menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; Mengingat : 1. Pasal 18 .ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind.onesia Tahun 1945; 2.llnd.ang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun L967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 2828); 3.Undang-UndangNomor20Tahun2oostentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a301);
4.Und.ang-Und"ang Nomor 23 Tahun 2oL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285fl;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol5 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56701; ^-o-
7.Peraturan Pemerintah Nomor t7 Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan Penyelenggataan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2oto tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2OlO tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan (l,embaran Negara republik Indonesia Tahun 2olo Nomor lL2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 2036);
9.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2Ol8 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat;
10.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OL6 Nomor 8);
11.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2ol7 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2Ol7 Nomor 9);
12.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 49 Tahun 2076 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tfrgas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 49). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR BENGKULU TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA.