menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2ol7 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor lg, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; Mengingat : 1. http://jdih.bengkuluprov.go.id 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a79); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 288fl; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a578); Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2OtO tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7371; Peraturan Pemerintah Nomor lg Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Ttrnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau T\rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat - J. 4. 5. 6. http://jdih.bengkuluprov.go.id 7. Negara, dan Penerima Pensiun atau T\rnjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6207); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2Ol8 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL8 Nomor 78, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6208); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96|PMK.OS 12016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau T\rnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau T\rnjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 899) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52IPI|v'{K.OS l2OL8 tentang Perrrbahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 /PMK.OS l2OL6 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau TUnjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau T\.rnjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 677); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54|PMK.OS |2OLB tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2Ol8 Kepada Pegawai negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima T\-rnjangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 6791; 8. 9. http://jdih.bengkuluprov.go.id MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 52 TAHUN 2OI7 TENTANG PEMBERI.AN TAMBAHAN PENGHASII-AN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU. Pasal I Beberapa Ketentuan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan pegawai Negeri sipil Di Lingfungan Pemerintah Provinsi Bengkulu @erita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OI7 Nomor 53) diubah sebagai berikut :
1.Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1LA sehingga berbunyi sebagai berikut :