Peraturan Gubemur 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 26-10-2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! BENGKULU, ttd. H. HAMKA SABRI Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 14-10-2022 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH ~~~RAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2022 NOMOR 23 99;1;~~~,t,l~,v engan aslinya ..,,, ... "',•....., HUKUM, S.H.M.H k.I 00502 1 005 http://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR23TAHUN2022 TENTANG PE DOMAN PENGHITUNGANNILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN DAN TATA CARI\ PERHITUNGAN,PEMBAYARI\N DAN PENGAWASAN PAJAK AIR PERMUKAAN TATA CARA PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN 1.RumusPenghitunganNPAP NPAPdiperolehdengan ketentuansebagaiberikut NPAP = HDAP x FEW x FNAP x FKPAP Keterangan: NPAP = NilaiPerolehanAirPermukaan HDAP =Harga DasarAirPermukaan FEW =FaktorEkonomi Wilayah FNAP =FaktorNilai AirPermukaan FKPAP =FaktorKelompokPenggunaAirPermukaan 2.Harga DasarAirPermukaan Harga DasarAirPermukaan(HDAP)ditentukan dengan berpedoman pada ketentuandari kementerian teknis terkait, yangterdiridariharga dasar air permukaanuntukAirMinum, IndustridanListrikdengan ketentuansebagai berikut: aUntuk penghitungannilai perolehan air terhadapkelompok pengguna air minum dan pertanian menggunakan harga dasar air dari air minum. bUntuk penghitungannilaiperolehan air terhadapkelompok niaga, perdagangan, Industri dan Pertambangan menggunakan harga dasar air dari industri. cSedangkanuntuk penghitungannilai perolehan air terhadap kelompok tenaga listrik menggunakan harga dasar air darilistrik.
3.Faktor Ekonomi Wilayah Faktor Ekonomi Wilayah(FEW)merupakan faktor yang menggambarkan kondisi perekonomian daerah berdasarkan pengelompokan Produk Domestik Bru to (PD RB) se bagaimana tercan tum dalam Tabel 1. http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1. Faktor Ekonomi Wilayah No Nilai PDRB Faktor 1 Nilai PDRB > Rp. l.000 .000.000.000.000 100 % 2 Rp. 400.000.000.000 .000 < Nilai PDRB < Rp. 95% 1.000. 000.000 .000.000 3 Rp. 150.000.000.000.000 < Nilai PDRB < Rp. 90% 400.000. 000.000 .000 4 Rp. 50.000.000.000.000 < Nilai PDRB < Rp. 85% 150.000.000. 000.000 5 Nilai PDRB < Rp. 50.000.000.000.000 80% 4 . Faktor Nilai Air Permukaan Faktor Nilai Air Permukaan (FNAP) merupakan nilai bobot komponen sumber daya air yang menjadi salah satu dasar penetapan nilai perolehan air permukaan. FNAP diperoleh dengan ketentuan sebagai berikut: FNAP = SA x LA x LP x VA x KA x KDS x KP Keterangan : FNAP= Faktor Nilai Air Permukaan SA = Koefisien Sumber Air LA = Koefisien Lokasi Sumber Air LP = Koefisien Luas Areal Pengambilan Air VA = Koefisien Volume Pengambilan Air KA = Koefisien Kualitas Air KDS = Koefisien Kondisi DAS KP = Koefisien Pengelolaan Wilayah Sungai Adapun komponen sumber daya air yang yang menjadi salah satu dasar penetapan nilai perolehan air permukaan adalah sebagai berikut: 4.1 Jenis Sumber Air (SA) Dalam menetukan komponen sumber daya air terkait dengan jenis- jenis sumber air, harus memperhatikan jenis sumber air apa saja yang akan digunakan sebgai faktor