menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Politeknik Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundalg-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahturr 2Ol2 Nomor 158, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ot4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang:Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); Peraturan Pemerinta-h Nomor 23 Tahun 20O5 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerinta-h Nomor 74 Tahun 2OI2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2O05 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2OO7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daera}; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 6. 7. 8. 9. 10. a MEMUTUSKAN: : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH POLITEKNIK KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU.