a.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari I (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DPA.
b.untuk membantu PPFK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan SKPD, KPA dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada honorarium PPK SKPD sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya
c.Ketentuan jumlah PPK SKPD dan staf PPK SKPD diatur sebagai berikut : 1) jumlah PPK SKPD yang membantu KPA: a) KPA yang merangkap sebagai PPFK dan tanpa dibantu oleh PPFK lainnya, jumlah PPK SKPD paling ban)'ak 6 (enam) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu; dan b) KPA yang dibantu oleh PPFK, jumlah PPK SKPD paling ban)'ak 3 (tiga) orang termasuk bendahara pengeluaran pembantu. 2) jumlah keseluruhan PPK SKPD yang membantu PPFK dalam I (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPFK. 3) jumlah PPK SKPD untuk PPFK yang digabungkan diatur sebagai berikut: a) jumlah PPK SKPD tidak boleh melampaui jumlah PPK SKPD sebelum penggabungan; dan 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5 https://jdih.bengkuluprov.go.id b) besaran honorarium PPK SKPD didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola PPK SKPD.
d.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam I (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan
e.dalam hal bendahara pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa 1.2.1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1.2.2 Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada pengguna anggaran dalam haI :
a.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan barang, konstruksi, atau jasa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.Menetapkan penyedia untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa tidak diberikan honorariurn dimaksud. Honorarium Narasumber Atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, Pembaca Doa Dan Panitia 1.3.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan, memberi paparan umum dan/atau materi khusus dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1.2 1.3 https://jdih.bengkuluprov.go.id 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/ pembahas . 1.3.2 Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) . Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan / atau masyarakat. 1.3.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, Gubernur/wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pimpinan anggota DPRD, dan/atau Kepala OPD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah/instansi vertikal dan/ atau masyarakat. 1.3.4 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, https://jdih.bengkuluprov.go.id tuorkshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat . Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasa1 dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1.4 Jabatan Klasifikasi II II a2 4 533 735 Pejabat Eselon I dan Eselon II1 2 Pejabat Eselon III 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan pejabat fungsional Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 20.OOO.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi Il dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) https://jdih.bengkuluprov.go.id per bulan dan kurang dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan .
c.Klasifikasi III dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp 6.OOO.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. 1.4. 1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah:
1.dengan mengikut sertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Gubernur; atau
2.antar satuan kerja perangkat daerah ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.4.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakm1 bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.paling ban)'ak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Gubernur; atau
b.paling ban)'ak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dapat dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah untuk tIm yang https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.5 Honorarium Pemberi Keterangan AhH, Saksi AhH, dan Beracara 1.5.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.5.2 Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Honorarium Penyuluhan dan Pendampingan Honorarium penyuluhan dan pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Gubernur ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum Provinsi Bengkulu dengan ketentuan: a lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum Provinsi Bengkulu; b lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; c lulusan Sarjana (SI) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; d lulusan Master (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; dan e lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu. Honorarium Rohaniawan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan . 1.6 1.7 https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.8 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin Atau Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website 1.8. 1 Honorarium Tim Penyusunan Jurna1 Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang baik cetak maupun elektronik. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari Lpeer review) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Per jurnal. 1.8.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca, Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 1.8.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau websIte dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan Gubernur. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau Website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.8.4 Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/ buletin/ majalah/ website diberikan kepada seseorang yang berkontdbusi dalam penulisan artikel pada jurnal/ buletin/ majalah/ website sebagaiman dimaksud pada angka 1.8. 1, angka 1.8.2 dan angka 1.8.3. Honorarium Penyelenggaraan Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun/pembuat naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.9 https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.10 Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soa1 yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soa1 tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 1.11 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan 1.11.IHonorarium Penceramah Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.11.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari Luar Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 1.11.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.11.4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modu1 pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen) . 1.11.5 Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (Qmpat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.12 Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. https://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Honorarrurn terrnc1 pacla 'l'abeI 1.1 Tabel 1.1 Satuan Biaya Honorarium NO 1 URAT AN r2 I nOLA KEUAN CIAN 1.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA
a.Nilai Dani ma s.d.a)100 iuta
b.Nilai pakma di atas Rp100 juta s.d. RD250 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 iuta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. RD 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2.5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. RD 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD IO miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. RD 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. RD 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. RD 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. RD 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. RD 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. RD 1 triliun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun SATUAN g RE E 1.1.2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPFK
a.) ana s.d. Rp 100 juta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Ro 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 iuta
d.NiH pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. RD 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp IO miliar s.d. RD 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar [––4--–T OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB BBSARAN 1.040.000 1.250.000 1.450.000 1.660.000 1.970.000 2.280.000 2.590.000 3.010.000 3.420.000 3.840.000 4.250.000 4.770.000 5.290.000 5.810.000 6.330.000 7.370.oo9 1.010.000 1.210.000 1.410.000 1.610.000 1.910.000 2.210.000 2.520.000 2.920.000 3.320.000 3.720.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO 1 URAIAN 2
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. RD 1 triliun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun SATUAN 3 ba OB OB OB OB OB 1.1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Keria Perangkat Daerah (PPK SKPD
a.Nilai Dagu dana s.d. Rp 100 iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 iuta
c.Nilai pa t Rp 500 iuta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. RD 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Ni) Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun Jilai paBU dana di atas Ra triliun 1.1.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp IOO juta
b.Nilai pagma di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 iuta nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. RD 500 iuta
d.Nilai pa t RD 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Ni) RD 5 miliar OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB BESARAN rR' 4 Tl 30.000 4.630.000
5.130.000 5.640.000 6.140.000
7.140.000 400.000 480.000 570.000 660.000 770.000 880.000 990.000 1.250.000 1.520.000 1.780.000 2.040.000 2.440.000 2.830.000 3.230.000 3.620.000 4.420.000 340.000 420.000 500.000 570.000 670.000 770.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUANURAIAN 2 a RD 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. RD 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD SO miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. RD IOO miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar In. Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. RD 1 triliun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun 1.1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 juta
b.Nilai pagma di atas Rp 100 juta s.d. RD 250 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. RD 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. RD 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD IO miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. RD 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Ni) RD 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. RD 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun HONORARIUM PENGADAAN BARANG/ JASA 1.2. 1 Honorariuln Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa 1.2.2 Honorarium Pengguna Anggaran NO I 1.2 OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB BBSARAN rR' 4 6 1.090.000 1.320.000 1.550.000 1.780.000
2.120.000 2.470.000 2.810.000
3.160.000 3.840.000 260.000 310.000 370.000 430.000 500.000 570.000 640.000 1 980.000 1.150.000 1.330.000 1.580.000 1.840.000 2.090.000 2.350.000 2.860.000 680.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO I a Nn)agu dina di atas Rp100 rniliar s.d. RD250 miliar Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. RD500 miliar
c.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp 1 triliun
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun 2 a b d Peng1.2.2.2. a. b. C. d. e. 1.2.2.3. Pengadaan Jasa (Nonkonstruksi'
a.Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp 10 miliar s.d. Rp25 miliar b. C. d. e. g. h, SATUAN g OP OP OP OP OP :adaan Barang (Nonkonstruksi: Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar Nilai pagu miliar s.d. Rp500 miliar Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. RD750 miliar Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rp 1 triliun Nilai pagu dana di ata@1 triliun OP OP OP OP OP OP OP Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RD25 miliar s.d. Rp50 miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RT)50 miliar s.d. Rp75 miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RD75 miliar s.d. Rp 100 miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RD 100 miliar s.d. Rp250 miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RD250 miliar s.d. Rp500 miliar Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP OP OP OP OP OP Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RD750 miliar s.d. RpI triliun Mn) gu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RDl triliun OP BBSARAN FRI 4 3.580.000 4.030.000 4.490.000 4.940.000 5.560.000 3.230.000 3.640.000 4.040.000 4.450.000 5.010.000 1.510.000 1.750.000 1.990.000 2.230.000 2.560.000 2.880.000 3.200.000 3.520.000 3.960.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO I r3 HONORARIUM MODERATOR 1.3.1 Honorarium Narasumber/ Pembahas Menteri/ Pejabat Setingkat Pejabat Negara Lainya a 1.3.2 Honorariuln Moderator 1.3.3 Honorariuln Pernbawa Acara 1.3.4 Honorarium Pelnbaca Doa 1.3 .5Honorarium Panitia HONORARIUM TIM PELAKSANA KE(,IATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1.4 1.4.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan -ang ditetapkan oleh Gubernur 1.4.2 1.4.3 HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN SAKSI AHLI DAN BERACARA 1.15. 1 Honoraroium Pemberi Keterangan Saksi Ahli 1.15.2 Honorarium Beracara 1.5 HONORARIUM PENYULUHAN 1.6.1 SLTA 1.6.2 DI/DII/DIII/Sarjana Terapan 1.6.3 Sariana (SI 1.6.4 MasGr (S2’ 1.6.5 Doktor (S3] 1.6 R SATUAN 3 URAIAN PEMBAHAS / PANITIAPEMBAWA ACARA Menteri / Kepala iMah/ Pejabat Setingkat Gubernur/ Pejabat Daerah Lainnya yang disetarakan disetarakanPeiabat Eselon I ran disetarakanPeiabat Eselon II Eselon 'an Pejm disetarakan Bawah /ke yang111
a.Penanggung Jawab
b.Ketua/ Mm
c.Sekretaris
d.Anggota
a.PeMarah
b.Penan! jawabn,
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota dfietapkan oleh Sekretaris Daerah'an Pengarah Ketua Wakil Ketua Sekretaris C. d. An: Iota PelaksanaSekretariat TimHonorarium Kegjatan Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah
a.Ma/ Wakil Ketua
b.AnggotQ AHLI / Ahh/ OJ OJ OJ OJ OJ OK OK OK OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OK OK OB OB OB OB OB OK BESARAN rR1 4 1.700.000 1.400.000 1.200.000 1.000.000 900.000 700.000 400.000 300.000 450.000 400.000 300.000 300.000 1.500.000 1.250.000 1.000.000 850.000 750.000 750.000 750.000 700.000 650.000 600.000 500.000 500.000 250.000 220.000 1.800.000 1.800.000 2.507.000 2.858.000 3.108.700 3.334.400 3.760.600 400.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO I 1.g i IRT JURNAL/BULETIN / MAJALAFI / TEKNOLOGI INFORMASI 1.8.1 Honorarium Tim Perr 1.8.2 Honorarium Maj alah 1.8.3 Honorarium Informasi
e.Web Developer 1.8.4 Honorarium Penulis Artikel
a.Penulis Artikel Jurna1 1.9 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN 1.9.1 Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian 1.9.2 1.10 HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI 1.10.IHonorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Provinsi 1.10.2 Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Provinsi
a.Telaah Materi Soal SATUAN g2 PENYUSUNAN PENGELOLA PENGELOLA WEBSITE ,sunan Jurnal JawabPenan: Redaktur Oter Oter Oter Oter Oter Oter a. b .n Editorlntin:Pen'C.
d.Desain Grafis Fotografer Sekre= e. f. Buletin /Tim Penyusunan lng JawabPenang Redaktur Oter Oter Oter Oter Oter Oter EditorPen' ntrn:C. Desain GraBs Fotografer d. e. Sekr8mf. Tim Pengelola Pengelola Website Teknologi Jawaba. Penan: b. OB OB OB OB OB .n: Redak£tii EditorC.
d.Web Admin Per Halaman Per Halarnan
b.Penulis Artikel Buletin/ Majalah/ Website Naskah/ Pelalaran oRb. Pengawas Uiian Honorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian Naskah/ Pelaiaran bT Siswa/ Mata Ujian
b.Pengawas Uiian
c.Pememsa Hasil Ujian Per Butir Soal Per Butir Soal Per Butir Soal
b.Telaah Bahasa Soal BBSARAN rR' 4 500.000 400.000 300.000 180.000 180.000 150.000 400.000 300.000 250.000 180.000 180.000 150.000 500.000 450.000 400.000 350.000 300.000 200.000 100.000 150.000 240.000 190.000 270.000 7.500 100.000 45.000 20.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO I n1 2 Y PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT' 1.11. IHonorarium Penceramah 1.11.2Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerj a perangkat daerah
1.11.3 Honorarium dalarn
1.1 1.4 Honorariulm 1.11.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat 1.12 HONORARIUM DAERAH 1.12. IHonorarium Daerah 1.12.2 Honorarium Pemerintah Daerah
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipi1 negara, dan pihak lain (non ASN) Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi melekat pada jabatan; 'envelen: enyelen!
a.Lama Diklat s.d 5 Hari 1 2' 4' Anggota Lama Dcb. Anggota4
c.Lama Dic 2' 3' 4'
a.Pembina
b.Pengarah Ketua Wakil Ketua Sekretaris C. d. e.
f.Anggota Ketua Sekretaris a. b. An iC. URATAN SATUAN g KEGIATAN :ara yang berasal perangkat Pengaj ar kerja dari daerahsatuan :ara lsunan Modul Diklat Per Modul Penanj .ng Jawab Wakil KetuaKetua Sekretaris (ng Jawab W&me Penan: Ketua Sekretaris Penang lng Jawab Ketua/ Wakil Ketua Sekretaris An: Iota TIM ANGGARAN PEMERINTAH Tim PemerintahAnggaran Sekretariat Tim Anggaran :ota OJP OJP OJP OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB OB OB OB BBSARAN rR' 4 1.000.000 300.000 200.000 5.000.000 450.000 400.000 300.000 300.000 675.000 600.000 450.000 450.000 900.000 800.000 600.000 600.000 3.500.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.300.000 1.000.000 900.000 600.000
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; https://jdih.bengkuluprov.go.id
c.pengumandahan (datasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan Pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; dan mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi :
a.perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalam kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provins: Contoh : Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Bogor dari pusat pemerintahan (Kecamatan Cibinong) ke Kecamatan Jasinga maka termasuk dalam kategori perjalanan dinas dalam kota. Perjalanan dinas dari pusat pemerintahan Kabupaten Bogor (Kecamatan Cibinong) ke Kota Sukabumi termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota) . Perjalanan dinas yang dilakukan dari Kota Serang menuju Kota Tangerang Selatan termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota). Khusus batas kota untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan . Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas :
a.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. https://jdih.bengkuluprov.go.id Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya Penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang harian;
2.uang representasi; dan
3.biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
a.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRBSENTASI.
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar Provinsi Bengkulu dan di dalam Provinsi Bengkulu lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian bia)'a keperluan sehari' hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas dalam kota yang sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi lokal. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas terinci pada Tabe1 1.2, Tabel 1.3 dan Tabe1 1.4 Tabel 1.2 Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu LUAR PROVINSI BENGKULU R 4 DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM R 5 NO PROVINSI DIKLAT (Rp) g OH OH OH OH OH OH OH OH 6 110.00 110.00 110.00 IIO.OOC 110.000 110.000 IIO.ooa 110.000 ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN BENGKULU 360.000 370.000 370.000 370.000 370.000 380.000 380.000 380.000 140.000 ml 150.000 150.000 150.000 150.000 mI m5 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO I Tr 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. [ [ 36. 37. 38. NO 2I 1 Uang Transportasi Lokal PROVINSI I SATUAN r) LAMPUNG BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.1. YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA S GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA TENGAH PAPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN Tabel 1.3 Uang Transportasi Lokal Tabel 1.4 Uang Harian Perjalanan Dinas KABUPATEN/KOTA 2 KOTA BENGKULU KAB. KAUR BENGKULU SELATAN KAB. SELUMA KAB. BENGKULU TENGAH KAB. KEPAHIANG KAB. REJANG LEBONG KAB. LEBONG KAB. BENGKULU UTARA KAB. MUKOMUKO 3 OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH LUAR PROVINSI BENGKULU Rl 4 3 4 m3 3 5 3 2 m4 8 m4 4 3 3 3 4 3 3 m3 I m4 3 n3 3 4 m5 m4 m4 m5 m5 5 2m BESARAN R 4 75.000 BESARAN 'R 4 150.000 380.000 DALAM KOTA LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM rRl 5 ml 5 Perjalanan Dinas Dalaln Kota Sam 8 JamDen 5 Lebih dari 8 Jam Besaran uang harian juga berlaku untuk pelaksanaan perjalanan dinas di dalam kawasan hutan yang ada di Kabupaten/ Kota di wilayah Bengkulu denganProvinsi memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait Lingkungan danHidup Kehutanan yang berlaku ml ml mI m2 mI ml ml ml mI ml ml m1 ml m1 m1 a5 mI mI 170.001 al mI ml HI m2 mI ml m2 m2 DIKLAT (Rp) 6 110.000 120.000 110.000 130.000 160.000 110.000 130.000 120.000 140.000 130.000 130.000 110.000 110.000 110.000 130.000 130.000 110.000 110.000 120.000 130.00 110.00 110.00 110.00 130.00 ml ml ml 170.000 170.000 170.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II dalam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum, Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tabel 1.5 Tabel 1.5 Uang Representasi Perjalanan Dinas DALAM ROTA LUAR KOTA SATUAN (Rp) LEBIH DARI 8 (DELAPAN) JAM (Rp) 4 250.000 200.000 150.000 PnJABAT NEGARA, PEJABAT DAERAH 125.000 100.000 75.000 PEJABAT ESELON I PEJABAT ESELON Il
b.SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
1.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas luar Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas luar provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu terinci pada Tabel 1.6 Tabel 1.6 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu TARIF HOTEL GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR /PIMPINAN DPRD/ PnJABAT ESELON I R 4 4 4.960.000 3.820.000 ANGGOTA DPRD / PnJABAT ESELON II (Rp) PB,JABAT BSELON 111/ GOLONGAN IV (Rp) PBJABAT ESELON W/ GOLONGAN III. II, I DAN NON ASN (Rp) PROVINSI SATUAN 1 ACEH SUMATERA UTARA RIAU 5 F526mo 2.195.000
3.119.000 6 5 1.100.000 1.650.000 7 7 699.000 852.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id TARIF HOTEL NO 1 PROVINSI SATUAN 1 t 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 2 < JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUN(, BANTEN JAWA BARAT D .K.I JAKARTA JAWA TENGAH D .I YOGYAKARTA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT D AYA PAPUA TENGAH PAPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN
2.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu terinci pada Tabe1 1.7 GUBERNUR /WAKIL GUBERNUR /PIMPINAN DPRD/ PBJABAT ESELON I Rl 4 3 5.000.000 5.236.000 5.850.000 4.491.000 2.140.000 3.827.000 5.725.000 5.381.000 8.720.000 5.303.000 5.017.000 4.449.000 6.848.000 4.375.000 3.750.000 2.654.000 4.901.000 3 m OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH 4.797.000 4.000.000 4.000.000 4.919.000 4.168.000 4.076,000 4.820.000 2.309.000 3.088.800 3.467.000 4.611.600 3.859.000 3.872.000 3.872.000 3.859.000 5.673.000 5.711.000 OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH ANGGOTA DPRD / PWABAT ESELON II tRpl 5 3
4.102.000 3.332.000 3.083.000 2.488.000 1.628.000 2.838.000 2.373.000 2.755.000 2.063.000 1.850.000 2.695.000 2.007.000 2.433.000 2.648.000 2.133.000 1.923.000 3.391.000 3.316.000 2.188.000 2.735.000 2.290.000 3.107.000 3.098.000 1.938.000 2.027.000 2.574.000 3.240.000 3.843.000 3.318.000 3.341.000 3.341.000 3.318.000 4.877.000 4.911.000 P&JABAT ESELON 111/ GOLONGAN IV (Rp) 6 2 1.225.000 1.353.000 1.955.000 1.425.000 1.546.000 1.957.000 1.204.000 1.201.000 992.000 1.201.000 1.384.000 1.153.000 1.685.000 1.418.000 1.355.000 1.125.000 1.160.000 1.500.000 1.507.000 1.507.000 1.207.000 1.606.000 1.344.000 1.423.000 1.679 .000 1.297.000 1.059.000 1.160,000 2.521.000 2.056.000 2.056.000 2.521.000 3.706.000 3.731.000 PWABAT ESELON rv/ GOLONGAN III, I1, 1 DAN NON ASN (Rp) 7 9 580.000 701.000 861.000 580.000 692.000 649.000 724.000 686.000 730.000 750.000 845.000 814.000 1.138.000 907.000 688.000 538,000 659.000 697.000 804.000 904.000 978.000 955.000 704.000 745.000 951.000 786.000 667.000 605.000 1.038.000 967.000 967.000 1.038.000 1.526.000 1.536.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.7 Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu GOLONGAN TARIF HOTEL (Rp) 4 750.000 2 GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR/PIMPINAN DPRD/ PnJABAT ESELON I ANGGOTA DPRD / PEJABAT ESELON II PnJABAT ESELON III/ GOLONGAN IV PnJABAT ESELON IV/ GOLONGAN III GOLONGAN I/II dan NON ASN 500.000 400.000 300.000 250.000 Catatan: > Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Gubernur,Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Waki1 Ketua DPRD kepada ajudan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/ penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai standar satuan harga, maka ajudan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud. > Dalam hal perjalanan dinas luar dan dalam Provinsi Bengkulu tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara tumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan.
3.SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT/ PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
3.1 Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang pahng sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu: https://jdih.bengkuluprov.go.id
a.paket Fu aboard Satuan biaya paket jutlboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan rnerlglnap . Komponen paket mencakup akomodasi I (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
b.paket Fullday Satuan biaya paket full(lay disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa mengrnap. Komponen paket mencakup mal<an 1 (satu) kali, rehat kopi dan ku(Japan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket Half(lay Satuan biaya paket half(lay disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa rrlerlglnap . Komponen paket mencakup makan I (satu) kali, rehat kopi dan ku(Japan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket Residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup mal<an 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a.akomodasi paket futtboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi I (satu) kamar untuk I (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi I (satu) kamar untuk (dua) orang; dan
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor Lfullboard, fullday , hatfday , dan residence) dan mengutamakan penggunaan fasilitas mink daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib , taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan . https://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor terinci pada Tabel 1.8 dan Tabel 1.9 Tabel 1.8 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Gubernur/ Wakil Gubernur/ Pimpinan DPRD/ Pejabat Eselon I HALFDAY I FULLDAY FULLBOARD I RESIDENCE R a KantorDiluar setingkat Gubernur/ Wakil Gubernur/ DPRD /Pimpinan Pejabat Eselon I 383.000 538.000 1.262.000 921.000 Tabe1 1.9 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II ke Bawah HALFDAY FULLBOARDFULLDAY SATUAN RESIDENCE R 7 a KantorDiluar setingkat Anggota PejabatDPRD / Eselon II ke bawah 343.000 468.000 1.062.000 811.000 3.2 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan full(lay , kegiatan half(lay , atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.10. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tarnbahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk I (satu) hari sebelum dan/atau I (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan . Tabe1 1.10 Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan Diluar Kantor URAIAN FULLBOARD DILUAR KOTA (Rp) F DIDALAM KOTA (Rp) FULLDAY/ HALFDAY DIDALAM KOTA R 6 RESIDENCE DI DALAM KOTA (Rp) Uang Harian RapatKegiatan atau Pertemuan di Luar Kantor 130.000 130.000 95.000 130.000
4.SATUAN BIAYA PENGADA,AN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau https://jdih.bengkuluprov.go.id kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada tabel 1.11 Tabel 1.11
5.SATUAN BIAYA JASA PENGELOLA,AN BARANG MILIK DAERAH Biaya jasa yang diberikan kepada Pejabat/ ASN yang bertugas untuk melaksanakan Pengurusan Barang Milik Daerah. Ketentuan Pengurus Barang Milik Daerah sebagai berikut :
1.Pemberian Biaya jasa Pengurus Barang Milik Daerah diberikan paling banyak 12 (dua belas) Bulan;
2.Pengelola Barang Milik Daerah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Untuk Jumlah Pengurus Barang dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Pada tingkat Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang;
b.Pada tingkat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Paling Banyak 2 (dua) orang. Standar Satuan Biaya Jasa Pengelolaan Barang Milik Daerah diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.12 Satuan Biaya Jasa Pengelolaan Barang Mink Daerah 21 Pen a 2 Pen .rus Barang :at KPA/KPB
6.SATUAN BIAYA J4SA WASIT DAN JURI Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan dibayarkan pada saat Wasit/Juri memimpin pertandingan Multi Etpent (POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ Satuan Biaya Kendaraan Dinas SATUAN 2 3 ( Peiabat Eselon I Unit 2 Pejabat Eselon II Unit KENDARAAN OPERASIONAL KANTOR DAN / ATAU LAPANGAN RODA 4 (EMPAT I Pick Up Unit 2 Minibus Unit 3 Double Gardan Unit KENDARAAN OPERASIONAL BUS Roda 4 dan/ atau Bus Kecil1 Unit Roda 6 dan/ atau Bus Sedan2 Unit 3 Roda 6 dan/ atau Bus Besar Unit KENDARAAN DAN/OPERASIONAL ATAU LAPANGAN RODA 2 1DUAI DAN RODA 3 fTIG Operasional1 Unit 2 La- Unit 878.913.000 835.1 12.000 313.527.000 387.510.000 576.868.000 498.810.000 768.820.000 1.268.200.000 41.253.000 49.325.000 BBSARAN R SATUAN 3 rB OB 0 300.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub/PORNAS KOPRI, Standar Satuan Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan diatur dan ditetapkan sesuai Tabe1 sebagai berikut: Tabel 1.13 Satuan Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan BBSARAN R 4 0I
7.SATUAN BIAYA SEWA
1.Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/ bus sedang, dan roda 6 (enam)/ bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insiderLtil (tidak bersifat terus menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
a.Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Catatan :
a.Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi
b.Satuan Biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat.
c.Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) .
d.Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/ satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/ bersifat at cost. b. Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.14 sebagai berikut : Tabel 1.14 Satuan Biaya Sewa Kendaraan insidentil RODA 6/ BUS SEDANG 5 RODA 6/ BUS BBSAR (Rp) PROVINSI 2 SATUAN 3 RODA 4 (Rp) 4 https://jdih.bengkuluprov.go.id
1.1Aceh NO 1 E 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34.
2.Sewa Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud PROVINSI 2 Sumatra utara Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan LamDun! Bengkulu– Bangka Belitun! Banten Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. YogvalM Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantar; Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Ten£M Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk Per hari SATUAN 3 e Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari 930.000 RODA 6/ BUS SEDANG R' 5 2.848.000 RODA 4 (Rp) 4 I 978.000 90 1 .000 1.005.000 890.000 1.507.000 846.000 788.000 1.258.000 972.000 932.000 1.139.000 1.270.000 905.000 966.000 925.000 1.103.000 857.000 868.000 1.177.000 778.000 1.100.000 1.100.000 1.195.000 792.000 850.000 796.000 824.000 839.000 947.000 1.061.000
1.107.000 1.059.000 3.282.000 2.606.000 2.373.000 4.468.000 2.124.000 2.200.000 3.594.000 4.763.000 2.781.000 2.801.000 2.563.000 2.221.000 2.662.000 2.207.000 2.446.000 2.658.000 2.532.000 2.548.000 3.264.000 3.716.000 2.630.000 2.750.000 2.713.000 2.498.000 2.504.000 2.464.000 2.708.000 2.423.000 2.609.000 2.872.000 3.013.000 4.082.000 3.499.000 Kantor dan/ 4.638.000 RODA 6/ BUS BBSAR (Rp) 6 4 3.908.000 3.910.000 5.752.000 3.500.000 4.097.000 5.052.000 6.449.000 4.273.000 4.120.000 3.519.000 3.439.000 4.237.000 3.565.000 3.222.000 3.536.000 3.369.000 3.468.000 4.289.000 5.694.000 3.550.000 4.829.000 4.829.000 3.845.000 3.230.000 3.282.000 3.434.000 4.212.000 5.150.000 4.02 1 .000
4.170.000 5.248.000 4.547.000 atau tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. https://jdih.bengkuluprov.go.id Ketentuan:
1.Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 . Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi. 3 . Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa. Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ditetapkan sesuai Tabel 1.15 sebagai berikut : Tabel 1.15 Satuan Biaya Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/ atau Lapangan.
a.Sewa Kendaraan Operasional Pejabat NO I PROVINSI 2 Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II Aceh Sumatra utara Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Lam bun: BengkuIL; Bangka Belitun! Banten Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogyalm Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Kalimantanm Kalimantan Tengah Kalimantan Selatar 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. SATUAN 3 e Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan RODA 4 (Rp) 4 17.660.000 14.180.000 13.880.000 13.730.000 15.000.000 13.500.000 13.650.000 13.500.000 13.430.000 13.500.000 12.750.000 13.950.000 13.950.000 13.250.000 13.950.000 14.030.000 13.430.000 13.500.000 13.650.000 14.850.000 14.030.000 14.140.000 14.030.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
b.Sewa Kendaraan Operaiona1 Kantor dan/atau lapangan NO I [ 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34.
