Hasil penerimaan Pajak Rokok paling sedikit 5Oo/" (lima puluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah Kabupatenf Kota' diaiokasikan untuk mendanai peiayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang:undangan. Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggarali terdapat sisa penggllna-an pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sisa penggunaan pajak rokok digunakan untuk mendanai kegiatan pelal,anan kesehatan masvarakat- dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang pada tahun anggaran berikutnYa. \2)
(1)\zi http://jdih.bengkuluprov.go.id
(1){2\ {21
(1)ta\ i.ri
(1)ditetapkan dengan Keputusan Gubernur'