DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015

Nomor
25
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Pengadaan barang/jasa pada BLUD POLTEKKES dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN. BLUD POLTEKKES diberikan fleksibilitas berupa pembebasan atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan yang sumber dananya berasal dari : a. Jasa layanan; b. Hibah tidak terikat; c. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…