Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 25 Tahun 2015
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Pengadaan barang/jasa pada BLUD POLTEKKES dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah untuk kegiatan yang bersumber dari APBD/APBN. BLUD POLTEKKES diberikan fleksibilitas berupa pembebasan atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas diberikan yang sumber dananya berasal dari : a. Jasa layanan; b. Hibah tidak terikat; c. Hasil kerjasama dengan pihak lain; dan d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…