menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu; Menimbang http://jdih.bengkuluprov.go.id 2 Mengingat Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Inmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l£mbaran Negara RepubUk Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 138, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) ; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesi a Tatlun 2016 Nomor 114, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Inmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 2. 3. 4. 5. 6. http://jdih.bengkuluprov.go.id 3
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasi6kasi Cabang Dinas dan Unit pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan MerIted Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
10.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor I Tahun 202 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor I);
11.Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 64 Tahun 2017 tentmlg Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 64) ;
12.Peraturan (Jubernur Bengkulu Nomor 39 tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 39); http://jdih.bengkuluprov.go.id 4 MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANIS ASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI BENGKULU. Menetapkan Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 64) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasa1 1 angka ll diubah, dan setelah angka 13 ditambah kan satu angka baru sehingga Pasal I berbunyi sebagai berikut: Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud diatas:
1.Daerah adalah Provinsi Bengkulu 2 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bengkulu.
3.(;ubernur adalah Gubernur Bengkulu.
4.Dinas adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dm1 Perikanan Provinsi Bengkulu .
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disebut UPFD adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu.
7.Kepala UPFD adalah Kepala UPFD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu .
8.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Apmatur Sipil Negara yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan kegiatm1 yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas UPrD
9.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikmlu1 adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan mulai dari pelayanan kapal-kapal perikanan, produksi, pasca produksi, pengolahan hingga pemasaran serta pengawasan penangkapan du1 http://jdih.bengkuluprov.go.id 5 pengendalian sumber daya ikan sesuai dengan kewenangan Dinas.
10.Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Budidaya lkan ],aut dan Payau adalah Organisasi yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan pengembangm1 budidaya air laut, penyediaan benih ikan dan ikan konsumsi, melaksanakan tata laksana pengawasan mutu benih dan pembinaan yang optimal kepada petambak di Provinsi Bengkulu sesuai dengan kewenangan Dinas.
11.Unit Pelaksula Teknis Daerah Balai Pengembangan Perikanan Budidaya serta Pengujian dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan adalah Organisasi yang melaksanakan kegiatan pengembangan budidaya air tawar, penyediaan/ produksi benih ikan dan ikan konsumsi, air tawar, rekayasa genetika ikan dan pencetakan induk unggul, domestifikasi ikan spesifik lokal/ penangkaran, pelayanan pengujian mutu dan keamanan produk perikanan, diversifikasi produk perikanan, pemenuhan persyaratan Standar Nasional Indonesia produk perikanan di daerah sesuai dengan kewenangan Dinas.
12.Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
13.Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.
14.Instalasi adalah badan yang diberikan tugas untuk menyediakan benih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pembudidayaan ikan.
2.Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: