menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah rahun Anggaran 2OL9. Undang-undang Nomor 9 Tahun t967 tentang pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun L967, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2a14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor g Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2org tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. 3. http://jdih.bengkuluprov.go.id
4.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Ol9 (Irmbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2A2A Nomor 3); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PEI,AKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 20t9. Menetapkan: