsengkulu Tahun 2014 Nomor 7) diubah sebagai berikut :
1.Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah dengan melakukan pergeseran anggaran antar obyek beianja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan perubahan sebagaimana tercantum dalam l,ampiran Peraturan Gubernur ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
2.Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada angka I selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O 14. 4 ""'\ Pasal II
1.Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka lampiran II Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014, sebagaimara telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Taleun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 34 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2O14 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Gubemur ini.
2.Peraturan Gubernur Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 8 Agustus 2014 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 11 Agustus 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, ttd. H. SUMARDI BEzuTA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 21 Salinan sesuai dengan aslinya y' wBpat a, BrRo HUKUM, 'rl NI t I l,t I M. IKHWAN. SH..MH Pembina Tk. I NIP. 19690905 199403 1001