menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Rencana Kerja pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun ZOLS; undang-undang Nomor 9 Tahun lgGT tentang pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun t967 Nomor L9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; Mengingat : 1. 2. 3. 4. 5. 7. 6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286\; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2oo4 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4a2l); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLI tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1t Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol5 Nomor 5g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 567e); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1969 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksan aan Pernerintahan di Propinsi Bengkulu {Lembatan Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 285a); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2A19 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); 8. 9. 10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2Ol5 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 20t9; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaim ana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2oll tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OlL Nomor 310);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2OL7 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor l3l2); !2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2016 tentang Pedoman Pen5rusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2Ol7;
13.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2OO7 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OO7 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2oo7 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 4 ; 14.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2010 Nomor 6);
15.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2076 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OL6 Nomor 8); Menetapkan :
16.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahw 2Ot6 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2Ot7 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkuiu Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2077 Nomor 7); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019. PERUBAHAN RENCANA PROVINSI BENGKULU