Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2023
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Ringkasan
TATA CARA PELAKSANAAN BARANG MILIK DAERAH
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
TATA CARA PELAKSANAAN BARANG MILIK DAERAH
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; b. C. d. Mengingat 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 9 TaIlun 1967 tentang Pembenhrknn Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); http://jdih.bengkuluprov.go.id
BAB II
Inventarisasi BMD dilaksanakan oleh:
Objek Inventarisasi BMD meliputi:
Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang melakukan Inventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya berupa:
BAB III
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
Penyusunan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
Penyiapan data awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, merupakan penyiapan data sebelum pelaksanaan Inventarisasi, yang meliputi:
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalarn Pasal ll dilakukan melalui:
BAB IV
Tahap Pelaporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, merupakan tahapan penyusunan laporan hasil Inventarisasi yang dilakukan oleh Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
Membuka PDF…