Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 12-8-2019 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 12-8-2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINS! BENGKULU, ttd. NOPIAN ANDUSTI BERITA DAERAH PROVINS! BENGKULU TAHUN 2019 NOMOR 25 .M.H http://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN PERATURANGUBERNURBENGKULU NOMOR24TAHUN2019 TENTANG PEDOMANPENYUSUTANARSIPDI LINGKUNGANPEMERINTAH PROVINS!BENGKULU I.PEMINDAHANARSIP INAKTIF PemindahanArsipInaktifadalahkegiatanmemindahkanArsip Inaktifdari UnitPengolahkeUnitKearsipandalamsatuPenciptaArsip yangJRAdibawahsepuluhtahun, dan/ataumemindahkanArsipInaktif dariPenciptaArsip keLembagaKearsipanDaerahProvinsiBengkuluyang JRA mulaidari sepuluh tahun. Prosedurpemindahan arsipInaktifolehPenciptaArsipmelalui tahapansebagaiberikut: A.PENYELEKSIANARSIP INAKTIF Penyeleksianarsipadalahprosespemilihan arsippada unitpengolah atauunitkearsipan yangmemilikinilaiguna, yangmeliputi: 1.PenyeleksianArsipInaktifdilakukanmelaluiJRAdengancara melihatpadakolomretensiaktif. 2.Dalamhalretensiaktifnya telahhabisatauterlampaui,maka arsip tersebuttelahmemasuki masainaktif ataufrekuensi penggunaan arsipyangtelahmenurun(ditandai denganpenggunaan kurangdari 5(lima)kalidalam setahun). B.PENATAANARSIPINAKTIF PenataanArsipInaktifadalahkegiatanmengurutkanarsipsesuai kode klasifikasi danpermasalahan.PenataanArsipInaktif dilakukan berdasarkan asasasalusuldan asasaturanasli: 1.asas"asalusul"adalahasas yangdilakukanuntukmenjaga arsip tetapterkeloladalam satukesatuanPenciptaArsip(provenance), tidakdicampurdengan arsip yangberasal dariPenciptaArsiplain, sehingga arsipdapatmelekat pada kontekspenciptaannya. 2.asas"aturan asli"adalah asasyang dilakukan untukmenjaga arsip tetap ditatasesuaidenganpengaturan aslinya(originalorder)atau sesuaidengan pengaturan ketika arsipmasihdigunakan untuk pelaksanaan kegiatanPenciptaArsip. PenataanArsipInaktif padaUnitPengolah/UnitKerjadilaksanakan melaluikegiatan: a)pengaturanfisik arsip; b)pengolahaninformasiarsip;dan c)penyusunandaftarArsip lnaktif. http://jdih.bengkuluprov.go.id Penataan Arsip Inaktif yang dipindahkan kedalam boks, dengan rincian kegiatan: a) menata folder/ berkas yang berisi Arsip Inaktif yang akan dipindahkan yang diurutkan berdasarkan nomor urut daftar Arsip Inaktif yang dipindahkan; b) menyimpan dan memasukkan folder/ berkas Arsip Inaktif kedalam boks arsip; c) memberi label boks arsip, dengan keterangan: nomor boks, nama Unit Pengolah, nomor urut arsip, dan tahun penciptaan arsip. Penataan Arsip Inaktif dan pembuatan daftar Arsip Inaktif menjadi tanggung jawab Kepala Unit Pengolah /Unit Kerja. C. PEMBUATAN DAFTAR ARSIP INAKTIF Daftar Arsip Inaktif adalah daftar yang berisi informasi arsip yang frekuensi penggunaanya sudah menurun, daftar ini digunakan sebagai acuan pemindahan arsip. Pencipta Arsip menyusun daftar Arsip lnaktif yang dipindahkan dan ditandatangani oleh pimpinan Unit Pengolah/Unit Kerja selaku yang memindahkan arsip dan Unit Kearsipan di lingkungan Pencipta Arsip selaku penerima arsip atau pejabat yang diberi kewenangan. Daftar Arsip Inaktif sekurang kurangnya memuat:
a.pimpinan Unit Kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
b.pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan se bagai anggota; dan
c.Arsiparis sebagai anggota.
5.Panitia penilai arsip pemerintah daerah yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun terdiri dari:
a.pimpinan Unit Kearsipan pada tiap Perangkat Daerah sebagai ketua merangkap anggota;
b.pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan sebagaianggota; dan
c.Arsiparis sebagai anggota.
6.Panitia penilai arsip pemerintah daerah yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terdiri dari:
a.pimpinan Lembaga Kearsipan Daerah sebagai ketua merangkap anggota;
b.pimpinan Perangkat Daerah yang arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota; dan
c.Arsiparis sebagai anggota.
7.Dalam hal Pencipta Arsip belum memiliki Arsiparis, anggota dapat digantikan oleh pegawai yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang pengelolaan arsip. B. PENYELEKSIAN ARSIP Penyeleksian arsip adalah proses pemilihan arsip pada Unit Pengolah atau Unit kearsipan yang memiliki nilai guna. Penyeleksian arsip dilakukan oleh Panitia penilai arsip melalui JRA dengan cara melihat pada kolom retensi inaktif dan pada kolom keterangan dinyatakan musnah. Dalam hal Pencipta Arsip belum memiliki JRA, dalam melaksanakan pemusnahan arsip mengikuti tahapan prosedur pemusnahan arsip dan setelah mendapat persetujuan Kepala ANRI. C. PEMBUATAN DAFTAR ARSIP USUL MUSNAH Daftar arsip usul musnah adalah daftar yang berisi catatan arsip yang akan dimusnahkan karena telah habis retensinya dan atau tidak bemilai guna, daftar ini digunakan sebagai acuan pemusnahan arsip. Hasil penyeleksian arsip dituangkan dalam daftar arsip usul musnah. Daftar arsip usul musnah sekurangkurangnya berisi: nomor, jenis arsip, tahun, jumlah, tingkat perkembangan, dan keterangan. http://jdih.bengkuluprov.go.id Contoh. DAFfARARSIPUSULMUSNAH NOJENISTAHUNJUMLAHTINGKATJUMLAHKET ARSIPPERKEMBANGAN Menyetujui, KepalaLembagaKearsipan Ttd (NamaJelas) Nip. Bengkulu,. YangMengajukan PimpinanPenciptaArsip Ttd (NamaJelas) Nip. PetunjukPengisian: Nomor JenisArsip Jumlah Tahun Tingkat Perkembangan Jumlah Keterangan Diisinomorurut Diisi denganuraianinformasiarsip arsip (series/file/itern) Diisi jumlah arsip Diisitahunpembuatan arsip Diisijumlah arsipdaJam setiap jerns arsip (eksemplar/folder/boks). Diisi tingkatan keaslian arsip (asli/copy/salinan). Diisijumlah arsip Diisi informasi tentangkondisiarsip (misalnyarusak/tidaklengkap/berbahasa asing/daerah) http://jdih.bengkuluprov.go.id D. PENILAIAN ARSIP Penilaian arsip adalah proses menentukan nilai arsip dilihat dari aspek fungsi dan substansi informasinya serta karakteristik fisik/nilai intrinsiknya yang dilakukan melalui langkah - langkah teknis pengaturan secara sistematis dalam unit- unit informasi. Penilaian arsip dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1.Panitia penilai Melakukan penilaian terhadap daftar arsip usul musnah yang dilanjutkan dengan melakukan verifikasi secara langsung terhadap fisik arsip.
2.Membuat surat pertimbangan tertulis terkait Hasil penilaian dan dituangkan dalam pertimbangan tertulis oleh panitia penilai arsip. Contoh. SURAT PERTIMBANGAN PANITIA PENILAI ARSIP Berkenaan dengan Surat Keputusan Kepala (Nama Perangkat Daerah /Unit Ke,ja) Provinsi Bengkulu Nomor : , tgl.. tahun , tentang Pembentukan Panitia Penilai arsip dan surat perintah tugas Nomor . tgl.. tahun, setelah kami lakukan penilaian dengan ini kami sampaikan bahwa
a.menyetujui usulan pemusnahan arsip sebagaimana terlampir; atau
b.menyetujui usulan pemusnahan arsip, namun ada beberapa berkas yang dipertimbangkan agar tidak dimusnahkan dengan alasan tertentu sebagaimana terlampir. Demikian hasil pertimbangan panitia penilai arsip, dengan harapan permohonan persetujuan usul pemusnahan arsip dapat ditindaklanjuti melalui prosedur yang telah ditetapkan. BENGKULU, .