8.SATUAN BIAYA JASA PENYELENGGARAAN KEGIATAN PEMERINTAH Satuan Biaya Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah dapat diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut : PROVINSI 2 a Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Ten lara Maluku Maluku Utara P. Fuel Papua Barat PROVINSI 2 Aceh Sumatra utara Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Lampun; Bengkulu Bang Bant ar Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogyalm Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tengg Kalimantanma Kalimantan Tengah Kalimantan Selat=r Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat SATUAN Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan PICK UP (Rp) 4 6.300.000 6.080.000 5.930.000 7.130.000 5.850.000 5.930.000 5.550.000 5.780.000 5.930.000 6.230.000 5.400.000 5.400.000 5.660.000 5.630.000 5.630.000 5.630.000 5.930.000 6.080.000 7.130.000 6.380.000 6.750.000 6.720.000 6.380.000 6.380.000 7.350.000 7.280.000 6.150.000 6.150.000 6.750.000 6.900.000 8.180.000 7.880.000 8.630.000 8.480.000 SATUAN 3 e Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan RODA 4 (Rp 4 0 14.030.000 15.000.000 15.000.000 13.580.000 13.580.000 14.400.000 14.030.000 14.480.000 14.400.000 14.850.000 14.780.000 MINIBUS (Rp) 5 6.530.000 6.080.000 6.000.000 7.350.000 5.930.000 6.150.000 5.850.000 5.850.000 5.930.000 6.380.000 5.670.000 5.670.000 6.690.000 5.850.000 5.850.000 5.850.000 6.000.000 6.230.000 7.350.000 6.530.000 6.680.000 6.530.000 7.200.000 7.200.000 7.500.000 7.430.000 5.890.000 5.890.000 6.980.000 6.380.000 6.830.000 6.830.000 7.200.000 7.130.000 DOUBLE GARDAN rR' 6 15.230.000 15.080.000 15.000.000 16.130.000 14.780.000 14.850.000 14.780.000 14.780.000 14.780.000
15.150.000 14.480.000 14.480.000 14.770.000 14.520.000 14.520.000 14.630.000 14.930.000 15.000.000
16.130.000 15.230.000 15.530.000 15.380.000 15.230.000 15.230.000 16.280.000 16.280.000 15.080.000 15.080.000 15.680.000 15.900.000 17.250.000 16.880.000 17.630.000 17.330.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id 8.1 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti Dan Tenaga Tertentu Lainnya, Ajudan dan Patroli Pengawal. Jasa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan Tenaga tertentu lainnya, Ajudan dan Patroli pengawal diberikan kepada seseorang yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, Standar Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainya, Patroli pengawal diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.16 dan 1.17 Tabel 1.16 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainya SATUAN 3 rB OB OB (Rp) 4 0 2.000.000 3.000.000 2 ) Petugas Kebersihan dan Pramubakti Satpam/ Penjaga Malam, Pengemudi, LO Bandara dan Pramubakti Khusus Badan lubung JakartaPen KebersihanPetugas BadanKhusus Pen .ubung Jakarta Tenaga tertea Jasa Tenaga tertentu lainnya khusus Badan Pen lubung Jakarta 3.000.000 2.000.000 3.000.000 Tabel 1.17 Jasa Ajudan dan Patroli Pengawal SATUAN 3 BBSARAN 42 Ajudan berasal dariyang TNI/POLRI/Non ASN
a.Gubernur
b.Wakil Gubernur Patroli Pengawal dari TNI/POI,RI
a.Gubernur
b.Wakil Gubernur 4.000.000 3.500.000 3.000.000 2.500.000 Ketentuan Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara2 Satpam2 Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya/ Patroli pengawal sebagai berikut :
1.Untuk Kepala SKPD/ Pejabat setingkat Eselon II hanya diperbolehkan 1 (satu) orang pengemudi, kecuali untuk SKPD yang memberikan pelayanan khusus yang membutuhkan lebih dari I(satu) orang Tenaga Pengemudi; https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.Untuk satpam dan petugas kebersihan tidak termasuk seragam dan perlengkapan;
3.Jasa Satpam/Penjaga Mlalam, Pengemudi, LO Bandara, Pramubakti dan Petugas Kebersihan Badan Penghubung Jakarta adalah Uang Jasa yang diberikan khusus untuk tenaga harian lepas Badan Penghubung Provinsi Bengkulu di Jakarta.
4.Jumlah Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Jumlah Kuota THI, yang ditetapkan per SKPD;
5.Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dapat diberikan Tunjangan Kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.Jasa Ajudan dan Patroli pengawal yang berasal dari TNI/POLRI harus dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprin) dari instansi asal dan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Daerah sedangkan untuk Ajudan Non PNS hanya melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Daerah;
7.Pemberian Jasa Ajudan TNI/POLRI/Non ASN dan Patroli Pengawal dari TNI/POLRI diberikan paling banyak 12 (dua belas) bulan. Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Bantuan P3K dan Jasa Pengamanan Kegiatan 8.2. 1 Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Bantuan P3K Jasa yang diberikan kepada petugas kesehatan yang membantu pelayanan kesehatan yang memberikan pertolongan pertama sebelum dirujuk ke Fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu; 8.2.2 Jasa Pengamanan Kegiatan Jasa yang diberikan kepada ASN atau Non ASN dalam rangka Pengamanan suatu kegiatan atau Event yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Tabel 1.18 8.2 1la'Jasa Pelayanan Kesehatan untuk Bantuan P3B NO BBSARAN (Rp) 2I 3 300.000OH1 Jasa Dokter a 200.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.19 lan KegjatanJasa Penj BESARAN (Rp)mMNO 11 42 3I 125.000mpa1 8.3 Jasa THL Penyusun / Pengelola Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik Dan Media Sosial Khusus Media Center Biaya jasa yang diberikan kepada THL yang melaksanakan tugas sebagai Penyusun/ Pengelola Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center Provinsi Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.20 Honorarium Jasa THL Penyusun / Pengelolaan Release Berita, Media Ceta Media Elektro .k dan Med Sosial Khusus Media Center BBSARAN NO SATtJAN Jasa TH e ta, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center 5.250.000OBa. Koorl .ator
b.Anggota OB 3.000.000 8.4 Jasa Konsultan Hukum/Pengacara Hukum Biaya Jasa yang diberikan kepada praktisi hukum yang memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu diatur dan ditetapkan sesuai tabel sebagai berikut : Tabel 1.21 Jasa Konsultan Hukum/Pe :acara Hukum SATUAN IRP)B 3 4 n) 0oHonorarium Pengacara (Aduokat Hukum / 8.5 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah Ibadah Jasa yang diberikan kepada Pengurus Rumah Ibadah Baitul Izzah diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.22 Satuan Biaya Jasa Pengurus LAN 2 t Ketua Umuma Sekretarisb Imam BesarC Imam II-Vd Muazin Ie
f.Muazin II-V Rumah Ibadah S g 4 OB OB OB OB OB OB 1.200.000 1.000.000 1.500.000 1.250.000 1.000.000 0 https://jdih.bengkuluprov.go.id 8.6 Jasa Tenaga AhH/ Tenaga Profesional dalam Tim Kegiatan Pemerintah
1.Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional merupakan Upah/ Imbalan yang diberikan kepada suatu badan usaha/ lembaga/ perorangan dengan kompetensi pada bidangnya masing-masing yang berasal dari Pihak Luar atau dalam Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2.Jasa Tenaga Ahh/ Tenaga Profesional diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.23 Jasa Tenaga AhH/ Tenaga Profesional [N 10 2I a1 S2 yang disetarakan2 Sl/D3 yang disetarakan3 BESARAN (Rp) 7 1.000.000 800.000 Ketentuan :
a.Untuk Satuan Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional dapat diberikan Orang Bulan (OB) dan Orang Kali (OK), dengan besaran dasar penghitungan adalah besaran Orang Hari (OH);
b.Pemberian untuk Orang Bulan (OB) dengan besaran maksimum sebesar standar OH dikalikan rata-rata hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75 %; Pemberian untuk Orang Kegiatan (OK) berdasarkan output hasil pekerjaan yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur
d.Memiliki Jabatan Akademik/ sertifikat keahlian/ Rekomendasi dari Lembaga resmi profesi pada bidangnya/ tanda bukti pengalaman pekerjaan pada keahlian dimilikinya; Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer Biaya Jasa yang diberikan kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebagai upah/ imbalan dalam melaksanakan tugasnya sebagai C 8.7 Programmer Senior dan Programmer Junior; Standar Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabe1 1.24 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer SATUAN BESARAN (RP 2 3 4 r fB 0 Programmer Junior OB 4.500.000 8.8 Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu Biaya jasa yang diberikan kepada petugas Penjaga Telur Penyu dalam rangka pelestarian biota laut yang dilindungi. Standar Satuan Biaya Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : https://jdih.bengkuluprov.go.id 8.9 8.10 Satuan Biaya Jasa Tata Rias Biaya Jasa yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang memiliki kompetensi di Bidang tata rias atau kecantikan atas jasa tata rias dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atau acara-acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tata Rias diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.27 Satuan Biaya Jasa Tata Rias 8.1 1 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Jasa Tim Pelatih Paskibraka Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka yang ditunjuk atas kecakapan/ keahlian dalarn memilih anggota Paskibraka dan menjadi Instruktur/ Pelatih anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tim Seleksi dan jasa Tim Pelatih Paskibraka diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.28 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka
8.12 Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asisten Pelatih Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Pelatih dan Asisten Pelatih Cabang Olahraga yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas kecakapan/ keahlian dan memperhatikan prinsip efektif dan efisien dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.25 Satuan Biaya Jasa Petugas Telur Penyu BESARAN ( RPSATUAN 4 5fB NO LJ I 2 a Jasa Petugas Pintu Air (PPA) Biaya Jasa yang diberikan kepada petugas pintu air yang merupakan daerah irigasi kewenangan di Provinsi Bengkulu. Standar biaya jasa Petugas Pintu Air diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.26 Satuan Biaya Jasa Petugas Pintu Air nC 21 a1 SATUAN f BnSARAN (RP) 3 4 0rB BESARAN ( RP 42 Jasa Tata Rias Jasa Salon Kecantikan Paskibraka Jasa Potong rambut Paskibraka 100.000 50.000 NO 1 a1 Jasa Tim Pelatih Paskibraka2 SATUAN B 3 ml OH 4 0 150.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.29 SATUAN BIAYA REWARD/PENGHARGAAN Reward/ Penghargaan yang diberikan kepada Atlet/Pelatih sebagai bentuk penghargaan kepada Atlet/ Pelatih berprestasi yang telah menyumbangkan Medali Emas, Perak atau Perunggu dalam rangka mengikuti perlombaan :
a.POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub;
b.Pekan Olahraga Nasional (PON) . Standar Satuan Biaya Reward/ Penghargaan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.30 9.
10.SATUAN BIAYA KONTRIBUSI ASOSIASI Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi merupakan Iuran atau Kontribusi yang diberikan kepada Asosiasi yang menaungi organisasi yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Standar Biaya Kontribusi Asosiasi ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.31 Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi NO 21 Forum Sekretariat Daerah2 Indonesia (FORSEDASI) Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asisten Pelatih BESARAN (RPSATUAN 43 5rBPelatih 2.300.000OBAsisten Pelatih Satuan Biaya Reward/ Pen :hargaan g W) B 42 PERPARNAS /POPWIL/POPNAS / antar PPLP/POMNAS / KRJURNAS / SKO / antar DubPPLPD
a.Emas b Perak PerungguC Pekan Olahraga Nasional (PON) Emasa. Perakb PerungguC OK OK OK OK OK OK 25.000.000 15.000.000 10.000.000 150.000.000 100.000.000 75.000.000 BESARAN (RP) 4 90.000.000 X SATUAN 32 Pemerintah Provinsi Seluruh TahunAsosiasi Indonesia (APPSI) SATUAN I BBSARAN (RP) 3 4 20.000.000TahunSeluruh https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUAN BIAYA JASA TENAGA KESEHATAN Biaya Jasa Tenaga Kesehatan diberikan khusus kepada Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Dokter Umum baik yang tercatat sebagai ASN ataupun Non ASN, Psikolog Klinis dan Terapis Wicara Non ASN. Standar Biaya Jasa Tenaga Kesehatan ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.32 Satuan Biaya Jasa Tenaga Kesehatan 11. Keterangan : Khusus Dokter Spesialis Jiwa (ASN) dapat diberikan biaya jasa dimaksud sepanjang yang bersangkutan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kelangkaan profesi.
12.SATUAN BIAYA BELANJA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan merupakan Biaya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.33 Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan NO SATUAN BESARAN (Rp) 2 3 4 30.300.000) OK
13.SATUAN BIAYA TUGAS BELAJAR PENDIDIKAN PNS Biaya yang diberikan dalam rangka Tugas Belajar Pendidikan PNS kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti tugas belajar utusan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan, Satuan Biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.34 Satuan Biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS 4 20.000.000 30.000.000 15.000.000 3.000.000 2.500.000 3 Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan Orang/Bulan 2 Dokter Spesialis Jiwa (ASN) mRR) Jiwa (Non ASN) Dokter Spesialis Dokter Umum/ Psikolog Klinis Okupasi Terapi/ Terapi Wicara U SATUAN BBSARAN (Rp) 2 3 4 43.650.000e a SATUAN BBSARAN (Rp) 432 Belanja Tugas Belajar S2/Spesialis I 52.520.000a Belanja Tugas Belajar S3/Spesialis 2 64.380.000Orang/Tahun https://jdih.bengkuluprov.go.id Keterangan :
a.Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan Tugas Belajar PNS yang diberikan merupakan Tunjangan Biaya Hidup, Pemondokan, Tunjangan Peralatan, Tunjangan Perkuliahan dan Tunjangan Belajar.
b.Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS yang diberikan merupakan batas tertinggi dengan tetap memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah.
c.Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan PNg yang melebihi dari ketentuan di atas menjadi kewajiban atau beban dad PNg yang bersangkutan. GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. ROHIDIN MERSYAH LITji:TLit::nflal;Li::t:va \Ch ' F{£iDRI S.H.,M.H Pembina Tk. I NIP. 19750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR IO TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN ESTIMASI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas: 1. 2. 3. 4. Satuan biaya honorarium narasumber, moderator, profesional; Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; Satuan biaya konsumsi rapat dan Kegiatan; Satuan biaya pemeliharaan. dan pembawa acara
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBER, MODERATOR, DAN PEMBAWA ACARA PROFESIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan public fig,ur) yang mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi2 diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Honorarium Narasumber, Moderator, Atau Pembawa Acara Profesional (Rp) 4 1.700.000 1.000.000 750.000 Honorarium Narasumber Honorarium Moderator Honorarium Pembawa Acara Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan public figur) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan secara at cost) . https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI 2.1 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota kebandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabe1 2.2. Tabel 2.2 Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Daerah Pergi Pulang (PP) NO ASAL 1 1. 2. /) J. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 2 B rAKARTA [AKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA JAKARTA rAKARTA [AKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA [AKARTA [AKARTA JAKARTA JAKARTA rAKARTA rAKARTA [AKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA JAKARTA rAKARTA rAKARTA .MBON ROTA TUJUAN g JAKARTA ,MBON B B iANDAR LAMPUNG B mB mB D G rAMBI rAYAPURA 'OGYAKARTA ml mI A [ALANG mR MR A A mR mP P P mp PANGKAL PINANG P 0 S ms S TERNATE 'IMIKA I SATUAN BIAYA TIKET I 4 3 1 7 7 2 5 8 I 5 7 4 1 0 7 9 7 5 7 1 1 5 7 5 9 3 9 3 5 3 3 3 5 1 3 8 g 2.62 1 .000 7.081.000 3 9 1 2 2 7 3 8 2 8 2 I 5 3 2 4 5 1 3 3 2 2 2 5 2 3 2 2 2 2 6 7 4 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL 2I 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43 . 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. ,MBON ,MBON .MBON ,MBON ,MBON ,MBON ,MBON ,MBON B B 3 B L B A I B B B I !ALIKPAPAN I B [ B A B iANDA ACEH N B L B B CE Tm N LA B LA N LA B LA B LA B LN B LA . N LG B LA B LN LA mLA B LA KOTA TUJUAN 3 rAYAPURA ml A R mp ms S 'ERNATE B Im D [AYAPURA ’OGYAKARTA A mR mR mp P P S ms S 'IMIKA D FAYAPURA f A mR P S ms S SATUAN BIAYA TIKET B 4 7 m 8 6 5 6 3 8 0 1 I 0 1 9 1 5 1 1 9 I 9 9 0 1 1 1 9 1 1 9 9 9 0 8 8 8 6 5 1 6 5 5 8 8 5 1 6 3 3 2 8 2 6 5 5 1 7 6 7 6 5 aT9Td6a 5 4 8 5 9 6 1 5 airaaa 7 5 5 5 5.744.00 10.076.00 4 4 3 3 7 3 8 2 4 4 3 5 3 https://jdih.bengkuluprov.go.id KOTA ASAL I TUJUAN 2 B A B A B R B A NO I 82. 83. 84. 85. 86. 87. 88. 89 . 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. 97. 98. 99. 100. 101 . 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108. 109, 110. 111. 112. 113, 114. 115. 116. 117. 118. 119. ] 20. 121. 122. 123. 124. 125. 126. 127, B B B N B B iANDUNG iANDUNG iANDUNG B B BI B L I BANDUNG BANDUNG B A B B J A B N B B B I B B BANJARMASIN BANJARMASIN BATAM mB iATAM 13ATAM 13ATAM nB nI 13ATAM m3 mmA P P S ms S 'IMIKA iATAM D [AKARTA [AMBI 'OGYAKARTA mA A N P S ms S 'ANJUNG PANDAN B mB mB D rAYAPURA ’OGYAKARTA mR mp P P S ms S TIMIKA B D rAYAPURA ’OGYAKARTA h mR mR mp P P SATUAN BIAYA TIKET B 4 5 4, 150.000 3.380.000 7 6 5 9 6 5 9 4 6 1 6 5 2 5 3 6 4 5 6 3 3 4 4 1 8 1 8 1 7 I 9 7 9 7 7 8 1 1 8 I 7 1 1 1 8 7 I 3,401.000 2.760.000 3 3 2 3 7 3 3 7 2 2 3 2 2 3 1 2 2 2 6 5 8 4 9 4 5 6 4 6 3 0 4 8 5 8 9 3 5 6 5 5 3 5 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL I 1 1 1 I 1 I 1 I 1 1 I ml 1 I 1 1 HI 146 147 IIAK IIAK 8 1 1 I 1 1 5 5 1 5 1 1 1 HI m 162 FAMBI 163 FAMBI 164 [AMBI ml m 166 rAMBI 167 rAMBI ml m 1 69 rAMBI nl m nI m nl m HI m 1 74 175 rAYAPURA rAYAPURA KOTA TUJUAN g nPN S ms S 'IMIKA P B B mB D rAYAPURA 'OGYAKARTA mA mR mp P P P S 'IMIKA [AYAPU RA ml N mR h mR mN N P P 0 'IMIKA B B D 'OGYAKARTA ml A mR mR P P S ms S ’OGYAKARTA I SATUAN BIAYA TIKET B 4 7 7 7 8 I 2 I I I 6 3 1 1 1 1 5 1 1 I 5 1 5 4 7 1 0 9 8 7 9 7 1 7 7 7 6 1 9 7 1 7 6 6 6 7 I 2 g 4 3 4 3 8 I 9 1 8 8 2 8 6 9 8 8 8 8 0 3 6 2 2 4 I 5 4 4 4 9 4 6 0 4 3 3 6 4 3 6 4 4 3 3 3 7 1 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL 2 rAYAPURA J 176, 177. 178, 179. 180. 181. 182. 183. 184. 185. 186. 187. 188. 189. 190. 191, 192. 193. 194. 195. 196. rAYAPURA rAYAPURA [AYAPURA rAYAPURA rAYAPURA 'OGYAKARTA ’OGYAKARTA ’OGYAKARTA 'OGYAKARTA 'OGYAKARTA 'OGYAKARTA 'OGYAKARTA 'OGYAKARTA ’OGYAKARTA mI ml I ml KENDARI mr ©m ml l I I mI ml ml ml ml MAKASSAR [AKASSAR A A N mR MALANG mG mM mG nG mR mR mR mR Mm 197. 198. 199. 200, 201. 202. 203. 204. 205. 206. 207. 208. 209 . 210, 211. 212. 213. 214. 215. 216. 217. 218. 219. 220. 221. 222. KOTA TUJUAN 3 mR mN )ALEMBANG P 0 'IMIKA D A mA mR mp P P P riMiKA B mB D 'OGYAKARTA mp P P S ms S 'IMIKA rAYAPURA ’OGYAKARTA A mR S mB rAYAPURA l mR 'IMIKA B B N mB mB JAYAPURA l A A mR I SATUAN BIAYA TIKET B 5 1 4 I 1 I 1 1 3 3 6 1 9 7 6 8 6 1 ] 1 5 8 1 9 1 9 9 1 8 1 7 7 I 6 8 I 2 5 1 I 1 8 7 1 1 1 1 1 9 I 9 8 9 9 2 2 3 5 7 0 3 0 3 7 7 5 3 7 5 5 5.776.000 5.027.000 5.166.000 5.466.000 9.798.000
8.108.000 4.182.000 4_311.000 6.140.000 3 9 5 1 2 6 5 5 4 4 8 9 5 5 6 5 I https://jdih.bengkuluprov.go.id NO' A I 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 KaTA TUJUAN g P P P 'IMIKA mA mp P P P S ms S 'IMIKA B B B mB mB [AYAPURA 'OGYAKARTA A A mM mp P P P S B S 0 S ms S FIMIKA h P S ms S 'IMIKA B mB ’OGYAKARTA A mA 1 SATUAN BIAYA TIKET S 4 7 6 8 1 1 I I I 1 I 2 9 1 7 0 8 8 5 1 4 7 8 I 9 7 9 8 3 3 2 9 9 9 1 I 1 8 7 7 9 1 1 8 7 8 1 i 5 4.407.000 3.765.000 4.439.000 8.461.000 7.316.000 6.546.000 5.926,000 6.599.000 6.396.000 5.851.000 5.990.000 5.262.000 8.995.000 5 6 8 4 6 7 2.781.00 2.909.000 4 5 8 4 4 7 2.321.000 2.193.000 6 5 4 4 5.134.000 9.455.000 5 4 3 4.065.000 4.364.000 8 6 4 4 4.888.000 5.412.000 6 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 m2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 2 3 3 3 3 3 M5 336 B7 3 3 3 3 3 3 3 5 KOTA TUJUAN 3 P P S ms S B A P S ms S 'IMIKA A mp ms S 'OLI–TOLI B B mB t A mR mR mp P P P S ms !URABAyA 0 S ms S 'IMIKA A S Us S 'IMIKA A A D rAYAPURA A SATUAN BIAYA TIKET B 4 7 8 7 7 8 9 9 6 6 6 7 1 4 I 6 6 2 9 7 6 6 9 1 8 7 5 7 6 5 5 7 8 7 7 9 I 9 6 6 8 5 9 9 3 2 5 4.385.000 5.220.000 4.781.000 3.840.000 3.305.000 3.444.000 3.744.000 8.076.000 nF8T66-a 4 3 3 I 6 3 3 3 4.663.000 5 6 3 3 3 3 3.187.000 3.326.000 3 4 3 I 0 8 5 3 3 2 8 4.706.000 8 I 7 3 3 'IMIKA I 6 https://jdih.bengkuluprov.go.id Catatan :
1.Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam Tabel 2.2, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost) . 2.2 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk I (satu) kali perjalanan taksi :
a.Keberangkatan 1) Dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat tujuan; 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat kedudukan asal; atau 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.3. Tabel 2.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas PROVINSI 2 .CEH S mR I -AMBI S S L B N mB rAWA BARAT D rAWA TENGAH 1 rAWA TIMUR nB N SATUAN 3 Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali BESARAN (Rp) 4 127.000 308.000 101.000 165.000 147.00 190.0006. 7. 8. 9. 10. 1 1. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 179.000 ml ml m9 m5 m2 m2 mI 267.000 233.000 227.000 231.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id PROVINSI 2 N I I I l l S G S S S ;ULAWESI TENGGARA mR L mp )APUA BARAT P ,APUA TENGAH P P 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Catatan :
1.Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran rii1 (pertanggungjawaban secara at cost) . Contoh I Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya keKabupaten Pegunungan Bintang, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang) ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Pegunungan Bintang; dan 3) Satuan biaya transportasi darat dari hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost', BESARAN (Rp) 4 SATUAN 3 Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali ml ml ml mI m5 218.00 138.00 265.00 313.00 187.000 165.000 171.000 288.000 215.000 513.000 236.000 236.000 513.000 513.000 513.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id 2) Satuan biaya taksi dari hotel atau penginapan (Pegunungan Bintang) ke Bandara Oksibil (Pegunungan Bintang); dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ketempat kedudukan (kantor). Contoh 2 Seorang B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Surabaya keKecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Surabaya ke Bandara Juanda Surabaya; dan 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar; 3) Satuan biaya transportasi dari hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan moda transportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara at cost-, 2) Satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar; dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Juanda di Surabaya ketempat kedudukan (kantor) . 2.3 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama (One Wap) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibukota provinsi ketempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (One Way) terinci pada Tabel 2.4 Tabel 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provisi ke Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi yang sama fOrte Wag IBUKOTA PROVINSI 2 < Ben U Mgm Benin Mgm KABUPATEN/ KOTA TUJUAN 3 t 1<ab. Ben .lu Tengah .u Uta;;I<ab. Ben I<ab. Kaur Kab. Ke Ian SATUAN Oran Oran Oran Oran Oran 4 Kali Kali Kali Kali Kali 3mo 232.000 313.000 385.000 298,000 https://jdih.bengkuluprov.go.id IBUKOTA PROV]NSI 2 c Bengm Bengm Bengkulu Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Wag Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menWsun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara2 dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ketempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan2 dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta keKabupaten/Kota Sekitar (One Way) terinci pada Tabel 2.5 2.4 IBUKOTA PROVINSI 2 ma Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT DAN KEGIATAN Satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan,termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan dan kegiatan :
