Peraturan Gubernur Bengkulu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bengkulu. Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 9-9-2025 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. HELMI HASAN Diundangkan di Bengkulu pada tanggal 9-9-2025 Pj. SEKRrrARiS DAERAH PROVINSI BENGKULU, ttd HERWAN ANTONI BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya BIRO HWUM I. S.H..M.Hum Pembina nT i NIP. 19721012 200212 1 004 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2026 STANDAR HARGA SATUAN YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH tentang Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Nomor Tahun 2019 menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Standar harga satuan yang ditetapkan oleh Peraturan Gubernur ini bertujuan dalam standar harga satuan regional yang Nomor 72 Tahun 2025 berpedoman tentang Standar Harga pada Peraturan Satuan Regional digunakan Gubernur berdasarkan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belmlja Daerah (APBD) . Ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, baik dalam perencanam1 anggaran maupun pelaksanaan anggaran, yang terdiri dad : Satuan biaya honorarium; Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; 1 2
a.penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e f 2) 3) mengenai pengelolaan keuangan daerah.
b.dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan yang mengelola lebih dari I (satu) DPA dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DPA yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing DPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing- masing DPA.
d.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka I dibagi secara proporsiona1 berdasarkan tugas dan wewenalg masing-masing. Pengguna Anggaran ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkm1 pada pagu yang dikelola Pengguna Anggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenmlga1 kepada Kuasa PengWna Anggaran dan mehmpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen) . Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal Pengguna Anggaran mehmpahkan sebagjan kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh Kepala Daerah; besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasmkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran. dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/pegawai ymlg memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima pullrh persen) .
g.ketentuan honorarium Pejabat Penatusahaan Keuangan Satum1 Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit dapat diberikan honorarium dengan https://jdih.bengkuluprov.go.id Satuur Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negua yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausaham1 Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. 2) besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
h.Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah i anggaran penerimaan yang dikelolanya. dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud. j . jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam I (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola; dan Honorariun Pengadaan Barang/Jasa 1.2. 1 Honorariun Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa teiah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Honorarium diberikan 1.2 pengadaan barang/jasa penyedia barang/jasa sesuai dengan perundang-undangan. Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja Pemilihan, setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket pengadaan, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi) . Ketentuan: Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan/atau anggota Kelompok Kerja Pemihhan hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,OO (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. kepada untuk kelompok kerja melaksanakan ketentuan pemilihan pemilihan peraturan https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.3 Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengada,an Barang/Jasa Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada Unit Kerja Pengadaan Barangdan Jasa berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam haI Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa tidak diberikan honorarium dimaksud. Honoradum Narasumber Atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, Pembaca Doa Dan Panitia 1.4.1 Honorarium Narasunber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dUI pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan, memberi paparan umum dan/atau materi khusus dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk tultuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) . Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual. narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegjatm1 berasa1 dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/ pembahas. a b C 1.4.2 Honorarium Moderator Honorarium 1.4 moderator diberikan kepada pejabat daerahp aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksmlakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminm, rapat2 sosiahsasil diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan9 simposium, lokakarya, focus group dicussion, dan kegiatan (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dansejenis pelatihan) . Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuu1 kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dad dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dad luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan / atau masymakat. https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.4.3 Honorarium Pembawa Acara HonorMum pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatm1 seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, Gubernur/wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, pimpinan anggota DPRD, dan/atau Kepala OPD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah/instansi vertikal dan/ atau masyarakat. 1.4.4 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honoradum paling banyak 4 (empat) orang. Hoaorarium Tin Pelaksana Kegiatan Dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1.5 Jabataa 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II Pejabat Eselon III 3 Pejabat Eselon IV, Pelaksana, dan pejabat fungsional 5 Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
a.Klasifikasi I dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kdteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp 6.000.000 (enam https://jdih.bengkuluprov.go.id juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiatl) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota yang telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan atau belIIm menerima tambahan penghasilan. 1.5.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan Gubernur atau Sekretaris Daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: dengan mengikut sertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yulg ditandatangani oleh Gubernur; atau antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah. 1 2 bersifat temporer dan pelaksanaan kegjatannya perlu diprioritaskan; merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagj yang C d bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehM-hui; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien. 1.5.2 HonoraHum Sekretariat Tim Pelaksana Kegjatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegjatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegjatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksma kegiatan. Sekretadat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut: paling banyak IO (sepuluh) orang untuk dm pelaksana kegjatan yang ditetapkan oleh Gubernur; atau paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan a b yang ditetapkan oleh sekretaris daerah Dalam haI tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (Uga) tahun berturut-tuIut, dapat dilakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satum1 kerja perangkat daerah. Hoaornrium Pearberi Keterangaa AhH, Saksi AhH, dan Beraeara 1.6. 1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahh diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negma, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikm1 inforrnasi atau keterangan sesuai dengan keahlim1 di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan du1/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundmlg atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberjkan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi ketermlgur ahli atau saksi ahh dapat memberikan honorarium dimaksud. 1.6 https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.6.2 Honorarium Beraeara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Honorarium Penyuluhan dan Peadampingan Honorarium penyuluhan dan pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan dan pendampingan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Gubernur ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum Provinsi Bengkulu dengan ketentuan: a lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diberikan sesuai upah minimum Provinsi Bengkulu; b lulusan DI/DII/DIII/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; c lulusan Sarjana (S 1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; d lulusan Master (S:2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu ; dan e lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum Provinsi Bengkulu. Honorarium Rohaaiawaa Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniawan dalam pengambilan sumpah jabatan. Honornriuar Tial Penyusuaan Jurnal, Buletin Atau Mqjalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website 1.9. 1 Hoaorariun Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksmla dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honoradum kepada mhra bestari (peer revieu?) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang Per jurnaI. 1.9.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberiku1 kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasmkm1 surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkaIa yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi 1.7 1.8 1.9 warta singkat periodik yang tertentu. https://jdih.bengkuluprov.go.id 1.9.3 Honoruiuxn Tim Pengelola Teknologi Iaformasi atau Website Honorarium dm pengelola teknologi informasi atau website dapat ditnrikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosiaD berdasarkan surat keputusan Gubernur. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau Website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan ddarr komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ket£ntuan perattum1 perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. 1.9.4 Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis altikeI jurnal/ buletin/ majalah/ website diberikan kepada seseorang yang tnrkontdbusi dalam penuhsan ar'tikel pada jurnal/ buletin/ majalah/ website sebagaiman dimaksud pada angka 1.9.1, angka 1.9.2 dan angka 1.9.3. Honorarium Penyelenggaraan Ujian Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun/pembuat naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. 1.11 Honorariun Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soa1 yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah.
1.12 Honoradun Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikna Dan Pelatlhan 1.12. IHonorarium Peneeramah Honorarium penceramah dapat yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing a 1.10 diberikan kepada Penceramah experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut: berasal dad luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam C satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat; atau dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 1.12.2 Honorariun Pengajar yang berasal dad Lun Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyeleng,gara. https://jdih.bengkuluprov.go.id
1.12.3 Honorariun Pengqjar yang berasal dad dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah Penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalun satuu1 kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.12.4 Honorarium Penyusuaan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tat,ap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen) . 1.12.5 Honorariun Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta haI Iain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai L/v1 IIL UL 8 merupakan tugas tambahan atau yang bersangkutan; a
b.dilakukan secara selektif perangkapan fungsi bagi dengan mempertimbangkan urgerlslrlya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatane penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. 1.13 Hoaorarium Tin Anggaran Penerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. 1.14 Honorarium Pengurus Baraag Milik Daerah Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang; a https://jdih.bengkuluprov.go.id 2) Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 3) Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang. Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan penmdang-undangan, pengurus bmmlg tidak diberikan honorarium dimaksud. b. C+ Satuan Biaya Honorarium terinci pada Tabel 1.1 Tabel 1.1 Satuaa Biaya Honoradum NO URALAN SATUAN 32 ENN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH 1.1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Bendahara Umum Daerah (KBUD), Mr Kuasa Pengguna Anggaran (KPA
a.Nilai pagumna s.d. RplOO iuta
b.Nilai pagu dana di atas RplOO juta s.d. Rp250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. RpI miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 min s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar JAWAB 1.040.000 1.250.000 OB OB OB OB OB OB 1.450.000 1.660.000 1.970.000 2.280.000 2.590.000 3.010.000 3.420.000OB https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUANURATANNO 2
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. RD 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp IOO miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. RD 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp SOO miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun Jilai paBU dana di atas RN triliun 1 OB OB OB OB OB OB 1.1.2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan PPrK:
a.Nilai pagu dana s.d. Rp 100 iuta
b.Nilai pagma di atas Rp IOO juta s.d. Rp 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
d.Nilai Mu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp IO miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 mam s.d. Rp 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 man s.d. Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp 100 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp 100 miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. RpI triliun
p.Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB BBSARAN Rl 4 T84m 4.250.000 4.770.000 5.290.000 5.810.000 6.330.000 7.370.000 1.010.000 1.210.000 1.410.000 1.610.000 1.910.000 2.210.000 2.520.000 9 3.320.000 3.720.000 4.130.000 4.630.000 5.130.000 5.640.000
6.140.000
7.140.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN g2 1.1.3 Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) / Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK Unit SKPD'
a.Nilai pagu dana s.d. Rp IOO juta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. RD 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp IO miliar s.d. Rp 25 miliar
i.Nilai Ft s.d. Rp 50 miliar j . Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 mihar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp IOO miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp IOO miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 trihun . Nilai pagu dana di atas Rp 1 triliun 1.1.4 Bendahara me aran atau Bendahara Penerimaan
a.Nilai pagu dana s.d. Rp IOO iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 iuta
c.Nilai pagu dana di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 iuta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp IO miliar 1 OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB 400.000 480.000 570.000 660.000 770.000 880.000 990.000 1.250.000 1.520.000 1.780.000 2.040.000 2.440.000 2.830.000 3.230.000 3.620.000 4.420.000 340.000 420.000 500.000 570.000 670.000 770.000 860.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id URAIAHNO I 2
h.Nilai pagu dana di atas Rp IO miliar s.d. RD 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. RD 50 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp IOO miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp IOO miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar
o.Nilai pagu dana di atas Rp 750 miliar s.d. Rp 1 triliun JVilai]agu dana di atas RN triliun 1.1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu
a.Nilai pagu dana s.d. Rp IOO iuta
b.Nilai pagma di atas Rp 100 juta s.d. Rp 250 iuta
c.Nilai Mu dana di atas Rp 250 juta s.d. RD 500 juta
d.Nilai pagu dana di atas Rp 500 juta s.d. Rp 1 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp 1 miliar s.d. Rp 2,5 miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 2,5 miliar s.d. Rp 5 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp 5 miliar s.d. Rp 10 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. RD 25 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp 25 miliar s.d. Rp 50 miliar j . Nilai pagu dana di atas Rp 50 miliar s.d. Rp 75 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp 75 miliar s.d. Rp IOO mihar
1.Nilai pagu dana di atas Rp IOO miliar s.d. Rp 250 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp 250 miliar s.d. Rp 500 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp 500 miliar s.d. Rp 750 miliar m)agu dana di atas Rp 750 mihar s.d. Rp 1 triliun . Nilai pt BBSARAN 'R 4 T6 gmo 1.320.000 1.550.000 1.780.000 2.120.000 2.470.000 2.810.000 3.160.000 3.840.000 SATUAN OB OB OB OB OB OB OB OB 260.000 310.000 370.000 430.000 500.000 570.000 640.000 810.000 980.000 1 . 1 50.000 1 .330.000 1 . 580.000 1.840.000 2.090.000 2.350.000 2.860.000 OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUAN 3 OB URAIAN 2 dJ 1.2 . 1 Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa 1.2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa 1.2.2.1 Honorarium Ken) ma Pemilihan Pengadaan Pekeriaan Konstruksi
a.Nilai pagu dana di atas Rp200 juta s.d. Rp500 iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rr)1 miliar
c.Nilai pagu dana di atas RpI miliar s.d. Rp2,5 miliar pagu dana di atas RpRp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar
f.Nilai pagu dana di atas Rp 10 miliar s.d. Rp25 miliar
g.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RplOO miliar
j.Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp250 millar
k.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. RpI triliun Ll Nilai]aBU dana di atas RpI triliun NO OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan :ngadaan Pekerjaan Konstruksi lngadaan Barant Nmgu dana) s.d. Rp500 iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. RDl miliar
c.Nilai pagu dana di atas Rp1 miliar s.d. Rt)2,5 mihar
d.Nilai pagu dana di atas RpRp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar
f.Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar 1.2.2.2 OP OP OP OP OP OP 4 680.000 850.000 1.020.000 1.270.000 1.520.000 1.780.000 2.120.000 2.450.000 2.790.000 3.130.000 3.580.000 4.030.000 4.490.000 4.940.000 5.560.000 760.000 920.000 1.140.000 1.370.000 1.600.000 1.910.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUANURAIANNO I an
g.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RT)IOO miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. RD250 mihar
k.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rr)500 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 mihar
m.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. RpI triliun
n.Nilai pagu dana di atas RpI triliun 1.2.2.3. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Jasa Konsultansi
a.N) s.d. RD250 iuta
b.Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta
c.Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. RpI miliar
d.Nilai pagu dana di atas RpRpl miliar s.d. Rp2,5 miliar
e.Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rl)5 mihar
f.Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. RplO miliar
g.Nilai pagu dana di atas RplO miliar s.d. Rp25 miliar
h.Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. RD50 miliar
i.Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
j.Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. RD 100 miliar
k.Nilai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar
1.Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
m.Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
n.Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. RpI triliun
o.Nilai pagu dana di atas RpI triliun OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP OP fp OP BBSARAN 'R1 4 Bio.000 2.520.000 2.820.000 3.230.000 3.640.000 4.040.000 4.450.000 5.010.000 480.000 600.000 720.000 910.000 1.090.000 1.270.000 1.510.000 1.750.000 1.990.000 2.230.000 2.560.000 2.880.000 3.200.000 3.520.000 3.960.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ! URAI AN f SATUAN I 1.2.2.4. Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan 3 PENGADAAN BARANG DAN JASA 1.3.1. Kepala e Staf Pendukun: 1.4 S MODERATOR/ PEMBAWA ACARA/ PANITIA 1.4.1 Honorarium Narasumber/ Pembahas
a.Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Peiabat Neqara Lainva
b.Kepala Daerah/ Pejabat Setingkat Gubernw/ Pejabat Daerah Lainnya 'ang disetarakan
c.Pefabat Eselon I/ yang disetarakan
d.Pejabat Eselon II/ Van
e.Pejabat Eselon IIF ke disetarakan 1.4.2 Honorarium Moderator I 3 Unit Keria Pengadaan Jasa Lainnva Nilai pagu dana di atas Rp200 juta s.d. Rp500 iuta a OP Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. RpI miliar OP OP OP Nilai pagu dana di atas RpI miliar s.d. Rp2,5 miliar Nilai pagu dana di atas RpRp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rp IO miliar OP Nilai pagu dana di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP OPNilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP OP OP OP OP OP OP Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rp IOO miliar
j.Nilai pagu dana di miliar s.d. Rp250 miliar Rp 100atas Nilai pagu dana di miliar s.d. Rp500 miliar Rp250atas Nilai pagu dana di atas miliar s.d. Rp750 miliar Rp500 Nilai pagu dana Rp750 atas miliar s.d, 1 triliun Nilai dana di atas R] 1 triliunn. OB OB OJ OJ OJ OJ OJ OK OK BBSARAN 4 600.000 720.000 910.000 1.090.000 1.270.000 1.510.000 1.750.000 1.990.000 2 2.560.000 2.880.000 3.200.000 3.520.000 3.960.000 1.000.000 750.000 1.700.000 1.400.000 1.200.000 1.000.000 900.000 700.000 400.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO 2 1.4.4 Honorarium Panitia
a.Penanggung Jawab
b.Ketua/ Wakm
c.Sekretaris
d.Anggota 1 HONORARIUM TIM DAN SEKRETARIAT 1.5 KEGIATAN 1.5.3 Honorarium Sekretariat Tim HONORARIUM PEMBERI KHrERANGAN AHLI/ SAKSI AHLI DAN BERACARA 1.6.1 Honoraroium Pemberi Keterangan Ahh/ Saksi Ahli 1.6.2 Honorarium Beracara HONORARIUM PENYULUHAN 1.7.1 SLTA 1.7.2 DI/DII/DIII/Sarjana Terapan 1.6 1.7 1.7.3 Sariana (SI' 1.7.4 Master (S21 1.7.5 Doktor (831 HE SATUAN 3 URAIAN KEGIATANPELAKSANA TIM PELAKSANA latan5. 1 Honorarium Tim Pelaksana Kei ditetapkan oleh Gubernurall;
a.Peaarah jawabb. Penang
c.Ketua
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota ditetaDkan oleh Sekretaris Daerah5.2 van! Pengaraha [awabPenan! Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota Pelaksana Kei latan Yang ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Km Wakil Ketua
b.An! Iota OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OB OK OK OB OB OB OB OB OK 450.000 400.000 300.000 300.000 1.500.000 1.250.000 1.000.000 850.000 750.000 750.000 750.000 700.000 650.000 600.000 500.000 500.000 250.000 220.000 1.800.000 1 .800.000 2.100.000 2.400.000 2.600.000 2.800.000 3.000.000 400.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO URAIAN SATUAN 1 i .9 HONORARIUM JURNAL/BULHrIN/ TEKNOLOGI WEBSITE 1.9.1 Honorarium Tim Pen' 1.9.2 1.9.3 1.9.4 HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN
1.IO. IHonorarium Penyelenggara Ujian Tingkat Pendidikan Dasar
a.Penyusun atau Pembuat Bahan Ujian 1.10
b.Pengawas Ujian 1.10.2 Honorarm1 Pee Pendidikan Menengah
a.Penyusun atau Pa TIa PENYUSUNAN PENGELOLA PENGELOLA MAJALAH / INFORMASI / lsunan Jurnal JawabPenan!a Ln mH Editorc. PenVuntin!
d.Desain Grafis -afere. Foto! Sekretariat Buletin/Honorarium Tim Maialah Penyusunan
a.Pm WaLII: Redaktur Editorlntin:Perr Desain Grafts :aferFoto! Sekretariat TeknologiTim Pengelola Pengelola Website Honorarium Infor11rasi JawabPenang Redaktuib. EditorC. A Web Admin Web Develo- ler Honorarium Penulis Artikel Penulis Artikel Jurnal
b.Penulis Artikel Buletin/ Majalah/ Website
b.Pengawas Uiian
c.Pemeriksa Hasil Ujian 3 Oter Oter Oter Oter Oter Oter = Oter Oter Oter Oter Oter Oter OB OB OB OB OB Per Halaman Per Halaman Naskah/ Pelajaran oR Naskah/ Pela{aran oR Siswa/ Mata Uiian iRl 4 500.000 400.000 300.000 180.000 180.000 150.000 400.000 300.000 250.000 180.000 180.000 150.000 500.000 450.000 400.000 350.000 300.000 200.000 100.000 150.000 240.000 190.000 270.000 7.500 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO 1 URAI AN SATUAN I Ill 2 JLISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINSI 1.11.IHonorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Provinsi 1.11.2 Hono Provinsi
a.Telaah Materi Soal 1.12 HONORARIUM KEGIATAN PENDIDIKAN DIKLATI
1.12. 1 Honorarium Penceramah 1.12.2 Honorarium Pengajar luar satuan kerja 1.13 HONORARIUM TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH
1.13. 1 Honorarium
b.Telaah Bahasa Soal PENYELENGGARAAN DAN PELATIHAN yang berasal dari daerahperangkat }enyelen! m-a 12.3 Honorarma dalam satuan kerja daerahperangkat lenyelenggara 12.4 Honorariurm lsunan Modul Diklat 12.5 Honorarium Kegiatan Diklat Pe Lama Diklat s.d 5 Hari JawabPenang WakeKetua Sekretaris Anggota
b.Lama Diklat 6 s.d 30 Hari JawabPenang Ln: WakeKetua, Sekretaris Anggota Lama Diklat lebih dari 30 Hari JawabPenanj Ln: \#akmKetua, Sekretaris pta Tim PemerintahAnggaran Daerah
a.Pembina
b.Pengarah
c.Ketu;
d.Wakil Ketua
e.Sekretaris
f.Anggota 3 Per Butir Soal Per Butir Soal Per Butir Soal OJP OJP OJP Per Modul OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OK OB OB OB OB OB OB 100.000 45.000 20.000 1.000.000 300.000 200.000 5.000.000 450.000 400.000 300.000 300.000 675.000 600.000 450.000 450.000 900.000 800.000 600.000 600.000 3.500.000 3.000.000 2.500.000 2.000.000 1.500.000 1.300.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO I URAIAN SATUAN 32 1.13.2Honorarium Sekretariat Pemerintah Daerah
a.Ketua
b.Sekretaris
c.Anggota Tim Anggaran OB OB OB 1.000.000 900.000 600.000 1.14 HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH 1.14. 1 Pengurus Barang Pengelola 1 . 14.2 Pemtm Pe&uru Pengelola 1.14.3 Pengurus Barang Pengguna 1 . 14.4 Pembantu Pengurus Pengguna 1.14.5 Pengurus Barang Pembantu LU OB OB a OB OB 500.000 450.000 400.000 350.000 300.000OB
2.SATUAN BIAYA PERJAI.ANAN DINAS DAI.AM NEGERI Perjalanan dinas mempakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan Pemerintahan Daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (datasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seormlg dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majehs penguji kesehatan Pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/83; dan
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yulg berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan Perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi :
a.perjalmlm1 dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. https://jdih.bengkuluprov.go.id Adapun kota yang dimaksud adalah daerah di dalam kota/kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi. Contoh : Perjalanan dinas yang dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Bogor dari pusat pemerintahan (Kecamatan Cibinong) ke Kecamatan Jasinga maka termasuk dalam kategori perjalanan dinas dalam kota. Perjalanan dinas dad pusat pemerintahan Kabupaten Bogor (Kecamatan Cibinong) ke Kota Sukabumi termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota) . Perjalanan dinas yang dilakukan dari Kota Serang menuju Kota Tangerang Selatan termasuk perjalanan dinas melewati batas kota (luar kota) . Khusus batas kota untuk Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas : perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dad 8 (delapan) jam; dan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan)b Jam Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut: a
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya Penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan Lampiran I Peraturan Gubernur ini mengatur komponen perjalanan dinas yang meliputi:
1.uang haMan;
2.uang representasi; dan
3.biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini. a, SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJAIANAN DINAS DAT4AM NEGERI DAN UANG RBPRFBBNTASI.
