DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015

Nomor
23
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
9

Ringkasan

RSKJ wajib melaksanakan pelayanan berdasarkan penerapan dan rencana SPM. Pembinaan terhadap pelaksanaan Penerapan Rencana Pencapaian SPM pada RSKJ dilakukakan oleh Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pembinaan berupa fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan latihan atau bantuan teknis lainnya yang mencakup : a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM dan penetapan target tahunan pencapaian SPM; c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM; d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM.

Isi peraturan

Teks9PDFHirarki

Memuat teks peraturan…