menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 b. Mengingat 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; https://jdih.bengkuluprov.go.id 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Tab\ln 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nonlor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 442 1) ; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia NonIor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Un(lang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tallun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856) ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lambaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 2854) ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tatlun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323) ;
8.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7); 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tatrun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan https://jdih.bengkuluprov.go.id Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Acara Negara Republik Indonesia Tahun 20 19 Nomor 157); IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 20 17 Nomor 1312) ;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 20 19 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Repubhk Indonesia Tatum 20 lg Nomor ll 14) ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodenkasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543);
14.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 TaIlun 20 IO tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu TaIlun 2010 Nomor 6);
15.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2043 (1£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 3);
16.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2025-2045 (1£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Nomor 6);
17.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemedntah Daerah Provinsi Bengkulu Tallun 2025 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Nomor 17). https://jdih.bengkuluprov.go.id + R -4- MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025. Pasal I Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Nomor 17) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal ] }gus Pr OcW GUBERNUR BENGKULU, Ttd H. HELAAI HASAN Diundangkan di Bengkulu pada tanggal \ Aqvs bi aba£ Pj . SEKRUrARiS DAERAH PROVINSI BENGKULU Ttd H. HERWAN ANTONI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025 NOMOR Sajinan sesuai dengan asbnya ,%-KERALA BIRO HUKUM S.H I M.HUM Tk.I/ IV.b NIP. 1972 10122002 121004 https://jdih.bengkuluprov.go.id