1.Uang Harian Pexjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain (non ASN) dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam kota yang sampai dengan 8 (delapan) jam han)'a dapat diberikan uang transportasi lokal dan dipertanggungjawabkan secara raI. Untuk perjalanan dinas di dalam kota yang lebih daH 8 (delapan) jam disamping diberikan uang transportasi, dapat diberikan uang harian dalam kota dan uang penginapan. Pemberian uang penginapan pada perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dad 8 (delapan) jam dipertanggungjawabkan secara riil dan diberikan secara selektif dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. https://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas terinci pada Tabel 1.2, Tabel 1.3 dan Tabel 1.4 Tabel 1.2 Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu NO –-–I––– t + E [ + F [ + [ i [ i OH I 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. PROvntsi I SATUAN ACEH SUMATERA UTARA RIAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT BENGKULU LAMPUNG BANGKA BELITUNG BANTEN JAWA BARAT D.K.I. JAKARTA JAWA TENGAH D.I. YOGYAKARrA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA TENGAH PAPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN 3 OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH LUAR PROVRRSI BBNGKULU Rl 4 36mo m3 m3 370.001 m3 3 380.001 380.001 m3 0 m3 aab–ono 530.00 370.00 4 mI m4 m4 430.OO' m3 m3 380.OO' m4 4 m3 370.001 ml 4 370.001 m3 m3 430.001 m5 4 8 I 5 I DAIfAM KarA LBBnl DARI 8 {DBLAPAN) JAM {R1 i 0 150.001 mI 1 50.001 1 50.001 ml 150.001 150.001 150.001 I ml I 210.001 1 50.001 1 70.001 m6 ml l 170.00- ml 140.001 1 50.OO' 170.001 170.001 ml 1 50.001 mI 170.001 mI m5 150.001 1 70.00' m2 ml ml 230.001 230.001 I Dn[LAT (Rp) 6 1 10.00 110.00 110.00 110.00 110.00 110.00 110.00 1 10.00 110.00 120.00, 110.00 130.00 160.00- 110.00 130.00 120.00 140.00 130.00 130.00 110.00 110.00 1 10.00 130.00 130.00 110.00 1 10.00 120.00 130.00 110.00 1 10.00 1 10.00 130.00 170.00 140.00 140.00, 170.00- 170.00 170.00 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.3 Uang Harian Perjalanan Dinas KABUPATBN/KOTA BBSARA N 4 no.000 2 0 KULU KAB. KAUR BENGKULUKAB SELATAN KAB. SELUMA KAB BENGKULU TENGAH KAB. KEPAHIANG MB. RnJANG LEBONG KAB. LEBONG KAB. BENGKULU UTARA KAB. MUKOMUKO 5 Lebih dari 8 Jam Besaran uang harian juga berlaku untuk pelaksanaan perjalanan dinas di dalam kawasan dihutan adayang diKotaKabupaten/ wilayah Provinsi Bengkulu dengan memperhatikan perundangperaturan undangan terkait Hidup danLingkungan Kehutanan yang berlaku 380.000 Tabel 1.4 Uang Transportasi Inkal BBSARA N fR 4 T5.000 21 ma 5 Perjalanan Dinas Dalam Kota Sampai Dengan 8 Jam
2.Uang Representasi PerjalaIran Dinas Uang representasi perjalanan dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan. Uang representasi perjalanan dinas, diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II daiam rangka perjalanan dinas, seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang diberikan secara lumpsum, Satuan Biaya Uang Representasi terinci pada Tatnl 1.5 Tabel 1.5 Uang Represeatasi Perjalaaan Dinas DATfAM K(yFA LBBIH DARI 8 KarA (RP) I (DBLAPAN) JAM 1 lq DAERAH 2 fEGARA OHPnJABAT 4 25m 5 m2 PnJABAT ESELON I 3 200.000 1 50.000 100.000 75.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUAN BIAYA PENGINAPAN PBRJAIfANAN DINAS DAT AM NBGBRI Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri
1.Satuan Biaya Peagiaapan Pexjalaaan Dinas Luar Provinsi Bengkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas luar Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun kebutuhan biaya penginapan dalam rangkaperencanaan pelaksanaan perjalanan dinas luar provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu terinci pada Tabel 1.6 Tabel 1.6 Satuaa Biaya Peagiaapan Perjalanan Dinas Luar Provinsi Bengkulu NO PROVINSI 1 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. ACEH SUMATERA UTARA RLAU KEPULAUAN RIAU JAMBI SUMATERA BARAT SUMATERA SELATAN LAMPUNG BENGKULU BANGKA BELITUNG 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. BANTEN JAWA BARAT D.K.I JAKARtA JAWA TENGAH D.I YOGYAKARIA JAWA TIMUR BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT 20. SATUAN 3 OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH OH GUBBRNUR /WAKnf GUBnRNUR/ PIMPnIAN DPRD/ PnJABAT BSBLON I 7 4.420.000 4.960.000 3.820.000 5.344.000 5.000.000 5.236.000 5.850.000 9 O 2 0 0 0 5.725.000 5.38 1 .000 8.720.000 5.303.000 5.017.000 4.449.000 6.848.000 4.375.000 3.750.000 2.654.000 TARIF HCrrBL ANGGOTA DPRD / PBJABAT BSBLON n tRP) 5 3.526.000
2.195.000 3.119.000 2.318.000
4.102.000 3.332.000 3.083.000 2.373.000 2.755.000 2.063.000 1.850.000 2.695.000 2.007.000 2.433.000 2.648.000 2 9 PBJABAT BSBLON In/ GOLONGA H IV tRP) 6 1.533.000 1.100.000 1 .650.000 1.297.000 1.225.000 1.353.000 1.955.000 1.204.000 1.20 1 .000 992.000 1.20 1 .000 1.384.000 1.153.000 1.685.000 1.418.000 PBJARAT BSBLON IV/ GOLONGA N III, I1, 1 DAN NON ASN (Rp) 7 770.000 699.000 852.000 792.000 580.000 701 .000 86 1.000 580.000 692.000 649.000 724.000 686.000 730.000 750.000 845.000 814.000
1.138.000 907.000 mo 538.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id TAR]FHOTBL NO PROVINSI SATUAN 1 21. 22. 23. KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA GORONTALO SULAWESI BARAT 24. 25. 26. 27.
28.SULAWESI SELATAN 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. SULAWESI TENGAH SULAWESI TENGGARA b F el F U I MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA TENGAH PAPUA SELATAN PAPUA PEGUNUNGAN
2.Satuaa Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Beagkulu Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam Provinsi Bengkulu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam provinsi bengkulu. Adapun, satuan biaya penginapan Perjalanan Dinas Dalam Provinsi Bengkulu terinci pada Tabel 1.7 GUBBRNUR /WARna GUBBRXUR/ PnIPiNAN DPRD/ PBJABAT BSBLON I ANGGOTA DPRD / PBJABAT BSBLON U (Rp) PBJABAT BSELON HI/ GOI,ONGA N N (Rp) 3 OH 456 o .39 1.ooH . 160.000 OH OH 9 0 0 0 OH OH OH OH OH OH OH 0 5 9 0 6 0 0 0 4 0 2 7 3 0 3.467.000 4.6 1 1.600 3.859.000 3.872.000 3.872.000 OH OH OH OH OH OH OH OH 1.059.000 1 . 160.000 2.52 1 .000 2.056.000 2.056.000 3.240.000 3.843.000 3.3 18.000 3.341.000 3.34 1 .000 3 0 1 8 3 5 5 O 1 PB,JABAT BSBLON IV/ GOLONGA N Ill, n, 1 DAN NON ASN tRP) 7 659.000 697.000 804.000 904.000 978.000 955.000 704.000 745.000 951.000 786.000 667.000 605.000 1.038.000 967.000 967.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.7 Biaya Penginapaa Perjalaaan Dinas Dalan Provinsi Bengkulu NO ! KABUPATBN/ KOTA I 0 BENGKULU 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. KAB. KAUR KAB. BENGKULU SELATAN KAB. SELUMA KAB. BENGKULU TENGAH KAB. KEPAHLANG KAB. RnJANG LEBONG KAB. LEBONG KAB. BENGKULU UTARA KAB. MUKOMUKO Catatan: > Untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh Gubernur,Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD kepada ajudan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/ penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/ penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur mengenai standar satuan harga, maka ajudan Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud. > Khusus untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah sesuai dengan Peraturan Gubernur mengenai Perjalanan Dinas bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu tarif hotel dapat digunakan oleh pegawai Badan Penghubung dan Pegawai pada UPP dan Cabang Dinas di Kabupaten pada Wilayah Provinsi Bengkulu dengan tetap berpedoman prinsip efektif, efisien serta kepatutan, kewajaran dan akuntabel. 3, SATUAN BIAYA PAKBT KEGIATAN RAPAT/ PERTBMUAN Dl LUAR KANTOR 3.1 Satrran Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertenuan di Lum Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka TARIF HCrFEL GUBBRXU R /WAgEb GUBBRNU R/ PnIPINAN DPRD/ PBJABAT BSBLON I PBJABAT BSBLON IV/ GOLONGA N Ill, H, I DAX NON ASN (Rp) ANGGOT A DPRD / PB,JABA T BSBLON Il tRPi PBJABAT BSBLON m/ GOLONGA N lv tRPl SATtJA N 6 5 92.000,- 5 1.628.00 0 350.000 400.000 4
2.140.000 3 OH OH OH OH OH 3 3 450.000 450.000 3 4 350.000 450.000 350.000 450.000 350.000,- 450.000,- 300.000,- 300.000,- 3 650.000 1.500.000 605.000 500.000 500.000 550.000 850.000 400.000 400.000 440.000 500.000 550.000 350.000 350.000 385.000 OH OH OH OH OH https://jdih.bengkuluprov.go.id penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan tnrsifat koordinatif yang pahng sedikit mehbatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu: paket Futlboarri Satuan biaya paket futtboani disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi I (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. paket Fu11day Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan I (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. paket HoIIday Satuan biaya paket half(lay disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor minimal 5 (lima) Jam tanpa mengrnap. Komponen paket mencakup makan I (satu) kali, rehat kopi dan kudapan I (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. paket Residenm Satuan biaya paket residerta disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya. a b C d Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : akomodasi paket futtboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon ll atau yang disetarakan ke atas, a akomodasi I (satu) kamar untuk I (satu) orang; dal 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi I (satu) kanar untuk (dua) orang; dan dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, penggNIna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selekdf dalam b melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor (fullboard, full(lay , half(iau , dan residence) dan mengutamakan penggpnau1 fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkm1 prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kmltor terinci pada Tabel 1.8 dan Tabel 1.9 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.8 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Gubernur/ Wakil Gubernur/ Pimpinan DPRD/ Pejabat Bselon I ilrUbLBOARD I R=SID8NC E 6 KegiatanBiaya DiluarRapat setingkatKantor WaldlGubernur / Gubernur / DPRD/Pimpinan Pejabat Eselon I 383.000 538.000 1.262.000 92 1 .000 Tabel 1.9 Satuan Biaya Kegiatan Rapat Atau Pertemuan Di Luar Kantor Setingkat Anggota DPRD / Pejabat Bselon ll ke Bawah HALFDAY 4 RESIDBNCE0 6 KegiatanBiaya Rapat Diluar setingkatKantor DPRD/Anggota Pejabat Eselon II ke bawah 343.000 468.000 1.062.000 811.000 3.2 Uang Harlan Kegiatan Rapat atau Pertenuaa di Luar Kaator Satuan biaya dalam pengalokasian uang harian kegiatan fullboard, kegiatan fullday , kegiatan half(lay, atau kegiatan residence terinci pada Tabel 1.10. Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk I (satu) hari sebelum dan/atau I (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. Tabel I.IO Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertenuan Diluar Kantor DAR D DIDALAM KaTA (Rp) D D]LUAR xenA (Rp) 4 M KOTA f KOTA (Rp) HarianUang Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor 130.000 95.000130.000 130.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
4.SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR Satuan biaya yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang melaksanakan tugas diluar jam kerja yang tidak dibebankan melalui Belanja Perjalanan Dinas, Satuan Biaya Uang I£mbur dan Uang Makan Lembur terinci pada tabel 1.11 dan tabel 1.12 Tabel 1.11 Uang Inmbur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) GOLONGA Nn 4 24.000 NIDJW NON ASN 7 18.000 2I 1 1Uang l£mbur 36.000OJ Tabel 1.12 Uang Makan Lembur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) Nn DANI 2 Uang Makan Lembur NIV 4 41.000 Ketentuan :
1.Pemberian Uang I£mbur berdasarkan Surat Perintah dari Pejabat yang berwenang;
2.Uang Makan Lembur diberikan kepada ASN dan Non ASN setelah bekerja paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak I (satu) kali perhari;
3.Ketentuan angka I dan 2 diatas tidak termasuk Non ASN yang melakukan perjanjian kerja/ kontrak dengan pihak penyedia tenaga ahh daya (outsourcing).