1.(Ketua) Nip . Jabatan .
2.(Anggota) Nip . Jabatan .
3.(Anggota) Nip . Jal:)atan .
4.(Anggota) Nip . Jabatan .
5.(Anggota) Nip . .Jabatan . http://jdih.bengkuluprov.go.id E. PERMOHONAN PERSETUJUAN Permohonan persetujuan pemusnahan arsip dibuat oleh Pencipta Arsip yang ditujukan kepada Gubernur dengan dilampiri Surat Keputusan Panitia Penilai dan daftar arsip usul musnah hasil penilaian Panitia pencipta arsip. Contoh: Nomor Lampiran Perihal KOPSURATPERANGKATDAERAH Bengkulu, Kepada Yth. Gubernur Bengkulu Di BengkuluPermohonan Persetujuan Pemusnahan Arsip Kami laporkan dengan hormat bahwa pada tahun ini kami akan melakukan pemusnahan arsip berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan berdasarkan pertimbangan Panitia Penilai Arsip sebagaimana terlampir sudah memenuhi persyaratan untuk dimusnahkan. Sehubungan hal tersebut, sebagaimana Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor Tentang Penyusutan Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka kami mohon persetujuan Bapak Gubemur untuk memusnahkan arsip sebagaimana Daftar Arsip terlampir. Demikian untuk menjadi perhatian dan atas persetujuannya diucapkan terima kasih. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Nama Jelas NIP . Tembusan Yth:
1.Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu;
2.Asisten Umum Setda Provinsi Bengkulu;
3.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu. Berdasarkan surat permohonan pemusnahan arsip tersebut pada contoh, maka setelah berkoordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Bengkulu, Gubernur akan memberikan Persetujuan/Pertimbangan pemusnahan arsip untuk:
a.Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi yang memiliki retensi dibawah 10 (sepuluh) tahun;
b.Pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang memiliki retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun akan dimohonkan persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Kepala ANRI; http://jdih.bengkuluprov.go.id c.Dalamhalpemusnahanarsip tanpaJRAharusmendapatkan persetujuandariKepalaANRIterlebihdahulutanpamembedakan retensinya; d.Prosesperrnohonanpersetujuan/pertimbanganpemusnahan arsip harusmemenuhipersyaratansebagaiberikut: a)menyampaikansuratpermohonanpersetujuan/pertimbangan daripimpinanPenciptaArsip kepadaANRI/Gubernursesuai wilayahkewenangannya. b)menyampaikandaftararsip usulmusnahberupasalinancetak dansalinanelektronik;dan c)menyampaikansuratpertimbanganolehpanitiapenilaiarsip F.PENETAPAN ARSIPYANGAKAN DIMUSNAHKAN Penetapanarsipyang dimusnahkandibuatolehPimpinanPencipta Arsip atauLembagaKearsipanDaerah.Penetapanpemusnahanarsip mengacupadapersetujuantertulisdariGubernurapabilaretensi arsipdibawah10(sepuluh)tahun danpertimbangan tertulisdari panitiapenilaiarsip.Penetapanpemusnahan arsipmengacupada persetujuan tertulisdariKepalaANRIapabilaretensiarsipsekurang- kurangnya10(sepuluh)tahun. Contoh: KOPGUBERNUR Bengkulu, KepadaYth. NomorKepalaPerangkat Daerah Larnpiran1(satu)bundelDi PerihalPersetujuanPemusnahanArsipBengkulu Memperhatikan suratSaudaranomor. . . . . . . . . . . . . . . . . .tanggal ............. tentangpermohonanpersetujuanpemusnahan arsipdan suratdari DinasArsipdanPerpustakaanProvinsiBengkulunomor ....................tanggaltentangdenganini kami sampaikanbahwa arsipyang Saudara usulkan untukdimusnahkan telahmemenuhi persyaratanbaik berdasarkanJadwal RetensiArsip (JRA)maupunpenilaianPanitiaPenilaiArsip. Sehubungandenganhaltersebutkami dapatmenyetujui pemusnahan arsipdimaksud dandimohonSaudara segera melakukan pemusnahan sesuai peraturanperundanganyang berlaku Demikian untukmenjadikanmaklum. GUBERNURBENGKULU, H.ROHIDIN MERSYAH TembusanDisampaikan kepadaYth.: 1.KepalaBiro Hukum danHAM SetdaProvinsiBengkulu; 2.InspekturProvinsi Bengkulu. http://jdih.bengkuluprov.go.id G. PELAKSANAAN PEMUSNAHAN ARSIP
1.Pelaksanaan pemusnahan arsip memperhatikan ketentuan:
a.dilakukan secara total sehingga fisik dan informasi arsip musnah dan tidak dapat dikenali;
b.disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) pejabat dari unit kerja bidang hukum dan/ atau unit kerja pengawasan dari lingkungan Pencipta Arsip yang bersangkutan; dan
c.disertai penandatanganan berita acara yang memuat daftar arsip yang dimusnahkan.
2.Pelaksanaan pemusnahan arsip dilakukan dengan membuat Serita Acara Pemusnahan beserta Daftar Arsip Usul Musnah yang dibuat rangkap 2 (dua).
3.Berita acara tersebut ditandatangani oleh pimpinan Unit Kearsipan, pimpinan Unit Pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan, dan disaksikan sekurang-kurangnya dari unit kerja bidang hukum dan unit kerja bidang pengawasan.
4.Pemusnahan arsip dapat dilakukan dengan cara, antara lain:
a.pencacahan;
b.penggunaan bahan kimia; atau
c.pulping.
5.Arsip yang tercipta dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip wajib disimpan oleh Pencipta Arsip, meliputi:
a.keputusan pembentukan panitia pemusnahan arsip;
b.notulen rapat penitia penilai pemusnahan arsip pada saat melakukan penilaian;
c.surat pertimbangan dari panitia penilai kepada pimpinan Pencipta Arsip yang menyatakan bahwa arsip yang diusulkan musnah dan telah memenuhi syarat untuk dimusnahkan;
d.surat persetujuan pemusnahan arsip dari Kepala ANRI untuk pemusnahan arsip yang memiliki retensi sekurangkurangnya 10 tahun;
e.surat persetujuan pemusnahan arsip dari Gubernur untuk pemusnahan arsip yang memiliki retensi dibawah 10 tahun;
f.keputusan pimpinan Pencipta Arsip tentang penetapan pelaksanaan pemusnahan arsip.
g.berita acara pemusnahan arsip
h.daftar arsip yang dimusnahkan. http://jdih.bengkuluprov.go.id Contoh 1 : BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP ( berdasarkan JRA ) Nomor : . Pad a hari tanggal bulan tahun yang bertanda tangan dibawah ini, berdasarkan Jadwal Retensi Arsip telah melaksanakan pemusnahan arsip sebanyak. . tercantum dalam Daftar Arsip Yang Dimusnahkan terlampir. .. .lembar. Pemusnahan arsip secara total dengan cara . Saksi-Saksi
1.Kepala Unit Pengolah)
2.(Unit Hukum)
3.(Unit Pengawas Internal) Contoh 2: Kepala Unit Kearsipan BERITA ACARA PEMUSNAHAN ARSIP ( berdasarkan nilai guna ) Nomor : . Pacia hari ini tanggal bulan tahun yang bertanda tangan dibawah ini, berdasarkan nilai guna arsip telah melaksanakan pemusnahan arsip......... sebanyak tercantum dalam Daftar Arsip Yang Dimusnahkan terlampir. .lembar. Pemusnahan arsip secara total dengan cara . Saksi-Saksi
1.(Kepala Unit Pengolah)
2.(Unit Hukum)
3.(Unit Pengawas Internal) Kepala Unit Kearsi pan GUBERNUR BENGKULU, (Nama Jelas) http://jdih.bengkuluprov.go.id III. PENYERAHAN ARSIP STATIS Penyerahan Arsip Statis adalah proses penyerahan arsip statis dari Perangkat Daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perusahan daerah kepada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Bengkulu yang menjadi tanggung jawab Kepala Lembaga Kearsipan Daerah. Prosedur penyerahan Arsip Statis dilaksanakan sebagai berikut: A. PENYELEKSIAN DAN PEMBUATAN DAFTAR ARSIP USUL SERAH Penyeleksian arsip yang dimaksud disini adalah proses pemilihan arsip pada Unit Pengolah atau Unit Kearsipan yang memiliki nilai guna. Penyeleksian arsip dilakukan dengan cara:
1.Menyeleksi daftar Arsip Inaktif yang berpedoman pada JRA, dengan cara melihat pada kolom retensi inaktif dan pada kolom keterangan yang dinyatakan permanen.
2.Dalam hal retensi inaktifnya telah habis atau terlampaui dan pada kolom keterangan dinyatakan permanen, maka arsip tersebut telah memasuki masa arsip usul serah.
3.Hasil penyeleksian arsip dituangkan dalam daftar arsip usul serah.
4.Daftar arsip usu! serah sekurang-kurangnya berisi: nomor, kode klasifikasi, uraian informasi arsip, kurun waktu, jumlah arsip dan keterangan. Contoh: DAITAR ARSIP STATIS YANG DISERAHKAN Nama Pencipta Arsip : (a) . Alamat : (b) . NO JENIS URAIAN TAHUN JUMLAH KET ARSIP INFORMASI Menyetujui, (Nama Jelas) Nip . Bengkulu, . Yang Menyerahkan (Nama Jelas) Nip . http://jdih.bengkuluprov.go.id PetunjukPengisian: (a)DiisinamaPerangkat daerah/Ormas/Orpol/PerseoranganPencipta Arsip (b)Diisi alamatperangkat daerah/Ormas/Orpol/PerseoranganPencipta Arsip NomorDiisinomorurutArsip/berkas/boks JenisArsipDiisidenganuraianinformasiarsiparsip (series/file/item) UraianDiisiuraianinformasiyangterkandung dalam Informasiarsip TahunDiisitahunarsiptersebutdiciptakan JumlahDiisi jumlaharsip/berkas/boks. KeteranganDiisiinformasiyangdiperlukan terkaitdengan arsipyangdiserahkan B.PENILAIANARSIP Penilaianarsip padatahapiniadalahprosesmenentukannilai arsip dilihatdariaspekfungsidansubstansi informasinyaserta karakteristikfisik/nilaiintrinsiknyamelaluidaftar arsip usul serahyang telahdibuatolehpencipta arsip. Proses penilaiannya sebagai berikut: 1.Panitiapenilaiarsipmelakukanpenilaian terhadap daftararsip usul serahdengan2carayaituverifikasisecaralangsungdanverifikasi secara tidaklangsung. a.Verifikasisecaralangsungterhadapfisikarsipdapatdimulai denganMemeriksakelengkapandankeutuhankondisifisikserta nilai informasiarsip statisdenganmempertimbangkankonteks, isidanstruktur,denganketentuan: 1)Apabilahasil verifikasimenunjukkanarsipstatistidaklengkap makakepalalembagakearsipanmemintapencipta arsip untuk melengkapiarsipstatisdan/ataumembuatpernyataan ten tang kondisiarsip statis. 2)Apabilaarsipstatisyang diakuisisitidakditemukan aslinya maka pimpinan pencipta arsipharusmelakukanautentikasi keLembagaKearsipan. 3)Arsipstatis asliyangbelumditemukanharus dimasukkan dalamDaftarPencarianArsip(DPA)dandiumumkan kepada publikolehLembagaKearsipan. 4) Melakukanpenilaian arsipsesuaidenganJRAapabila pemeriksaanfisik arsipnyatelahlengkap(Gambar1): a)Melakukanpemeriksaanfisik arsip berdasarkan daftar arsip. b)Memilah danmenetapkan arsip yang dinyatakan permanendalamJRAuntukdiserahkan kepadaLembaga Kearsipan. c)Membuatdaftar arsip statis. d)Melakukan penyerahan arsip statis http://jdih.bengkuluprov.go.id Gambar1. ProsesKerjapenilaianverifikasisecaralangsung BUKAN YaI i b.VerifikasiSecaraTidakLangsung Verifikasi secara tidaklangsungdilakukan apabilapencipta arsipberbentuklembaga/organisasibelummempunyaiJRA. Langkah-langkahnyasebagaiberikut: 1) Memeriksaarsip sesuaidaftar arsip. 2) Menilaiarsip yangmemilikinilaigunaprimerdan sekunde ContohformatpernilaiandituangkandalamTabel1. 3)Menetapkanstatus arsip menjadi:musnah,simpansebagai arsipinaktif,simpanpermanen untukdiserahkan kelembaga kearsipan. 4)Membuatdaftar arsip usul musnah. 5)Menyampaikan daftar usulmusnahkeLembagaKearsipan; 6)Menyusundaftar arsipstatis. 7)Melakukanpenyerahan arsip statisberdasarkandaftar arsip statisyang diserahkan. Verifikasi secara tidaklangsunguntuklembaga/organisasi dapat dilihatdalamGambar2 http://jdih.bengkuluprov.go.id Gambar 2 http://jdih.bengkuluprov.go.id Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam gambar nomor 1 selanjutnya dibuatkan daftar arsip basil penilaian dan dituangkan dalam pertimbangan tertulis oleh panitia penilai arsip. DAFTAR ARSIP HASIL PENILAIAN NO JENIS ARSIP TAHUN REKOMENDASI KET Musnah Inaktif statis 1 2 3 4 5 6 7 BENGKULU, . Pimpinan Lembaga Pencipta Arsip Jabatan*) Ttd Nama Jelas **) Nip. *) Pimpinan instansi/Pencipta Arsip dapat diwakilkan. **) Huruf dicetak bold. Naskah Berita Acara diketik menggunakan jenis huruf Bookman Old Style, ukuran 12 *) Dalam hal tertentu dapat diwakilkan Petunjuk pengisian :
1.Nomor
2.Jenis Arsip
3.Tahun Arsip
4.Rekomendasi Musnah
5.Rekomendasi InAktif
6.Rekomendasi Statis diisi dengan nomor arsip diisi dengan unit inforrnasi arsip (series/file/item) diisi dengan kurun waktu terciptanya arsip diisi dengan rekomendasi musnah berdasarkan nilai guna primer skunder; diisi dengan rekomendasi inaktif/ simpan berdasarkan nilai guna primer dan skunder; diisi dengan rekomendasi statis/permanen berdasarkan nilai primer dan skunder Keterangan Pengisian kolom pada No 4 s.d 6 dengan tanda "-V" http://jdih.bengkuluprov.go.id C. PEMBERITAHUAN PENYERAHAN ARSIP STATIS Tahap selanjutnya adalah memberitahukan rencana pelaksanaan penyerahan arsip statis kepada kepala Lembaga Kearsipan
1.Pemberitahuan akan menyerahkan Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala Lembaga Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya disertai dengan pernyataan dari pimpinan Pencipta Arsip
2.bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya,utuh, dan dapat digunakan.
3.Proses pemberitahuan penyerahan Arsip Statis harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.menyampaikan surat permohonan penyerahan Arsip Statis dari pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala Lembaga Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya.
b.menyampaikan daftar arsip usul serah; dan
c.menyampaikan surat pertimbangan oleh panitia penilai arsip. D. VERIFIKASI DAN PERSETUJUAN Verifikasi yang dimaksud pada kegiatan ini adalah pencermatan ulang daftar arsip usul serah yang dibuat oleh pencipta arsip. Hasil verifikasi ini menjadi acuan persetujuan penyerahan arsip statis dari unit pencipta ke Lembaga Kearsipan. Verifikasi diawali dengan:
1.Kepala Lembaga Kearsipan melakukan verifikasi daftar arsip usul serah berdasarkan permohonan penyerahan Arsip Statis dari Pencipta Arsip.
2.Kepala Lembaga Kearsipan dapat memberikan rekomendasi atas hasil verifikasi daftar arsip usul serah terhadap arsip yang diterima atau ditolak kepada Pencipta Arsip.
3.Kepala Lembaga Kearsipan memberikan persetujuan atas daftar arsip usul serah dari Pencipta Arsip. E. PENETAPAN ARSIP YANG DISERAHKAN Penetapan arsip yang akan diserahkan dituangkan dalam Surat Keputusan pimpinan Pencipta Arsip. Surat Keputusan Penetapan Arsip yang akan diserahkan kepada Lembaga Kearsipan mengacu pada persetujuan dari Kepala Lembaga Kearsipan. F. PELAKSANAAN SE RAH TERIMA ARSIP Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam rangka penyerahan arsip statis yaitu :
1.Pelaksanaaan serah terima Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada Kepala Lembaga Kearsipan dengan disertai berita acara, daftar arsip usul serah dan fisik arsip yang akan diserahkan.