a.Rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) Jam KABUPATEN/ KOTA TUJUAN 3 Kab. Lebon I(ab. Mukomuko Kab. Reiang l£bon Kab. Selurna SATUAN 5 3m 423.000 313.000 282.000 4 a mg/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Tabel 2.5 Satuan Biaya Transportasi Dari Dki Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One Wap) KABUPATEN/ KOTA TUJUAN g Kota Bekasi Kab. Bekasi Kab. Bogor Kota Bo Ir Kota DeM Kota Tan :eran Kota Tan :erang :eran KepulauanSeribli SATUAN 5 n8 284 300 300 275 286 286 310 428 4 Oran Oran Oran Oran Oran Oran Oran Oran Orang 000 000 000 000 000 000 000 000 000 Kali Kali Kali Kali Kali Kali Kali https://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Konsumsi Rapat dan Kegiatan terinci pada Tabel 2.7 Tabel 2.7 Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Kegiatan KUDAPAN ( SNACK) 'R 5 49.000 SATUAN (Rp) 4 1 I a1 Daerah/ Eselon I/ Setara Oran Kali2 Rapat Biasa dan K. latan 48.000 16.000
4.SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN
4.1 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedIIng atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedIIng atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedIIng, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedIIng atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.Gedung atau bangunan milik daerah; dan/atau
b.GedIIng atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. Satuan Biaya Pemeliharaan GedIIng atau Bangunan Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.8. Tabel 2.8 Satuan Biaya Pemeliharaan GedIIng Atau Bangunan Dalam Negeri BBSARAN R 4 19m 131.000 2 GedIIng Bertin Gedung Tidak Bertingkat Halaman Gedung/ Bangunan Kantor 3 a M2/ Tahun M2/ Tahun 10.000 4.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar, yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. https://jdih.bengkuluprov.go.id Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan bia)'a ini tidak diperuntukan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/ atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 2.9 Tabel 2.9 Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas NO 1 URAIAN SATUAN g BESARAN 'R 42 a Pejabat Gubernur/Wakil DPRD Anggota DPRD Pei at Pei Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda Emt)at Double Gardan Roda Dua Biaya Pemeliharaan Operasional Dalam Lingkungan Kantor, Roda 6 dan Speed Boat Operasional dalaln Lingkungan Kantor Roda 6 Speed Boat Gubernur/Pimpinan Unit /Tahun 45.670.000 Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun 44.010.000 42.350.000 42.340.000 Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun 36.940.000 39.570.000 5.000.000 Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun 9.750.000 37.110.000 20.240.000 4.3 Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Satuan bia)'a pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal IComputer/ notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik) . Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar min)'ak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabel 2.10 Tabel 2. IO Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor SATUAN BESARAN R I 80.000 730.000 690.000 610.000 7.190.000 8.640.000 10.150.000 10.780.000 2I i r 2 Personal Com, .ter/ Notebook Printer3 n>4 Genset lebih Kecil dari 50 KVA5 6 Genset 75 KVA 100 KVA 125 KVA 3 a a Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun https://jdih.bengkuluprov.go.id 2 e GerLset 175 KVA Genset 200 KVA GerLset 250 KVA GerLset 275 KVA Genset 300 KVA GerLset 350 KVA Genset 450 KVA Gense£ 500 KVA Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun Unit /Tahun Unit/ Tahun 4 3 14.810.000 15.850.000 16.790.000 17.760.000 20.960.000 22.960.000 25.620.000 3 1.770.000 GUBERNUR BENGKULU, tt,i. H. ROHIDIN MERSYAH Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM. @ OMAN, S.H.,M.A Pembina Tk. I NIP. 19750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN Ill PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTAN(} PERUBAHAN KHFIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR IO TAHUN 2023 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2024 FORMAT SURAT PERrANGGUNGJAWABAN MUTLAK ATAS USULAN BESARAN BIAYA DARI PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU KOP PERANGKAT DAERAH PENGUSU L SURAT PERNYATA.AN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertandatangan dibawah ini : Nam a : Kepala Perangkat Daerah NIP : NIP Kepala Perangkat Daerah Pangkat / Gol : Pangkat/ Golongan Kepala Perangkat Daerah Jabatan : Jabatan Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran (PA)
1.Menyatakan bahwa usulan besaran biaya yang diusulkan kepada Tim Penyusun Standar Harga Satuan melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dalam Peraturan (3ubernur Bengkulu tentang Standar Harga Satuan telah mengacu dan mengikuti harga pasar yang berlaku di Provinsi Bengkulu dan telah dihitung dengan metode atau pendekatan perhitungan harga yang akuntabel; Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam proses pengusulan besuu1 2. standar harga yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu tentulg Standar Harga Satuan karrli bersedia untuk memperbaiki dan mempertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangur. Demikianlah surat pernyataan ini di buat dengan sebenarnya. Bengkulu, Tanggal Tahun KEPALA PERANGKAT DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NAM A JB LAS Pangkat/ Golongan NIP GUBERNUR BENGKULU , ttd. H. ROHIDIN MERSYAH '/..:.. dengan ases 'a 'ALA BIRO HUKUM H.,M.H Pembina Tk. I 19750825 200502 1 005 https://jdih.bengkuluprov.go.id