5.SATUAN BIAYA PBNGADAAN KBNDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhm1 biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus serta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listdk berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan standar kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas terinci pada tabel 1.13 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.13 Satuan Biaya Pengadaan Kendaruan Dinas NO URAIAN ISATUAN BBSARAN R 41 1 N B Unit Unit
1.Peiabat Eselon I Peiabat Eselon II 878.9 13.000
835.1 12.000 11 mDARAAN OPERASIONAL DAN / BMPAT] ATAU LAPANGAN KANTOR RODA 4 He/c U1 Unit Unit Unit Unit Unit Unit 313.527.000 387.510.000 576.868.000 Minibus DotzbZe Gardan 111 KBNDARAAN OPERASIONAL BUS
1.Roda 4 dan atau Bus Kecil atau Bus Sedan! 498.810.000 768.820.000 1.268.200.000Roda 6 dan/ atau Bus Besar3 KBNDARAAN OPERASIONAL DAN/ ATAU (DUA) DAN RODA 32 Roda 6 dan IV LAPANGAN RODA TIGA'
1.Operasional Unit Unit 41.253.000 49.325.000 Tabel 1.14 Kendaraan Litrik Berbasis Baterai 2 Pejabat Eselon I Pejabat Eselon II Kendaraan Operasional Kantor Kendaraan Roda Dua SATUAN 3 Unit Unit Unit Unit BBSARAN IR 4 ©6l8mo
746.1 10.000 430.080.000 28.000.000
6.SATUAN BIAYA ,r4sA W4SIT DAN JURI Biaya Jasa Wasit/ Jud Per Pertandingan dibayarkan pada saat Wasit/Juri memimpin pertandingan Multi Event (POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub/PORNAS KOPRI, Standar Satuan Biaya Jasa Wasit/ Juri Per Pertandingan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut: Tabel 1.15 Satuan Biaya Jasa Wasit/ JuN Per Pertandingan NO R 21 a 0 https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUAN BIAYA SEWA
1.Seva Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentit Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan irtsidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/ bus sedang, dan roda 6 (enam) / bus besar untuk kegiatan yang sifatnya irLsidentit (tidak bersifat terus - menerus). Satuan biaya ini diperuntukkan bagi:
a.Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
b.Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Catatan:
a.Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
b.Satuan Biaya sewa kendaraan roda 4 (emF)at) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas paling banyak 7 (tujuh) seat
c.Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dad satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (emF)at) .
d.Bagi Tamu WIP, VIP, TamII Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRD dan Wakil-Wakil Ketua DPRD, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/ satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar/ bersifat at cost. 7. Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1. 16 sebagai berikut : Tabel 1.16 Satuan Biaya Sena Kendaraan insidentil RODA© BUS SBDANG [R1 5 9 RODA 4 tRl)) NO PROVINSI SATUAN I i [ [ 2 3 e Per hari 4 6Aceh
2.Sumatra utara 1.220.000 3.062.000 [3] Riau Per hari 978.000 3. 155.000 Kepulauan Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Inmpun J Bengkliu Bang BanG Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogyakarta Jawa Timur Bali 4. 5. 6. 7. r8= 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. Rll RIF Per hari 1.049.000 2.373.000 Per hari e Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari 1.152.000 922.000 1.507.000 897.000 985.000 1.258.000 1.017.000 988.000 1.305.000 1.347.000 978.000 1.212.000 1.275.000 5.585.000 2.432.000 2.200.000 3.594.000
5.145.000 3.477.000 3.208.000 2.563.000 2.8 16.000 3.063.000 2.570.000 2.446.000
3.174.000 RODA 6/ BUS BBSAR (Rp) 6 8 3.753.000 4.585.000 3.910.000
7.190.000 3.500.000 4.097.000 5.052.000 7.037.000 5.342.000 4.368.000 3.602.000 3.938.000 4.492.000 3.808.000 3.303.000 4.224.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO 1 18. 19. 20. 21. 22. r2n 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. r3n 32. 33. 34. 35. 130 37. 38. [
2.Sena Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan/ atau Inpangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk sewa kendaraan roda 4 (empat) yang kantor sebagai penggantidinas perencanaan kebutuhan biaya difungsikan sebagai kendaraan pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan. Ketentuaa:
1.Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektifitas penggunaan anggaran, fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana sehingga kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang txlum memiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
3.Mekanisme sewa kendarann operasional pejabat/ operasional kantor PROvntsI 2 Nusa Tengxara Barat Nusa Tenggara Timur KalimantanM Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi TengM Maluku Maluku Utara Papua PaT MDUa Barat DaTa Papua Tengah Papua Selatan Mt+ dan/ atau lapangan mengikuti undangan mengenai pengadaan barang/jasa. SATUAN 3 Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per hari Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan RODA 4 (Rp) 4 rl03 .000 926.000 92 1 .000 1.177.000 92 1 .000 1 . 100.000 1.188.000
1.195.000 908.000 914.000 938.000 824.000 945.000 1.24 1 .000 1.095.000 1.204.000 1.171.000 1.171.000 1.204.000 1.638.000 1.649.000 ketentuan RODA 6/ BUS SBDANG IRI 5 T532.000 3.059.000 3.471.000 4.924.000 2.719.000
3.194.000 2.7 13.000 2.648.000 2.504.000 3.327.000 3.385.000 2.423.000 2.700.000 3.590.000 3.013.000 4.082.000 3.499.000 3.499.000 4.082.000 6.00 1.000 6.04 1 .000 perundang-peraturan RODA 6/ BUS BBSAR IRP) 6 3.303.000 3.468.000 4.848.000 6.706.000 3.834.000 4.829.000 4.829.000 4.006.000 4.038.000 3.479.000 4.293.000 4.465.000
5.150.000 4.021.000
4.170.000 5.248.000 4.547.000 4.547.000 5.248.000 7.715.000 7.767.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id Standar Satuan Biaya Sewa Kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ditetapkan sesuai Tabel 1.16 sebagai berikut : Tabel 1.17 Satuan Biaya Sena Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/ atau Lapangan. ae Sewn Kendaraan Operasional Pejabat NO I PROVINSI Pejabat Eselon I Pei Aca1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Sumatra utara Riau )ulauan Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Inmpun! BengktTu Bar@1 a Belitun! Banten Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogyam Jawa Timur Bali Nusa TenJ lara Barat Nusa Ten! I Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kalimantan Selatar Kalimantan Timur Kalimantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Ten! :ara Maluku Maluku Utara Papua Papua Barat Papua Barat DaTa Papua Tengah Papua Selatan Papua PeI Lnurlgan SATUAN I RODA 4 (R 3 e Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan 15.03 1 .000 14.713.000 13.730.000 15.900.000 14.310.000 14.469.000 14.310.000 13.430.000 13.500.000 13.515.000 14.787.000 13.950.000 3 14.787.000 14.872.000 14.236.000 14.310.000 14.469.000 15.74 1 .000 14.872.000
14.140.000 14.872.000 14.030.000 14.030.000 15.000.000 15.000.000 13.580.000 14.395.000 14.400.000 14.030.000 15.349.000 14.400.000 15.741.000 15.667.000 15.667.000 15.74 1 .000 15.741 .000 15.741 .000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
p.Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau lapangan NO 1 PROVINSI I 1-l 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Aceh Sumatra utara Riau Kepulauan Riau Jambi Sumatra Barat Sumatra Selatan Lampun! Bengkulu– Bangka Belitun! Banten Jawa Barat D.K.I. Jakarta Jawa Tengah D.I. Yogyalm Jawa Timur Bali TenggaraNusa Barat TenggaraNusa Timur Kalimantan Barat Kalimantan Tengah Kahn Selatan Kalimantan Timur Kalirnantan Utara Sulawesi Utara Gorontalo Sulawesi Barat Sulawesi Selatan Sulawesi Tengah Sulawesi Ten! ;ara Maluku a Papua Barat Papua Barat Daya >ua Tengah lua SelatanPa Papua SATUAN 3 Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan Per bulan PICK UP (Rp) 4 f6t8mo 6.440.000 5.930.000 7.558.000 6.201.000 6.286.000 5.883.000 5.780.000 5.930.000 6.604.000 5.400.000 5.400.000 5.660.000 5.968.000 5.968.000 5.630.000 6.286.000 6.080.000 3 6 7 1 6.763.000 6.380.000 7.350.000 7.280.000
6.150.000 6.519.000 6.750.000 6.900.000
8.180.000 7.880.000 8.630.000 8.480.000 8.480.000 8.630.000 8.630.000 8.630.000 MINIBUS (Rp) 5 n9 2mo 6.445.000 6.000.000 7.79 1 .000 6.286.000 6.519 .000 6.201 .000 6.20 1 .000 5.930.000 6.763.000 6.01 1.000 5.670.000 6.690.000 6.20 1 .000 6.201.000 6.201.000 6.360.000 6.604.000 7.632.000 7.632.000 7.500.000 7.430.000 6.244.000 6.244.000 6.980.000 6.763.000 6.830.000 7.240.000 7.632.000 7.558.000 7.558.000 7.632.000 7.632.000 7.632.000 DOUBLE GARDAN rR1 6 4 15.985.000 15.000.000
16.130.000 15.667.000 15.74 1 .000 14.780.000 15.667.000 14.780.000 16.059.000 15.349.000 14.480.000 14.770.000 15.392.000 15.392.000 15.508.000 15.826.000 15.900.000
16.130.000
16.144.000 16.462.000 15.380.000
16.144.000
16.144.000 16.280.000 16.280.000 15.080.000 15.985.000 15.680.000 15.900.000 17.250.000 16.880.000 18.688.000 18.370.000 18.370.000 18.688.000 18.688.000 18.688.000 .rlurl https://jdih.bengkuluprov.go.id SATUAN BIAYA JASA PEHYBLENGGARAAN KEGIATAN PEMERINTAH Satuan Biaya Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintah dapat diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut :
8.1 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihaa, Pranubakti Dan Tenaga Tertentu Lainnya, Ajudan dan Patroli Pengawa1. Jasa Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan Tenaga tertentu lainnya, Ajudan dan Patroli pengawal diberikan kepada seseorang yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, Standar Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainya, Patroli pengawal diatur dan ditetapkan sesuai Tabel 1.17 dan 1.18 Tabel 1.18 Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Peagenudi, Petugas Kebersihan, Pranubakti dan tenaga tertentu lainya B 4 moo.000 2 Malam danSatpam/ Penjaga smu(iilIB Petugas Kebersihan dan Pramubakti Satpam/ Penjaga Malam, Pengemudi LO Bandara dan Pramubakti Khusus Badan Penghubung Jakarta Petugas Kebersihan Khusus Badan Penghubung Jakarta la tertentu lainrlTI Jasa Tenaga tertentu lainnya khusus Badan Penghubung Jakarta 2.000.000 3.000.000 3.000.000 2.000.000 3.000.000 Tabel 1.19 Jasa Ajudaa dan Patroli Pengawal 2I dariberasal1 Ajudan TNI/POLRI/ASN/Non ASN