2.Susunan format berita acara meliputi:
a.Kepala, memuat logo, judul, dan hari/ tanggal/ tahun, tempat pelaksanaan penandatanganan, nama dan jabatan para pihak yang membuat berita acara; http://jdih.bengkuluprov.go.id b.batangtubuh,memuatkegiatanyang dilaksanakan, termasukbilamanaadaklausulperjanjianantarakedua pihakkhususnyamengenaihakaksesArsipStatis; c.kaki,memuat namajabatandanpejabatataupihakyang dikuasakanolehnya,sertatandatanganparapihakyang melakukanpenandatanganannaskahberita. BERJTAACARASERAH TERJMAARSIP DARI(NAMAPENCIPTA ARSIP)KEPADALEMBAGAKEARSIPAN. NOMOR:. Pada hari ini,,tanggal,bulan,tahun. bertempatdi(namatempatdanalamat),kami yangbertanda tangandibawahini: 1.Nama: NIP/NIK: Jabatan*): SelanjutnyadisebutPIHAKPERTAMAbertindakuntuk danatasnama (PENCIPTA ARSIP yang menyerahkan). 2.Nama: NIP/NIK: Jabatan*): SelanjutnyadisebutPIHAK KEDUAbertindak untukdanatasnama LembagaKearsipanDaerahProvinsiBengkulu,telahmelaksanakan serah terimaarsip.....(namaPENCIPTAARSIPyang menyerahkan) yangmemilikinilai gunasepertiyangtercantumdalam daftar arsip terlampiruntukdisimpandiLembagaKearsipanDaerahProvinsi Bengkulu. Beritaacarainidibuatdalamrangkap2(dua)bermeterai cukupdanPARAPIHAKmenerimasaturangkapyang mempunyai kekuatan hukumsama. PIHAKKEDUA Jabatan*) ttd Namatanpagelar**) Nip. Bengkulu,. PIHAKPERTAMA Jabatan*) ttd Namatanpagelar**) Nip *)Pimpinaninstansi/PenciptaArsipdapatdiwakilkan. **)Hurufdicetakbold. NaskahBeritaAcara diketikmenggunakanjenis huruf arial,ukuran 12 *)Dalam hal tertentudapat diwakilkan http://jdih.bengkuluprov.go.id DAFTAR PENGIRIMAN ARSIP Nama Pencipta Arsip : (a) . Seri dan Judul : (c) .. No.Pengirim : (b) . Tanggal : (d) .. NO JENIS/SERI TAHUN TING KAT JUMLAH KET AR SIP PERKEMBANGAN 1 2 3 4 5 6 PIHAK KEDUA Jabatan*) ttd Dibuat di ... (tempat) ... (tgl) PIHAK PERTAMA Jabatan*) ttd Nama tanpa gelar**) Nama tanpa gelar**) Nip. Nip *) Pimpinan instansi/ Pencipta Arsip dapat diwakilkan. **) Huruf dicetak bold. Naskah Berita Acara diketik menggunakan jenis huruf Arial, ukuran 12 *) Dalam hal tertentu dapat diwakilkan Petunjuk pengisian: a) Nama diisi dengan nama pencipta arsip nencinta arsip b} Nomor diisi dengan nomor urut pengiriman arsip penziriman c) Judul dikirim diisi denzan iudul series arsip yang dikirim d) Tanggal diisi dengan tanggal / waktu .. arsip pengmman arsip 1 Nomor diisi dengan menuliskan nomor arsip 2 Jenis arsip diisi dengan unit informasi arsip (series/ file/item) 3 Tahun diisi denzan kurun waktu terciptanya arsip 4 Tingkat diisi dengan tingkat perkembangan keaslian Perkembangan arsip seperti; asli/ tembusan I salinan I pertinggal/ coov 5 Jumlah diisi dengan jumlah arsip (lembar I eksemplar /folder I boks) 6 Keterangan Diisi dengan informasi khusus yang penting untuk diketahui seperti: kertas rapuh, berkas tidak lengkap, lampiran tida ada, dan sebagainya GUBERNUR BENGKULU, ttd. H.ROHIDIN MERSYAH ANUSIA, .M.H maMuda 199303 1 002 http://jdih.bengkuluprov.go.id