pengali dalam menentukan nilai air permukaan. Sumber air permukaan yang dijadikan komponen dalam pedoman ini meliputi sungai, jaringan irigasi, waduk buatan, situ, danau, dan mata air sebagaimana tercantum dalam Tabel 2. http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 2. Koefisien Jenis Sumber Air No Sumber Air Bobot Keterangan Bobot Nilai 1 Sungai 100% pengambilan air permukaan di jenis 2 J aringan Irigasi 110 % sumber air berdasarkan pada pembiayaan yang 3 Waduk Buatan, Situ, Danau 120% diberlakukan pada sumber air dan ketersediaan air 4 Mata Air 200% pada sumber air yang dimanfaatkan 4.2 Lokasi Sumber Air Permukaan (LA) No 1 2 3 Dalam menetukan lokasi sumber air permukaan sebagai salah satu variabel faktor nilai air, karena perbedaan kondisi dan karakteristik pada setiap bagian sungai maka koefisien lokasi sumber air permukaan dibagi dalam tiga kelompok wilayah yaitu hulu, tengah dan hilir, dimana secara umum kondisi di hulu lebih baik daripada kondisi di bagian tengah maupun hilir. Adapun koefiseien lokasi sumber air permukaan sebagaimana diuraikan pada Tabel 3. Tabel 3. Koefisien Lokasi Sumber Air Permukaan Lokasi Pengambilan Sumber Air Bobot Keterangan Permukaan Hulu 100 % Bobot nilai berdasarkan Tengah 90% kualitas air yang tersedia Hilir 80% pada lokasi sumber air 4.3 Luas Areal Tempat pengambilan dan/ atau Pemanfaatan Air Permukaan (LP) Luasan areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan {LP) sebagaimana tercantum dalam Tabel 4. http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 4. Koefisien Luas Areal Pengambilan Air Perm.ukaan No Luasan Areal Pengambilan Air Bobot Keterangan Permukaan 1 Luas DAS lebih kecil dari 500 km2 100 % Bobot nilai berdasarkan 2 Luas DAS lebih besar atau sama 80% tingkat dengan 500 ketersediaan air pada km2 Daerah Aliran 4.4 Volume Air yang Diambil dan/atau Dimanfaatkan (VA) No 1 2 3 4 5 6 Volume air adalah jumlah air yang diambil yang dihitung dalam satuan meter kubik (m3). Berdasarkan volume penggunaan air baku oleh PDAM, penggunaan dan atau pemanfaatan air dapat dibedakan menjadi beberapa klasifikasi sebagaimana tercantum dalam Tabel 5. Tabel 5. Koefisien Volume Air Yang Diambil Volume Bobot ~ 60 - 150 lt/ dt 30% 151 - 300 lt/dt 45% 301 - 500 lt/dt 70% 501 - 1000 lt/dt 85% 1001 - 3000 lt/dt 100 % > 3000 lt/dt 110 % 4.5 Kualitas Air (KA) Kondisi kualitas air atau disebut mutu air yang diukur dan atau diuji berdasarkan parameter tertentu dan metoda tertentu sebagaimana diklasifikasikan kedalam Tabel 6. http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 6. Koefisien Kualitas Air No Kualitas Air yang digunakan Bobot 1 Sesuai baku mutu Kelas I 125 % 2 Sesuai baku mutu Kelas II 90% 3 Sesuai baku mutu Kelas III 80% 4 Sesuai baku mutu Kelas IV 45% 5 Le bih rendah dari Kelas IV 25% 4 .6 Kondisi Daerah Aliran Sungai (KDS) No 1 2 3 Daerah aliran sungai (catchment area, watershed) adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Daerah aliran sungai tersebut di klasifikasikan dengan kondisi daerah aliran sungai sebagaimana tersebut dalam Tabel 7. Tabel 7. Koefisien Kondisi DAS Klasifikasi Bobot Keterangan Baik 120 % Bobot nilai berdasarkan tingkat Sedang 100 % ketersediaan air pada DAS yang Rusak 80%
4.7 Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air (KP) Kewenangan dalam pengelolaan sumber daya rur di Indonesia dilakukan berdasarkan wilayah sungru, yang terbagi kedalam kewenangan pemerintah pusat, kewenangan pemerintah provinsi, dan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Tabel 8 merupakan koefisien dari klasifikasi kewenangan pengelolaan sumber daya air. http://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 8. Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya Air No Klasifikasi Bobot Keterangan 1 Kewenangan Pusat 50% Bobot nilai berdasarkan investasi yang ditanamkan 2 Kewenangan Provinsi 100 % pada wilayah sungai
5.Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan Dalam menentukan NPAP, Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan (FKPAP) merupakan nilai faktor para pengguna/pemanfaat air yang telah dikelompokan berdasarkan jenis kegiatan sebagaimana tercantum dalam Tabel 9. Tabel 9. Faktor Kelompok Pengguna Air Permukaan No Kegiatan Pengguna / Pemanfaat Air FKPA Rumah Tangga, Pertanian Rakyat, Instansi Pemerintah, Sosial, dan 0,00 I. Non Niaga Fasilitas Umum II. Perusahaan Daerah Air Minum {PDAM) 1,00 Ill. 1. Niaga Kecil a.Usaha Kecil yang berada dalam Rumah Tinggal / Industri Rumah 4,00 Tangga
b.Usaha Kecil / Losmen / Pondokan / Rumah Sewa / Penginapan 4,40 C. RS Swasta I Poliklinik I Laboratorium Swasta 4,90
d.Praktek Dokter I Pengacara I Profesi 5,40
e.Hotel melati I Rumah Makan/ Tempat Pertemuan I Pondok 5,80 Swasta/ Restoran;
f.Badan U saha / Perorangan Sejenis 6,30
2.Niaga Sedang a. Hotel Bintang 1, 2, 3 / Apartemen 6,80
b.Steambath / Salon 7,30 http://jdih.bengkuluprov.go.id c.Bank 7,80 d.NightClub/Bar/Pub/Bioskop/ SupermarketI UsahaPersewaan 8,30 JasaKantor/BalaiPertemuan e.ServiceStationIBengkelI PencucianMobil 9,00 f.Perdagangan/Grosir/Pertokoan9,40 3.NiagaBesara. Relestate/LapanganGolf /Kolam RenangIPusatKebugaranI10,00 SaranaOlah Raga lainya
b.HotelBintang4dan511,50 c.BangunanNiagaBesarlainnya yangseJen1s 12,50 IV. 1.lndustriKecillndustri-IndustriKecilSejenis15,50 2.Industri Sedang a.PabrikEs16,00 b.Pabrik Makanan 11,00 c.PabrikKimia IObat-obatanI Kosmetik 11,50 d.PabrikMesin Elektronik 12,00 e.PengolahanLogam12,50 f.PabrikTekstil/Garment 13,50
g.Agrolndustri14,50 3.Industri Besar/a.IndustriAirMinum Dalam AirSebagai Kemasan{AMDK) 110,00 BahanProduksi b.Industri Minuman Olahan 122,00 c.Industri Besar lainnya yang sejenis 100,00 4.Sistem
a.Kawasan Industri 9,50 PeyediaanAir b.Perusahaan Pembangunan Minum{SPAM) / Perumahan 6,50 PerusahaanNon PDAM c.PenjualanAir Lainnya 31,00 d.Kebutuhan Pokok Rumah Tangga 0,00 V.Pertanian
a.Perkebunan/ Pembenihan 6,50
b.Perikanan 8,50 http://jdih.bengkuluprov.go.id VI. VII. Tenaga Listrik (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Pertambangan · dengan aslinya 0 HUKUM, S.H.M.H Tk. I 5 200502 1 005
c.Peternakan Ketenagalistrikan (Rp/KwH) Hulu Migas Batu Bara Mineral Logam atau Bukan Logam Batuan Pendulangan Emas GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH 4,00 1,20 10,00 100,00 101,00 100,00 105,00