menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Pajak Air Permukaan Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 28281; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2otl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}ll Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523fl; 1. 2. c. 4. .| -L- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ot4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679\; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun Lg67 tentang Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 285fl; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2OlO tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLO Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OLL Nomor 310); Perarturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036\; Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2O7l tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2OlL Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2Ot4 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2oll tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2Ol4 Nomor 6); 5. 6. 7. 8. 9.
10.Peraturan ubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah ProvinsiBengkuluNomor2Tahun2oLttentang PajakDaerahProvinsiBengkulu(BeritaDaerah Provinsi Bengkulu Tahun 2Ot2 Nomor 3)' sebagaimana telah diubah dengan Peraturan GubernurBengkuluNomor3Tahun2015tentang PerubahanAtasPeraturanGubernurBengkulu Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2OtL tentang Pajak Daerah ProvinsiBengkulu(BeritaDaerahProvinsi Bengkulu Tahun 2Ol5 Nomor 3); MEMUTUSKAN: PERATURANGUBERNURTENTANGPENETAPAN PERSENTASE PEMBAGiAN HASIL PENERIMAAN PAJAK AIRPERMUKAANANTARAPEMERINTAHDAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU.