menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyeienggaraan Pendidikan Antikorupsi di provinsi Bengkulu; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkuiu (Berita Negara Republik indonesia Tahun 1967 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2B2Bl; Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l3T, C. 2. http://jdih.bengkuluprov.go.id 3. 4. 5. 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undangan Nomor 79 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OA2 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO9l; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679\; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O1O tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 51OS) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2OlO tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 2OlO Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); http://jdih.bengkuluprov.go.id
7.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6A37); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2A16 Nomor 955); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI PROVINSI BENGKULU.