a.Gubernur
b.Wakil Gubernur rwal dari TNI/POLRIPatroli Pe2
a.Gubernur
b.Wakil Gubernur 10.000.000 8.000.000 7.000.000 5.000.000 Ketentuan Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya/ Patroli pengawa1 sebagai berikut :
1.Untuk Kepala SKPD/ Pejabat setingkat Eselon ll hanya diperbolehkan I (satu) orang pengemudi, kecuali untuk SKPD yang memberikan pelayanan khusus yang membutuhkan lebih dad I (satu) orang Tenaga Pengemudi; https://jdih.bengkuluprov.go.id Untuk satpam dan petugas kebersihan tidak termasuk seragam dan perlengkapan;
3.Jasa Satpam/Penjaga Pramubakti dan Petugas Kebersihan Badan Penghubung Jakarta adalah Uang Jasa yang diberikan khusus untuk tenaga harian lepas Badan Penghubung Provinsi Bengkulu di Jakarta. Jumlah Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Kebersihan, Pramubakti dan tenaga tertentu lainnya Malam, Pengemudi, LO Bandara, Petugas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang Jumlah Kuota THL yang ditetapkan per SKPD;
5.Pemberian Jasa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Pramubakti dapat diberikmr Tunjangan Kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangm1 yang berlaku;
6.Jasa Aiudan dan Patroli pengawal yang berasal dad TNI/POLRI harus dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprin) dari instansi asal dan Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Daerah sedangkan untuk Ajudan Non PNS hanya melampirkur Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Daerah; Ajudan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sepanjang yang bersangkutan tidak menerima Tambahan sebagai Ajudan Kepala Daerah dan
7.Jasa Penghasilan Pegawai (TPP) Wakil Kepala Daerah; Jasa Ajudan TNI/POLRI/Non ASN dan Patroli Pengawal dari TNI/POLRI dibedkan paling banyak 12 (dua belas) bulan. 8 . Pemberian 8.2 Jasa Pelaywran Pengaaranan Kegiatan 8.2.1 Jasa Pelayuran Kesehatan untuk Bantuan P3K Jasa yang diberikan kepada petugas kesehatan yang membantu pelayanan kesehatan yang memberika1 pertolongan Fnrtama sebelum dirujuk ke Fasilitas pelaymla1 kesehatan Kesehatan untuk Bantuan P3K dan Jasa dalam rangka pelaksanaan kegiatan diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu; Jasa Pengananan Kegiatan diberikan kepada ASN atau Non atau event yang 8.2.2 Jasa yang rangka AgN Pengamanan suatu kegiatan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. dalam Event yang pelayulan Bantuan P3K Tabel 1.20 NO I 2 a a SATUAN IB 3 OH OH (Rp) 4 300.000 200.000 Tabel 1.21 Jasa Pengamanan Kegiatan T RAIA3 2 a FR 4 m2 https://jdih.bengkuluprov.go.id 8.3 Jasa THL Penyusun / Pengelola Release Bedta, Media Cetak, Media Elektronik Dan Media Sosial Khusus Media Center Biaya jasa yang ditxrikan kepada THL yang melaksanakan tugas sebagai Penyusun/ Pengelola Release Berita, Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center Provinsi Bengkulu yang ditetapkan txrdasarkan Surat Keputusan Gutnrnur, diatw dan ditetapkan sesuai Tatxl sebagai txrikut : Tabel 1.22 Honorariun Jasa THL Penyu8un / Pengelolaan Release Berita, Media Cetak, Media Blektronik dan Media Sosial Khusus Media Center 2 e Release Berita Media Cetak, Media Elektronik dan Media Sosial Khusus Media Center
a.Koordinator 5.250.000 3.000.000) 8.4 Jasa Xonsultan Hukum/Pengaeara Hukun Biaya Jasa yang diberikan kepada praktisi hukum yarg memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu diatur dur ditetapkan sesuai tabel sebagai berikut : Tabel 1.23 Jasa Konsultan Hukun/Pengaeara Hukurn B 4 mom 2 Eengacara (Advoka 8.5 Satuan Biaya Jasa Pengurus Runah lbadah Jasa yang diberikan kepada Pengurus Rumah Ibadah Baitul Izzah diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabe1 1.24 Satuan Biaya Jasa Pengurus Rumah lbadah S 3 4 Rurnah 2 Honorarium Pengurus Ibadah
a.Ketua Umum b Sekretaris Imam BesarC d Imam II-V Muazin Ie
f.Muazin II-V 1.200.000 1.000.000 1.500.000 1.250.000 1 .000.000 900.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id 8.6 Jasa Tenaga AhH/ Tenaga Profesional dalan Tin Kegiatan Pemeriatah
1.Jasa Tenaga Ahli/ Tenaga Profesional merupakan Upah/ Imbalan yang diberikan kepada suatu badan usaha/ lembaga/ perorangan dengan kompetensi pada bidangnya masing-masing yang berasal dari Pihak Luar atau dalam Pemerintah Provinsi Bengkulu; 2 . Jasa Tenaga Ahh/ Tenaga Profesional diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.25 Jasa Tenaga Ahn/ Tenaga Profesional B 2 83Profesor/1 yang disetarakan a rakan2 a3 Ketentuan B rR 4 7 1.000.000 800.000
a.Untuk Satuan Jasa Tenaga Ahh/ Tenaga Profesional dapat diberikan Orang Bulan (OB) dan Orang Kali (OK), dengan besaran dasar penghitungan adalah besaran Orang Hari (OH) ; Pemberian untuk Orang Bulan (OB) dengan besaran maksimum sebesar standar OH dikalikan rata-rata hari kerja dalam satu bulan dan dikalikan maksimum 75 %: Pemberian untuk Orang Kegiatan (OK) berdasarkan output hasil pekerjaan yang dilaksanakan dengan mempertimbangku1 kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Memiliki Jabatan Akademik/ sertifikat keahlian/ Rekomendasi dari I£mbaga resmi profesi pada bidangnya/ tanda bukti pengalaman pekerjaan pada keahlian dimilikinya; b. C. d. 8.7 Satuan Biaya Jasa Tenaga Prograrnrnet Biaya Jasa yang diberikan kepada Pegawai Non Aparatw Sipil Negara sebagai upah/ imbalan dalam melaksanakm1 tugasnya sebagai Programmer Senior dan Programmer Junior; Standar Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.26 Satuan Biaya Jasa Tenaga Programmer SATUAN 3 rB OB BBSARAN rRP 4 0 4.500.000 2 r Programmer Junior 8.8 Ja8a Petugas Penjaga Telur Penyu Biaya jasa yang diberikan kepada petugas Penjaga Telur Penyu dalam rangka pelestarian biota laut yang dilindungi. Standar Satuu1 Biaya Jasa Petugas Penjaga Telur Penyu diatur dan ditetapkm1 sesuai Tabel sebagai berikut : https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.27 Satuan Biaya Jasa Petugas Telur Penyu NO Jasa Pen BESARAN 4 5 2 s 8.9 Jasa Petugas Pintu Air (PPA) Biaya Jasa yang diberikan kepada petugas pinttr air yang merupakan daerah irigasi kewenangan di Provinsi Bengkulu. Standar biaya jasa Petugas Pintu Air diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.28 Satuan Biaya Jasa Petuga8 Pintu Air NO URAIAI 21 a )A1I ANB' 4 7m
8.IO Satuaa Biaya Jasa Tata Rias Biaya Jasa yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha yang memiliki kompetensi di Bidang tata rias atau kecantikan atas jasa tata rias dalam rangka penyelenggaraan kegiatan atau acara-acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tata Rias diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.29 Satuan Biaya Jasa Tata Rias Il 2 Jasa Tata Ria SalonJasa1 Paskibraka PotongJasa2 Paskibraka Kecantikan rambut 100.000 50.000
8.1 1 Satuan Biaya Jasa Tim Seleksi dan Jasa Tin Pelatih Paskibraka Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka yang ditunjuk atas kecakapan/ keahlian dalam memilih anggota Paskibraka dan menjadi Instruktur/ Pelatih anggota Paskibraka Provinsi Bengkulu, Standar biaya jasa Tim Seleksi dan jasa Tim Pelatih Paskibraka diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.30 Satuan Biaya Jasa Tin Seleksi dan Tim Pelatih Paskibraka I 2 a1 Jasa Tim Pelatih Paskibraka2 B RP 4 Tom 150.000 https://jdih.bengkuluprov.go.id
8.12 Satuan Biaya Jasa Pelatib dan Asistea Pelatih Biaya Jasa yang diberikan kepada Tim Pelatih dan Asisten Pelatih Cabmlg Olahraga yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah atas kecakapan/ keahlian dan memperhatikan prinsip efektif dan efisien dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.31 Satuan Biaya Jasa Pelatih dan Asistea Pelatih BBSARAN RP 4 5 2.300.000 21 e Ds
9.SATUAN BIAYA REWARD/PENGHARGAAN Reward/ Penghargaan yang diberikan kepada Atlet/Pelatih sebagai bentuk penghargaan kepada Atlet/ Pelatih berprestasi yang telah menyumbangkan Medali Emas, Perak atau Perunggu dalam rangka mengikuti perlombaan :
a.POPWIL/ POPNAS/ PERPARNAS/ POMNAS/ KEJURNAS/ antar PPLP/ PPLPD/ SKO/ antar Dub; b.Pekan Olahraga Nasional (PON) . Standar Satuan Biaya Reward/ Penghargaan diatur dan ditetapkan sesuai Tabel sebagai berikut : Tabel 1.32 Satuan Biaya Reward/ Penghargaan 2 POPWIL/POPNAS / POMNAS/ KEJURNAS/ PPI,PD/ SKO/ antar Dub
a.Emas
b.Perak RerungguC Pekan Olahraga Nasional Emasa Perakb eC PERPARNAS/ antar PPLP/ 25.000.000 15.000.000 10.000.000 150.000.000 100.000.000 75.000.000
10.SATUAN BIAYA KONTRIBUSI ASOSIASI Satuan Biaya Kontribusi Asosiasi merupakan Iuran atau Kontribusi yang diberikan kepada Asosiasi yang menaungi organisasi yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Standar Biaya Kontdbusi Asosiasi ditetapkan sesuai Tabel berikut : https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.33 Satuan Biaya Kontdbusi Asosiasi 2 l Indonesia (APPSI DaerahSekretariatFoIum Indonesia (FORSEDAS 4 0Seluruh Seluruh 20.000.000
11.SATUAH BIAYA JASA TBNAGA KBSBHATAN Biaya Jasa Tenaga Kesehatan diberikan khusus kepada Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa, Dokter Umum baik yang tercatat sebagai ASN ataupun Non AgN, Psikolog Khnis dan Terapis Wicara Non AgN. Standar Biaya Jasa Tenaga Kesehatan ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.34 Satuan Biaya Jasa Tenaga Kesehatan 2 ,S;iTs JR;;mcter Sp .s Jiwa (Non AS'Dokter Sp Dokter Sp lialis Dokter Umum/ Psikojog Klinis Okupasi Terapi/ TeR)i Wicara 3 -all=g/BuG; Orang/Bulan Orang/–Blii;i Orang/Bulan 4 To6mo 30.000.000 15.000.000 3.000.000 2.500.000 Keterangan : Khusus Dokter Spesialis Jiwa (ASN) dapat diberikan biaya jasa dimaksud sepanjang yang bersangkutan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan kelangkaan profesi.
12.SATUAN BIAYA BBLANJA PBNDIDIKAN DAN PBLATIHAN KBPBMIMPINAN Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan merupakan Biaya yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II ditetapkan sesuai Tabel berikut : Tabel 1.35 Satuan Biaya Belanja Pendidikan dan Pelatihan Kepeminpiaan lrT 2 )1 rRB 4 0
13.SATUAN BIAYA TUGAS BELAJAR PENDIDIKAN PNS Biaya yang diberikan dalam rangka Tugas Belajar Pendidikan PNS kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti tugas belajar utusan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang disamakan, Satuan Biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS ditetapkan sesuai Tabel berikut : https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 1.36 Satuan Biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS 2 aBelania Belanja Tugas Belajar S2/Spesialis I Belanja Tugas Belajar S3/Spesialis 2 3 a Orangma F)rang/Tahun 4 3 52.520.000 64.380.000 Keterangan :
a.Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan Tugas Belajar PNS yang diberikan merupakan Tunjangan Biaya Hidup, Pemondokan, Tunjangan Peralatan, Tunjangan Perkuliahan dan Tunjangan Belajar.
b.Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan PNg yang diberikan merupakan batas tertinggi dengan tetap memperhatikan Kemampuan Keuangan Daerah.
c.Besaran biaya Tugas Belajar Pendidikan PNS yang melebihi dari ketentuan di atas menjadi kewajiban atau beban dari PNS yang bersangkutan. GUBERNUR BENGKULU, ttd. dengan aslinya IRO HUKUM H. HELMI HASAN H. ,M. Hum Pembina Tk. I NIP. 19721012 200212 1 004 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN II PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2026 STANDAR HARGA SATUAN YANG BBRFUNGSI SBBAGAI BATAS TBRTINGGI DALAM PBRBNCANAAN DAN BSTIMASI DALAM PBLAKSANAAN ANGGARAN PBNDAPATAN DAN BBLANJA DABRAH Ketentuan Lampiran ll dalam Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai satuan harga yang berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran berdasarkan dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban yang terdiri atas: 1. 2. 3. 4. Satuan biaya honorarium narasumber, profesional; Satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; Satuan biaya konsumsi rapat dan Kegiatan; Satuan biaya pemeliharaan. moderator, dan pembawa acara
1.SATUAN BIAYA HONORARIUM NARASUMBBR, MODBRATOR, DAN PBMBAWA ACARA PROFBSIONAL Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acara profesional (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan publik figTlr) ymlg mempunyai keahlian dan/atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya dilaksanakan sesuai satuan biaya honorarium sebagaimana terinci pada Tabel 2.1. Tabel 2.1 Honorarium Narasumber, Moderator, Atau Pembawa Acara Profesional ARAN (Rp) 4 1.700.000 1.000.000 750.000 Honorarium N, Lber Honorarium Moderator Honorarium Pembawa Acara Pemberian honorarium jasa narasumber, moderator, atau pembawa acma profesional (pakar, praktisi/ pembicara khusus dan publik figur) baik yang dilaksanakan secara tatap muka (luring/ gW{ne) ataupun secara online (dang) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sebagaimana diatur dalam Tabel 2.1, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran rii1 (pembiayaan secara at cosO . https://jdih.bengkuluprov.go.id
2.SATUAN BIAYA PBRJAIANAN DINAS DALAM NBGBRI 2.1 Satuaa Biaya Tiket Pesawat Pe<jalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. Besaran satuan biaya tiket terinci pada Tabel 2.2. Tabel 2.2 Satuan Biaya Tiket Pesavat Pe(jalanan Dinas Luar Daerah Pergi Pulang (PP) NO ASAL 2 iENGKULU IAKARTA I 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. [8 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. IAKARTA rAKARTA IAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA rAKARTA I rAKARrA rAKARTA [AKARTA rAKARTA IAKARFA rAKARrA FAKARFA rAKARTA rAKARrA rAKARTA rAKARTA FAKARTA [AKARTA rAKARrA IAKARFA rAKARrA FAKARrA rAKARTA rAKARrA rAKARTA [BON KcrrA TUJUAN a rAKARFA LMBON !ALIKPAPAN }ANDA ACEH }ANDAR LAMPUNG N iATAM iIAK IENPASAR FORONTALO IAMBI rAYAPURA 'OGYAKARTA )NDARI :UPANG LKASSAR a 3 3 3 7.295.000 1) al LA LNG LMUJU NADO FOKWARI ,TARAM IEDAN )ADANG )ALANGKARAYA ,ALEMBANG )ANGKAL PINANG )EKANBARU )ONTIANAK iEMARANG ;OLO T 'ERNATE 'IMIKA IENPASAR SATUAN BIAYA THaT B rT–= Z:SnoW–5:m 3 ?Hmo 7 2.407.001 5.252.001 4.867.001 1 5 7.231.001 0 14.568.001 olo 7.658.00 9.413.00 7.444.00 4.599.00 10.824.00 16.226.001 5 7 5.530.OOI 4.984.001 3 9 3 5.583.001 4.353.001 3 3 5 10.00 1 .001 I 8 3.797.001 4.492.00- 1.583.001 2.995.00 2.888.00. I sOIVe VV 3.262.00. 4.824.00. 2.460.OO' 8.193.00 2.268.00
4.182.00. 5.08 1 .00- 3.829.00. 2.695.00 4.867.00.
5.102.001 10.824.001 3.230.001 3.808.00 2.952.00- 2.984.00 2.268.001 5 2.139.00 3.016.001 2.78 1 .00
2.182.00- 2.342.001 2.674.00. 6.664.001 7.487.00. 4.47 1 .001 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL a [BON [BON LMBON [BON ,MBON LMBON [BON [BON BALIKPAPAN IALIKPAPAN BALIKPAPAN BALIKPAPAN }ALIKPAPAN iALIKPAPAN I 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63 . 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72. 73. 74. 75. 76. 77. 78. 79. 80. 81. }ALIKPAPAN }ALIKPAPAN BALIKPAPAN IALIKPAPAN !ALIKPAPAN !ALIKPAPAN !ALIKPAPAN BALIKPAPAN iALIKPAPAN BANDA ACEH }ANDA ACEH BANDA ACEH BANDA ACEH iANDA ACEH }ANDA ACEH }ANDA ACEH BANDA ACEH !ANDA ACEH BANDA ACEH iANDAR LAMPUNG iANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG }ANDAR LAMPUNG }ANDAR LAMPUNG !ANDAR LAMPUNG }ANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG !ANDAR LAMPUNG IANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG BANDAR LAMPUNG KarA TUJUAN 3 IAYAPURA ENDARI ISSAR LNOKWARI )ALU iORONG ;URABAYA 'ERNATE !ANDA ACEH iATAM IENPASAR rAYAPURA 'OGYAKARrA LAKASSAR INADO [EDAN )ADANG ,ALEMBANG ,EKANBARU iEMARANG iOLO }URABAYA 'IMIKA IENPASAR rAYAPURA ’OGYAKARTA ,KASSAR ,NADO ,ONTLANAK EMARANGS k Fe r OLO URABAYA 'IMIKA }ALIKPAPAN IANDA ACEH !ANJARMASIN IATAM }LAK ENPASAR rAYAPURA ’OGYAKARTA ENDARI ISSAR ANG ,NADO LTARAM SATUAN BiAYATiKWr 1 mao 4 6.022.00.
5.177.00.
6.140.OO' 3.637.OO' 8.803.001 4 mo 1 1 19.071.001 9.669.001 1 I 12.493.001 10.942.001 9.445.004 0 9 9.445.001 10.889.001 I I 19.167.001 9.765.001 2 I 9 I 9 10.985.001 18.504.001
8.129.001 8.225.001 6 5 I 6.236.001 14.568.001 5 8 8.161.001 5.594.001 1 6
4.161.00. 2.856.OO' 2.449.00. 6.749.00. 5.305.00. 5.648.00 10.086.00 4.749.00
6.150.00. 7.295.001
6.140.001 5.369.00 4.749.00, 2 7 4.813.00
5.1 13.00 9.445.000 6 10.717.00 5.380.00 =7r66a 7 5 5.305.00 5.444.001 5.744.00 10.076.00.
4.129.001 4.760.001 3.412.00 3.316.00, mmo 3.647.00 8.097.00 2.760.00 8 4.161.00.
3.134.00. 5.305.00. 3 https://jdih.bengkuluprov.go.id KarA S F–––T––I [XmnGhm N A A NO I 82. 83. 84. 85. !ANDAR LAMPUNG !ANDAR LAMPUNG }ANDAR LAMPUNG iANDAR LAMPUNG IANDAR IAMPUNG !ANDAR LAMPUNG IANDUNG iANDUNG BANDUNG }ANDUNG !ANDUNG }ANDUNG !ANDUNG !ANDUNG iANDUNG !ANDUNG BANDUNG !ANDUNG !ANDUNG !ANJARMASIN !ANJARMASIN BANJARMASIN !ANJARMASIN BANJARMASIN }ANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN }ANJARMASIN BANJARMASIN !ANJARMASIN !ANJARMASIN BANJARMASIN BANJARMASIN !ATAM BATAM !ATAM !ATAM 86. 87. 88. 89. 90. 91. 92. 93. 94. 95. 96. 97. 98. 99. 100. 101. 102. 103. 104. 105. 106. 107. 108. 109. 110. 111. 112. 113. 114. 115. 116. 117. 118. 119. 120. 121. 122. 123. 124. 125. 126. 127. 128. !ATAM BATAM BATAM BATAM !ATAM !ATAM )EKANBARU ,ONTIANAK ;EMARANG lm S 'IMIKA BATAM IENPASAR rAKARTA rAMBI 'OGYAKARTA )ADANG )ALEMBANG )ANGKAL PINANG ,EKANBARU ;EMARANG iOLO !URABAYA 'ANJUNG PANDAN BANDA ACEH }ATAM iIAK I rAYAPURA 'OGYAKARTA [EDAN )ADANG )ALEMBANG ,EKANBARU S ms S 'IMIKA !ANDA ACEH IENPASAR rAYAPURA ’OGYAKARTA tKASSAR ,NADO [EDAN )ADANG ,ALEMBANG ,EKANBARU SATUAN BIAYA TIKWr N 4 no 6 5.947.00. 4.93 1 .00- 6.482.001 5.380.001 4.93 1 .001 4 6 3 6 5.626.001 2.064.001 5 3
6.129.001 4.385.001 4.599.001 5 3 3.647.001 4.824.001 4 0 8.407.001 16.686.001 8 1 7 10.546.001 9 7 9 7 7 8.942.001 16.472.001 10.439.001 8.450.001 16.782.001 7 0 13.413.001 10.193.001 8.653.001 7 I 4.150.00. 3.380.00. 3 3 2.685.001 2.824.00. 3.123.001 7.455.00. 3.583.00. 3.252.00, 1 .476.00, 2.941.00. 2.129.00. 3.508.00 2.63 1 .00 2.738.00 3.70 1 .00. 1 .957.00- 2.268.00 2.856.00 2.663.00 6.022.000 4.578.00 8.749.OO' 4.920.00. 9.359.00. 5.412.001 4 4 6 3.958.00. 4.097.00 4.385.001 8.717.00. 5.936.00. 4.824.001 9.263.00 3.936.00. 5.337.00. 6.482.00 5.316.001 4.546.00 3.936.00 4.599.00 i https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL 2 BATAM }ATAM !ATAM }ATAM iATAM iENGKULU 1IAK iIAK 1IAK 1IAK iIAK i IAK I 129. 130. 13 1 . 132. 133. 134. 135. 136. 137. 138. 139. 140. 141. 142. 143. 144. 145. 146. 147. i ][JIIIILIbIIIb iIAK IIAK iIAK i ]AKL 1IAK IIAK B [ [ [ [ [ [ [ [ 148. 149. 150. 151. 152. 153. 154. 155. 156. ,IAK ENPASAR ENPASAR ENPASAR ENPASAR ENPASAR ENPASAR ENPASAR ENPASAR 157. 1 58. 159. 160. 161. 162. 163. 164, 165. 166. 167. 168. 169. 170. 171. 172. 173 . 174. 175. IENPASAR IENPASAR IENPASAR IENPASAR rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAMBI rAYAPURA rAYAPURA KarA TUJUAN g )ONTIANAK iEMARANG no ;URABAYA 'IMIKA )ALEMBANG iALIKPAPAN }ANDA ACEH BATAM IENPASAR rAYAPURA ’OGYAKARTA ,NADO [EDAN )ADANG ,ALEMBANG )EKANBARU IONTIANAK iURABAYA 'IMIKA [AYAPURA :UPANG LSSAR LNADO ITARAM [EDAN )ADANG )ALANGKARAYA ,ALEMBANG IEKANBARU ,ONTIANAK 'IMIKA }ALIKPAPAN BANJARMASIN IENPASAR 'OGYAKARTA :UPANG LKASSAR LNG ,NADO )ALANGKARAYA .ONTIANAK iEMARANG IOLO }URABAYA ’OGYAKARTA ,NADO SATUAN BiAYATnWr B 4 7.594.001 5
7.145.001 5 I 1 2 18.622.001 18.718.001 16.333.001 6 3 15.648.001 1 1 .734.001 18.472.001 I 15.424.001 16.985.001 15.873.001 I 5 1 1 .680.001 5.09 1 .001 I 7 1 .840.001 10.589.00( 9 8 7 9.092.OOI 7 1 7 7 7.733 .OOI 6.653.001 1 9 7.09 1.OOI 12.707.001 7 6 6.428.001 6.428.001 7 I I 4.396.00 a 4.000.OO' 4.300.OO' 8.62 1 .OO' 1.893.00 9.477.001
10.108.00. 8.664.00 8.995.00 2.32 1 . 00 8.108.00 6.353.001 9.498.00 8.728.00. 8.108.00 8.781.00 8.568.00. 7.08 1 .00. 3.444.00 6.845.00 2.952.001 2.63 1 .00 4.278.001 1 .390.00. 5.658.00 4.888.00 4.909.009 a78:666 9 4.738.00, 6 4 4.193.00 4.439.00- 3.551.00 6.075.00, 4.952.00. 3.925.00 6.097.00 4.193.00. 4.01 1.00- 3.476.00 3.615.00. 3.915.00 7 I I l3 3 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL 2 rAYAPURA [TT7lmaM–-= rAYAPURA rAYAPURA rAYAPURA rAYAPURA ’OGYAKARTA 'OGYAKARTA ’OGYAKARrA ’OGYAKARTA 'OGYAKARTA ’OGYAKARTA ’OGYAKARIA 'OGYAKARTA ’OGYAKARTA )NDARI ENDARI ENDARI :NDARI I 176. 177. 178. 179. 180. 181. 182. 183. 184. 185. 186. 187. 188. 189. 190. 191. 192. 193. 194. 195. 196. ENDARI ENDARI 197. 198. 199. 200. 201. 202. 203. 204. 205. 206. 207. 208. 209. 210. 211. 212. 213. 214, 215. 216. 217. 218. 219. 220. 221. 222. :NDARI ENDARI ENDARI ENDARI :NDARI PANG :UPANG =UPANG IJPANG =UPANG SSAR LSSAR ,SSAR ,SSAR LSSAR ,NG LLANG ANG AG JANG fANG ANG rG .ANG ,LANG .ANG KL 4/ k KP k KcrrA TU,IUAN 3 [EDAN ,ADANG )ALEMBANG ,EKANBARU IONTIANAK 'IMIKA IENPASAR LSSAR ,NADO [EDAN )ADANG )ALEMBANG ,EKANBARU INTIANAK 'IMIKA BANDA ACEH BATAM }ENPASAR ’OGYAKARTA )ADANG ,ALEMBANG )EKANBARU iEMARANG IOLO I 'IMIKA rAYAPURA ’OGYAKARTA KASSAR INADO IURABAYA iLAK rAYAPURA ;NDARI nADO 'IMIKA }ALIKPAPAN }ANDA ACEH }ANJARMASIN }ATAM i IAK& rAYAPURA }NDARI LSSAR LNADO [EDAN )ADANG SATUAN BIAYA THaT B 4 18.932.00 i II 0 3 ) l3 l3 7 15.873.001 17.435.001 I mm1 I 6 10.536.001 9.519.001 7.969.001 6 8 mao 8 12.953.001 1 5 8 1 9 2 9 9 1 18.633.001 14.386.001 7 7 11 .648.00 6.749.00, 8 1 2 5 11.723.001
10.1 08.001 10.204.001
8.16 1.001 7.819.001 1 I 10.322.001 10.129.001 13.167.001 9 I 1) ) 9.327.00
9.177.00 9.380.00 2.289.00. 2.48 1 .OO' 3.893.001 5.722.00 4.770.00 4.000.00 3.380.00. 4.054.00 3 7
7.102.00, 5.658.00 lo 4.706.00 5
5.I02.OO' 5.776.00 5 5 5.466.00. 9.798.001
8.1 08.00
4.182.00 4.311.00,
6.140.00 3.722.00- 9 I 1 .786.00 2.909.001 6.567.001
5.134.00 5.765.OO' 4.407.001 4.311.00 8.482.00. 9 5.487.00. 5.166.00. 6.31 1.001 5 4 1) a i) https://jdih.bengkuluprov.go.id NO. ASAL i ,LANG LLANG LALANG LLANG ,NADO ,NADO AADO ,NADO I 223. 224. 225. 226. 227. 228. 229. 230. 231. 232. 233. 234. 235. 236. 237. 238. 239. 240. 241 . 242. 243. LANADO ,NADO LNADO INADO LNADO LTARAM LTARAM ITARAM rTARAM LATARAM LTARAM bTARAM ITARAM 244. 245. 246. 247. 248. 249. 250. 251. 252. 253. 254. R5 256. 257. ITARAM ITARAM ITARAM ITARAM ITARAM rTARAM m [EDAN [EDAN [EDAN [EDAN [EDAN [EDAN [EDAN 258. 259. 260. 261, 262. 263. 264. 265. 266. 267. 268. 269. )ADANG )ADANG )ADANG )ADANG )ADANG )ADANG )ALANGKARAYA ,ALANGKARAYA )ALANGKARAYA )ALANGKARAYA ,ALANGKARAYA ,ALANGKARAYA KarA TUJUAN g ,ALANGKARAYA )ALEMBANG ,EKANBARU 'IMIKA [EDAN )ADANG )ALEMBANG )EKANBARU ,ONTIANAK S iOLO S 'IMIKA iALIKPAPAN iANDA ACEH !ANJARMASIN BATAM iIAK rAYAPURA 'OGYAKARTA ,SSAR ,NADO [EDAN )ADANG )ALEMBANG ,EKANBARU ,ONTIANAK T iANDA ACEH LKASSAR IONTIANAK S iOLO }URABAYA ’IMIKA ,KASSAR )ONTIANAK }EMARANG iOLO iURABAYA ’IMIKA }ANDA ACEH }ATAM ’OGYAKARFA LTARAM [EDAN )ADANG SATUAN BIAYA THUr N 4 7 ––TMm 6 8.46 1 .001 15.873.001 I 1 2 1 1 1 5 9 1 I I 8 8 I I 4 7 8 1 9 5 9 . 1 02.001 8.00 1 .001 3 3 12.514.00. 9 9 9 1 I 10.974.001
8.193.001 7 7.744.001 9.199.001 1 mmo
8.161 .001 7 8 1 8 3.765.00. On in Vle VV 7.316.00. 6.546.00 5.926.00 6 6 5 5 8.995.OO' 5 6 4.888.00 4.803.00 6.546.00- 7 2 2.909.00- 4.738.00 5.637.00, 4.867.00 4.246.00 4.909.001 4.706.00 2.32 1 .001 2.193.00 6 . 1 72.00. 5.230.00- I 4
5.134.OO' 9.455.00 5.402.00. 4.460.00 3.925.00 4.065.001 4.364.00 8.685.00. ao 4.578.00 4.022.00. 4.888.00. 5 6 https://jdih.bengkuluprov.go.id NO ASAL I 5%Tlr{RdFA–RRvx 2 7 2 2 2 2 2 2 2 2 2 282. R2 W m2 2 286. 2 2 2 2 2 2 BG 2 2 2 2 2 2 3 3 3 3 3 B35 R36 0 3
309.,ONTIANAK 3 n3 3 3 3 T3 KarA TU,rUAN 3 )ALEMBANG .EKANBARU S iOLO iURABAYA iALIKPAPAN ,KASSAR ,ONTIANAK S ms S ’IMIKA LKASSAR ,080 10RONG iURABAYA 'OLI-TOLI !ALIKPAPAN }ANJARMASIN !ATAM 'oGYAKARrA LKASSAR LNADO [EDAN )ADANG ,ALEMBANG ,EKANBARU ,ONTIANAK S ms S I ONTIANAK S ms S 'IMIKA KASSAR S ms S 'IMIKA ISSAR LSSAR IENPASAR IAYAPURA LKASSAR SATUAN BIAYA TTKwr S a4 T. 8 7.252.001 7.252.001 8.696.001 9.894.001 9.466.001 6 6 6 7 15.210.00. 4.268.OO' 9 6 6 2.94 1 .001 9.038.001 7 6 6.065.001 0 1 8 7.337.OOI 5.829.001 7.39 1 .001 6 5 5.829.001 7.284.001 8 7 7.797.001 9.24 1 .001 1 9 6 6 8 I 9 9 3 I 5 4.022.00. 4.696.00 3 4.086.00 3 5.220.00 4.78 1 .001 3.840.001 3.305.00. 3.444.00. 3.744.OO' 1.423.00. 3.883.00, 3.883.OO' 1.915.00 4.63 1 . 001 3.915.00 3.818.00 3.262.001 4.663.001 5.808.00 4.653.00 3.883.001 3.262.001 3.936.00 3.733.00,
3.187.000 3.326.00 3.626.00. 4.514.00- 3 4.118.00. 4.407.00- 8.739.001 5 mm5 3.904.00. 4.204.00 8 7 4.845.00 1.979.00 7.23 1 .00 3 3 'IMIKA I 6 https://jdih.bengkuluprov.go.id Catatan : Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi besaran standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam Tabel 2.2, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost) . 2.2 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya taksi atau moda transportasi lainnya dad dan/ atau ke Terminal Bus/ Stasiun/ Bandara/ Pelabuhan yang digunakan untuk kebutuhan biaya untuk I (satu) kali perjalanan:
a.Keberangkatan 1) Dari kantor tempat kedudukan asal/tempat kedudukan lainnya yang sah menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat tujuan;atau 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;
b.Kepulangan 1) Dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ketempat kedudukan asa1/ tempat kedudukan lainnya yang sah; atau 2) Dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal/tempat kedudukan lainnya yang sah. Dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasilin, biaya transportasi menggunakan satuan biaya trulsportasi darat atau biaya transportasi lainnya. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 2.3. Tabel 2.3 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas PROVINSI 2 .CEH ,UMATERA UTARA ,U ;PULAUAN RIAU 'AMBI S S ,MPUNG iENGKULU !ANGKA BELITUNG iANTEN [AWA BARAT -.K.I. JAKARFA rAWA TENGAH SATUAN g Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali 127.000 m3 101.000 165.000 ml m9 179.001 168.001 mI m9 m5 m2 m2 ml 6. 7. 8. 9. 10. 1 1, 12. 13. 14. https://jdih.bengkuluprov.go.id PROVINSI 2 .I. YOGYAKARTA rAWA TIMUR BALI rusA TENGGARA BARAT rusA TENGGARA TIMUR .IMANTAN BARAT .IMANTAN TENGAH LLIMANTAN SELATAN LIMANTAN TIMUR b(Al iULAWESI UTARA IORONTALO !UIAWESI BARAT ;UIAWESI SEIATAN ;UIAWESI TENGAH }ULAWESI TENGGARA rUKU ,LUKU UTARA )APUA )APUA BARAT )APUA BARAT DAYA ,APUA TENGAH )APUA SELATAN )APUA PEGUNUNGAN NO 16. 17. 18. 19- 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. F8 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. Catatan : Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri dalam Tabel 2.3, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost) . Contoh I Saudara A sebagai pejabat di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dad tempat kedudukan (kantor) di Bengkulu ke Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu; 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Jakarta; dan 3) Satuan biaya transportasi darat dad hotel menuju tempat tujuan penugasan (tidak tersedia taksi) menggunakan moda transportasi darat dapat diberikan pembiayaan secara at cost. SATUAN 3 Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali Orang/ Kali 4 267.00. 233.00 227.00 23 1 .000 1 16.000 171.000 134.00. 180.00, 533.00. 218.000 138.000 265.00 313.00. 187.000 165.OO' 171.00 288.00 215.000 513.000 236.00 236.00, 513.000 513.000 513.00. https://jdih.bengkuluprov.go.id
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan menuju hotel penugasan menggpnakan moda transportasi dapat diberikan pembiayaan secara at cost; 2) Satuu1 biaya taksi dad hotel atau penginapan di Jakarta ke Bandara Internasional Soekarno Hatta; dan 3) Satum1 biaya taksi dari Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu ketempat kedudukan (kantor) . Contoh 2 Seorulg B sebagai pegawai di instansi daerah melakukan perjalanan dinas jabatan dari Bengkulu ke Kecamatan Takabone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar, alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a.keberangkatan 1) Satuan biaya taksi dari tempat kedudukan (kantor) di Bengkulu ke Bandara Fatmawati Soekarno; dan 2) Satuan biaya taksi dari Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar ketempat tujuan (hotel, penginapan, atau kantor) di Kabupaten Kepulauan Selayar; 3) Satuan biaya transportasi dad hotel menuju tempat tujuan penugasan di Kecamatan Takabone Rate menggunakan moda transportasi darat dan laut diberikan pembiayaan secara at cost.
b.kepulangan 1) Satuan biaya transportasi dari tempat tujuan di Kecamatan Takabone Rate menuju hotel penugasan menggunakan moda transportasi darat dan laut dapat diberikan pembiayaan secara at cost; 2) Satuan biaya taksi dad hotel/penginapan (di Kabupaten Kepulauan Selayar) ke Bandara Kabupaten Kepulauan Selayar; dan 3) Satuan biaya taksi dari Bandara Fatmawati Soekarno di Bengkulu ketempat kedudukan (kantor) . 2.3 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari lbukota Provinsi ke Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Yang Sama (One Wag) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one wag atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dad tempat kedudukan di ibukota provinsi ketempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang sama (One Wag) terinci pada Tabel 2.4 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibukota Provisi ke Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi yang sama (One Way) KABUPATEN/ KarA 2 Ben TIU1 Ben.2 U IIuBeng3 Ben4 U Bengm5 Bengm U Benj U Ben: llu I .lu TenKab. Ben rl IIu Utar;Kab. Be: Kab. Kaur Kab. Kepahian Kab. Let=o Kab. MukonM 1<ab. Re Lebo: Kab. Seluma 4 Oran Orang/ Kali Kali Orang/ Kali Kali0: 0: Kali Orang/ Kali Orang/ Kali 0: Kali 344.000 232.000 313.000 385.000 298.000 375.000 423.000 313.000 282.000 2.4 Satuan Biaya Transportasi Darat Dari DKI Jakarta Ke Kabupaten/ Kota Sekitar (One WayJ Satuu1 biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ketempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas. Satuan Biaya Transportasi Darat dari DKI Jakarta keKabupaten/Kota Sekitar (One Way) terinci pada Tabel 2.5 Tabel 2.5 Satuan Biaya Transportasi Dari Dki Jakarta He Kabupaten/ Rota Sekitar (One Wag) PROvnlSI 2 Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta Jakarta r/ KOTA 3 Kota Bekasi Kab. Bekasi Kab. Bogor Kota Bogi Kota DeDM Kota Tanggeri Kota Tanggerang Selatan Kab. Ti :eran KepulauanSeribl; 5 m8 284.000 300.000 300.000 275.000 286.000 286.000 310.000 428.000 0 Oran Oran Oran:
3.SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT DAN KEGLATAN Satuan biaya konsumsi rapat/kegiatan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan,termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan dan kegiatan :
a.Rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
b.Rapat biasa yang pesertanya melibatkan Unit SKPD dalam hngkup SKPD penyelenggara, SKPD lainnya, eselon II lainnya, eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam. https://jdih.bengkuluprov.go.id Satuan Biaya Konsumsi Rapat dan Kegiatan terinci pada Tabel 2.7 Tabel 2.7 Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Kegiatan tSNACX) tRPI 4 5 no.000 32 a rang/ Kali Daerah/ Eselon I/ Setara m KaliRapat Biasa dan Kei Ltan 48.000
4.SATUAN BIAYA PBMBLIHARAAN
4.1 Satuaa Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalam Negeri Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemebharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifkasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemehharaan gedIIng, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangynm1 dalun negeri dialokasikan untuk:
a.GedIIng atau bangunan mink daerah; dan/atau
b.GedIIng atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adulya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemelihmam1. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung atau Bangunan Dalmn Negeri terinci pada Tabel 2.8 Tabel 2.8 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Atau Bangunan Dalam Negeri BBSARAN 2 Bertin:Ged Lt GedIIng Tidak Bmc a ;edung/ Bangunan Kantor 3 M2/ Tahun M2/ Tahun M2/ Tahun 4 19 1.000 13 1.000 10.000 4.2 Satuan Biaya Pemeliharaan Dan Operasional Kendaraan Dinas Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanau1 kebutuhm1 biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakm1 untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengjsian daya untuk kendaraan bermotor listdk berbasis baterai (KBLBB),tetapi https://jdih.bengkuluprov.go.id belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi: 1) kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau 2) pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/atau overhaul. Satuan Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas terinci pada Tabel 2.9 Tabel 2.9 Satuan Biaya Peneliharaan Kendaraan Dinas NO 1 URAIAN SATUAN 2 Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Peiabat Gubernur/Wakil DPRD Anggota DPRD Peiabat Eselon I Peiabat Eselon II Biaya Pemeliharaan Kendaraan Dinas Operasional Roda E:moat Double Gardan Roda Dua Biaya Pemeliharaan dan Operasional kendaraan dinas operasiona1 dalam hngkungan kantor, Roda 6 dan Speed Boat Operasional dalam Lin! Roda 6 Speed Boat Biaya Pelneliharaan Dan Operasional Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai Peiabat Eselon I Pejabat Eselon Il Kendaraan Operasional Kantor Kendaraan Roda Dua 3 Gubernur/Pimpinan Unit /Tahun 45.670.000 Unit /Tahun Unit/Tahun Unit/Tahun 44.010.000 42.350.000 42.340.000 Unit/Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun 36.940.000 39.570.000 5.000.000 lngan Kantor Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun 9.750.000
37.1 10.000 20.240.000 a Knit/ Tahun r Knit/ Tahun
11.100.000 10.990.000 10.460.000 3.200.000 4.3 Satuan Biaya Peneliharaan Sarana Kantor Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer I notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik) . Biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar min)'ak. Biaya Pemeliharaan printer belum termasuk kebutuhan penggantian toner. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor terinci pada Tabel 2.10 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tabel 2. IO Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor NO I i 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 URAIAN SATUAN (Rp) 4 80.000 730.000 690.000 610.000 7.190.000 8.640.000
10.150.000 10.780.000 13.260.000 14.810.000 15.850.000 16.790.000 17.760.000 20.960.000 22.960.000 25.620.000 3 1.770.000 I 3 a Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun Unit /Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun Unit /Tahun Unit/Tahun Unit /Tahun Unit/ Tahun Personal Co; Printer der/ Notebook AC Split Genset lebih Kecil dari 50 KVA Genset 75 KVA Genset 100 KVA Genset 125 KVA GerLset 150 KVA Genset 175 KVA Genset 200 KVA GerLset 250 KVA Genset 275 KVA GerLset 300 KVA Genset 350 KVA GerLset 450 KVA GerLset 500 KVA GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. HELMI HASAN X-\_ KEPALA BIRO HUKUMr- In { r, 6S£1F;;iDI. sh..M.Hum Salinan sesuai dengan aslinya Pembina Tk. I NIP. 19721012 200212 1 004 https://jdih.bengkuluprov.go.id LAMPIRAN III PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 25 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2026 FORMAT SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK ATAS USULAN BESARAN BIAYA DARI PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU KOP PERANG KAT DAERAH PENGUSU L SURAT PERIWATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Yang bertandatangan dibawah ini : Nama : Kepala Perangkat Daerah NIP : NIP Kepala Perangkat Daerah Pangkat /Gol : Pangkat/ (3olongan Kepala Perangkat Daerah Jabatan : Jabatan Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran (PA)
1.Menyatakan bahwa usulan besaran biaya yang diusulkan kepada Tkn Penyusun Standar Harga Satuan melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkm1 dalam Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Standar Harga Satuur telah mengacu dan mengikuti harga pasar yang berlaku di Provinsi Bengkulu dan telah dihitung dengan metode atau pendekatan perhitungu1 harga yang akuntabel;
2.Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam proses pengusula1 besmm1 standar harga yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Ben#ulu tenmlg Standar Harga Satuan kami bersedia untuk memperbaiki dmI mempertanggung jawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikianlah surat pernyataan ini di buat dengan sebenmnya. Bengkulu, Tanggal Tahun KEPALA PERANGKAT DAERAH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NAM AJ EL AS Pangkat/ Golongan NIP GUBERNUR BENGKULU, tt,i. H. HELMI HASAN Salinan sesuai dengan aslinya BIR£) HUKUM OSEFFEN ,M.Hum Pembina Tk. I 19721012 200212 1 004https://jdih.bengkuluprov.go.id