menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan C. https://jdih.bengkuluprov.go.id 2 Gubernur Nomor 38 Tahun 202 1 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausaham1, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Mengingat 1. 2. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negma Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 :FaLun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahm1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembarm1 Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 680 1) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ; 3. 4. 5 https://jdih.bengkuluprov.go.id 3
6.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 20 12 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5958) ;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan l£mbarmr Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); IO. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pelaporan Pertanggungawaban Penggunaan Bantuan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777); https://jdih.bengkuluprov.go.id 4
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781 ); MEMUTUSKAN : Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 38 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH UANG/BARANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 202 1 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertnnggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 202 INomor 38), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 202 1 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Perta.nggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024) diubah sebagai berikut: 1 . Ketentuan Pasal I angka 6 diubah, sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: