menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2072 tentang Tarif Pelayanan Xesehatan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu; b. SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Repubiik indonesia iriomor 2828); Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia lJomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 tertang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438), sebagaimana telah beberapa kati diubah dan teraklir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O04 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik InConesia Tahun 20O8 Nomcr 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 20O9 tentang Kesehatan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O63); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2O09 tentang Rumah Sakit (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O72.); Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakurrya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahar di Provinsi Bengkulu (Lembaran iiegara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854); 2. J. 4. 5. 6. 7. 8. -J-
9.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637); 1O. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeloiaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021, sebagaimaaa telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ientang Perubahan Atas Peratrrran Pemerinta-h Nomor 23 Tahun 2O05 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layalan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O12 Nomor 171, Tambahan Lembaran |Iegara Republik Indcnesia Nomor 534O);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O07 tentang Pembagran Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah KabupatenT'Kota (Lembaran Negara Republik Incionesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repui:lik Indonesia Noinor 4737);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentarrg Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negai:a Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2OO7 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2O13 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 266);
16.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2O08 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkuiu Tahun 2O08 Nomor 8), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 20C8 tentang Organisasi dan Tata Ke{a Inspektorat, Badan Perencanaan Pembang.;nan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2Ol3 Nomor 1O);
17.Peraturan Gubernur Bengkuiu Nomor 21 Tahun 2O10 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK - BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkuiu Tahun 2O1O Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2O1O tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah dr- M. Yunus Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2C13 Nomor 31); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTAI\{G TARIF PELAYANAN KESEHATAN BADAN LAYAi\JAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dT. M. YUNUS BENGKULU. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 20 1,2 tert-ang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah RSUD dr. M. Yunus Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O12 Nomor 18) diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal I ditambahkan satu angka setelah angka 31 yaitu angka 32 yang bebunyi sebagai berikut:
32.Pelayanan Cath Lab adalah Diagnostik Invasif dan Intervensi Non-Bedah Jantung dan Vaskuler.
2.Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dengan menambahkan satu huruf setelah huruf i yaitu huruf j, sehingga Pasal 6 ayat (2j berbunyi sebagai berikut: