menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lisensi Arsitek; hdenimbang Mengingat 1. 2. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubhk Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negma Republik Indonesia Tatlun 1967 Nomor 19, Tambahu1 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828); https://jdih.bengkuluprov.go.id
3.Undmlg-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangpnan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengm1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2023 Nomor 41, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (l£mbaran Negara Republik Indonesia 4. 5. 6 https://jdih.bengkuluprov.go.id Tahun 2017 Nomor ll, Tambahan I£mbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6018), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 179, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6108), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Undang-Undang Nomor ll Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (l£mbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan 7. 8. 9 https://jdih.bengkuluprov.go.id Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 202 1 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626); IO. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 202 1 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek (I£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6627);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628) ;
12.Peraturan Presiden Nomor 97 Tahw1 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
13.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturm1 Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14.Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturmr Daerah Nomor 3 Tahun 20:24 tentang Perubahan Kedua https://jdih.bengkuluprov.go.id Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Permlgkat Daerah Provinsi Bengkulu (l£mbaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2024 Nomor 3) ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG LISENSI ARSITEK.