menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan- Gubernur Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan; b. Mengingat 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1 967 tenmlg Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia- TaIl-un 1967 Nomor 1_9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2023 Nomor 3 http://jdih.bengkuluprov.go.id 41, Tunbahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Vndang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mink Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523) ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) 9 Peraturan Menteri keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Reppblik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972); Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor I Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (l£mbaran Daerah Tahun 2022 Nomor I); Peraturan (;ubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 35) ; MEMUTUSKAN: 4. 5. 6. 7. 8. 9. Menetapkan PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAH AN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN. http://jdih.bengkuluprov.go.id