Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 , tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini terdiri dari: 1 Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan 2 Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, 3 Lampiran m 4 Lampiran IV Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Hibah; Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran Bantuan Sosial; 1 J http://jdih.bengkuluprov.go.id 5 Lampiran V 6 Lampiran VI Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek,Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;