1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkrrlu.
3.Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu yar;,g selanjutnya disingkat BAPPEDA adalah Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan daerah Provinsi Bengkulu.
6.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian Provinsi Bengkulu.
7.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi dari sesuatu/kejadian/kenyataan yang dihadapi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peb, tanda, isyarat, tulisan, suara dan bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. http://jdih.bengkuluprov.go.id
8.Data Geospasial yang selanjutnya disebut DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, danlatau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
9.Metadata adalah informasi dari suatu data dalam format dan struktur ya:rrg distandarisasi untuk menggambarkan, menj elaskan, menempatkan atau memudahkan cara untuk mencari, menggunakan atau mengelola informasi dari data yang bersangkutan.
10.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagi pakai antar sistem elektronik yang saing berinteraksi. 11.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud atau r;.arma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. L2.PortaJ Satu Data adalah media bagi-pakai data yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
13.Pembina data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait data.
14.Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
15.Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang mengumpulkan dan menghasilkan data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang*undangan.
16.Pengguna Data ada-lah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang menggunakan data.
17.Perencanaan Data adalah suatu kegiatan dalam menentukan daftar data yang diperlukan oleh Intansi Pusat dan/atau Instansi Daerah.
18.Pengumpulan Data adalah suatu kegiatan untuk memperoleh Data yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah.
19.Pengolahan Data adalah suatu kegiatan pengelompokan, editing dan pengkodean untuk mendapatkan data yang sesuai dengan standar data. 2O. Verifikasi Data adalah suatu kegiatan pemeriksaan ulang atas kebenaran suatu data yang didapatkan dari proses pengumpulan data.
21.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungiawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakai antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data" Induk. http://jdih.bengkuluprov.go.id
22.Forum Satu Data Provinsi Bengkulu adalah suatu forum yang beranggotakan unsur*unsur Pembina Data, Walidata, Walidata Pendukung dan Walidata tingkat Kabupaten / Kota.