menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tlrgas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengawasan dan Sertifikasi Pangan Segar pada Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu; : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2O08 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08 Nomor 59, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Mengingat SALINAN
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s23411'
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta,hun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2OO0 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 40l7l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 20O0 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 20OO tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO2 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 20OO tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2OO0 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 200O Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2OO2 tentang Ketahanan Pangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 108, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254); 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentarrg Pembe$an Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 37);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2OO7 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
15.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PermentanlOT.L4ol2ol0 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan Ketahanan Pangan Lingkup Badan Ketahanan Pangan Tahun 2010;
16.Peratural Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32);
17.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Ke{a Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 20O8 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah ([embaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2Ol3 Nomor 10); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI PANGAN SEGAR PROVINSI BENGKULU.